Mohon tunggu...
Alimuddin Limun
Alimuddin Limun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif universitas islam negeri Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi (Kritik Faqihuddin Abdul Qodir tentang Poligami) Perspektif Perundang-undangan dan Pro-Kontra Poligami di Indonesia

2 Juni 2024   22:24 Diperbarui: 3 Juni 2024   04:56 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Alimuddin Aminulloh 

NIM : 222121224

Kelas : HKI 4F

identitas skripsi 

Penulis           :  Nur Hamidah

Tahun             : 2022

Jurusan          : Hukum Keluarga Islam

Pendahuluan

Manusia diciptakan untuk berpasangan dan saling membutuhkan satu sama lain, oleh karena itu laki-laki dan perempuan menguatkan hubungan mereka melalui perkawinan. Pada perkawinan itu sendiri memiliki suatu asas, yaitu asas monogami yang mana seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang istri hanya boleh memiliki seorang suami dalam waktu tertentu. Pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi pada asasnya seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami. 

Para ulama seperti Imam Hanafi, Maliki, dan Syafi'i memperbolehkan poligami bagi seorang suami dengan syarat dapat berlaku adil dan dibatasi hingga empat istri saja.

Faqihuddin Abdul Kadir, seorang tokoh muda, mengembangkan pemikiran Islam modern mengenai isu perempuan dan kesetaraan gender. Dengan semangat kesetaraan gender, Faqihuddin menafsirkan ayat poligami sebagai dasar untuk monogami, menyatakan bahwa memiliki satu istri lebih baik dan menghindari kezaliman. Ia mengusulkan konsep mubadalah dalam diskusi tentang poligami, menekankan pentingnya mengakui bahwa praktik poligami bisa menyakitkan dan berisiko tidak adil.

Faqihuddin mengkritik poligami, menyoroti ketidakadilan, penindasan, kezaliman, dan dampak negatifnya terhadap hubungan keluarga. Penulis tertarik dengan pandangan Faqihuddin yang memberikan perspektif berbeda dari opini umum.

Alasan Memilih Judul Skripsi Yang Dipilih

Alasannya saya memilih judul ini karena masih banyaknya perdebatan tentang poligami di indonesia, poligai sering dianggap negatif terutama pada kaum perempuan. Pemekiran faqihuddin sangat mendukung pada hak-hak perempuan dalam masalah poligami.

Pembahasan Review Skripsi

A. Definisi Poligami Dalam Fiqh

Kata poligami berasal dari bahasa Yunani Polus yang berarti 'banyak' dan gomos yang berarti 'perkawinan'.1 Maka ketika kedua kata ini digabungkan, maka poligami berarti suatu perkawinan banyak atau lebih dari seseorang. Sedangkan dalam hukum Islam, poligami diartikan dengan (taaddud az-zaujat) yang artinya terbilangnya istri.

Dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu, dengan batasan, umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita. Walaupun ada juga yang memahami ayat tentang poligami dengan batasan lebih dari empat atau bahkan lebih dari sembilan istri. Akan tetapi, poligami dengan batasan sampai dengan empat istri ini lebih umum dipahami dengan dukungan dari sejarah, sebab Rasulullah saw. Melarang umatnya melakukan pernikahan lebih dari empat wanita.

Islam membolehkan poligami dalam keadaan mendesak atau darurat, dengan batasan yaitu kemampuan untuk memberi nafkah, bersikap adil antara beberapa isteri dan bergaul dengan baik. Adapun berbagai alasan yang melatar belakangi praktek poligami di masyarakat yaitu: 

  • Alasan ini sangat mendasar bagi maraknya praktek poligami di masyarakat adalah bahwa poligami merupakan Sunnah Nabi dan memiliki landasan teologis yang jelas yakni Surat An Nisa' ayat 3. 
  • Adanya istri yang mandul dan terbukti setelah melalui pemeriksaan medis, para ahli berpendapat bahwa dia tak dapat hamil. Dalam keadaan demikian maka suami diperbolehkan menikah sehingga mungkin ia akan memperoleh keturunan.
  • Adanya seorang isteri yang menderita suatu penyakit yang berbahaya seperti cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri sakit ingatan atau isteri isteri telah lanjut usia dan sedemikian lemahnya sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai seorang isteri sehingga tidak memungkinkan untuk dapat memberikan perhatian semestinya terhadap rumah tangga, suami, dan anak-anaknya. 
  • Seringkali ditemukan bahwa tingkat pertumbuhan pendudukan laki-laki dan perempuan suatu umat, bangsa atau belahan dunia tidak ada keseimbangan. Jumlah perempuannya lebih banyak dari pada laki-lakinya. Realitas seperti ini nyaris melanda antara populasi perempuan dan laki-laki. Akibatnya tidak ada keseimbangan antara perempuan dan laki-laki. Dalam keadaan seperti ini tidak ada solusi yang dapat mengatasi problematika ini kecuali dengan diperbolehkannya poligami.

B. Dasar Hukum 

Asas perkawinan dalam Islam adalah monogami. Hal ini dapat dipahami dari surat An-Nisa' (3), kendati Allah SWT memberi peluang untuk beristeri sampai empat orang, tetapi peluang itu dengan syarat-syarat yang  cukup berat untuk dilakukan kecuali oleh orang-orang tertentu saja. Allah SWT membarengi kebolehan berpoligami dengan ungkapan "jika kamu takut atau cemas tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah satu perempuan saja". Terdapat dalam surah An-Nisa ayat 3, sebagai berikut: 

yang artinya: "Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

Ayat tersebut memberi petunjuk bahwa seorang pria yang mampu berlaku adil boleh mengawini perempuan yang ia senangi; dua, tiga,atau empat (berpoligami). Akan tetapi apabila ia kuatir tidak mampu berlaku adil maka cukup satu saja. 

Namun tidak semua manusia sanggup memenuhi aturan-aturan sebagaimana yang telah tersebut tadi, dalam artian untuk menciptakan sebuah keadilan secara sempurna, tidak akan terlaksana, walaupun memang ada hanya orang-orang tertentu saja. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat An-Nisaa` ayat 129: 

yang artinya : "Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara (istri-istrimu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang"

Konsep keadilan dalam ayat poligami, dipahami oleh Muhammad Syahrur tidak hanya adil dengan istri-istri yang dinikahinya, tetapi adil juga dengan anak-anak yatim dari janda yang dinikahi seperti dengan anak-anaknya sendiri. Konsep keadilan kepada anak-anak yatim dari janda yang dinikahi dengan anak-anaknya sendiri, bukan kepada istri-istrinya ini ditegaskan kembali dalam surat al-Nisa' [4]: 129. Surat ini menurut Syahrur menunjukkan bahwa keadilan ditegakkan bukan kepada istri-istri yang dinikahi, sebab manusia tidak akan dapat berbuat adil terhadap istri-istrinya, tetapi kepada anak-anaknya. 

C. Keragaman Pandangan 

Fuqaha Hukum poligami menurut para ulama yaitu memperbolehkan namun jika keadaan darurat seperti istri mandul dan tidak bisa memiliki keturunan, istri mempunyai penyakit yang mematikan akibatnya istri tidak memenuhi kewajibannya. Kebolehan berpoligami mempunyai syarat supaya adil kepada istri-istrinya. Para imam madzhab yaitu imam hanafi, maliki, syafi'I dan hanbali membolehkan poligami dengan syarat adil. Yaitu membatasi istri yang lebih dengan empat orang.

Menurut Imam Hanafi seorang suami boleh (mubah) memiliki istri lebih dari satu tapi dibatasi empat istri. Kebolehannya mempunyai syarat adil baik nafkah atau gilirannya. 

Dalam kitab al-Muwatta', Imam Malik menurutnya orang yang berpoligami hanya boleh (mubah) mempunyai istri sebanyak empat dan berlaku bagi suami yang merdeka. 

Makna adil dalam poligami menurut Imam Syafi'i adalah bahwa Al-Qur'an telah tegas dalam surah An-Nisa ayat 3 seorang suami yang akan poligami wajib berlaku adil terhadap istrinya. Maksud adil itu adalah keadilan untuk pembagian jadwal gilir, keadilan memberi tempat tinggal, dan keadilan dalam nafkah.

 D. Poligami Dalam UU

Poligami dalam Undang-Undang 

Definisi Poligami Poligami dapat diartikan perkawinan antara seorang dengan dua orang atau lebih (namun cenderung diartikan: perkawinan satu orang suami dengan dua orang isteri atau lebih). 

Dalam tinjauan secara sosio-antropologi yang dinamakan poligami tidak membedakan pengertian, apakah seorang laki-laki kawin dengan banyak wanita atau sebaliknya seorang perempuan kawin dengan banyak laki laki. Di sini poligami mempunya dua arti: 

1. Polyandry, yaitu perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa laki laki. 

2. Polyginy, yaitu perkawinan antara seorang laki laki dengan beberapa perempuan. 

Tetapi, pemahaman yang berlaku secara umum di masyarakat,makna poligami seperti yang di ungkapkan oleh Soemiyati,yaitu perkawinan antara seorang laki laki dengan lebih seorang wanita dalam jangka waktu yang sama. Poligami dengan arti ini adalah menyadur arti asli dari poligini, karena itulah beberapa ahli hukum dan sosio-antropologi sering menggunakan kata pologini sebagai akar kata aslinya untuk menyebut istilah perkawinan antara seorang laki laki dengan beberapa perempuan.

Adapun yang menjadi alasan-alasan dan syarat-syarat berpoligami yang ditentukan oleh undang-undang dapat ditemukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu: Pasal 4 ayat (2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:  

1) Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

2) Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

3) Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.  

Pasal 5 ayat (1) untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) undang-undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

1) Adanya persetujuan dari isteri / isteri-isteri.

2) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.

3) Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

E. Poligami dalam Kompilasi Hukum Islam 

Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak terlihat berbeda dengan Undangundang perkawinan dalam masalah poligami. Khusus untuk yang beragama Islam pelaksanaan poligami diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Buku I tentang Hukum Perkawinan Bab IX Pasal 55 sampai dengan pasal 59.

F. Pandangan Masyarakat Pro Poligami 

Kelompok ini berpendapat bahwa poligami sangat bermanfaat untuk mengimbangi ledakan jumlah penduduk yang menunjukkan kaum perempuan lebih banyak daripada kaum lelaki. Dikhawatirkan, jika tidak dibolehkan poligami akan banyak sekali orang perempuan yang tidak kebagian suami dan akibatnya akan mengganggu suami orang atau bahkan akan menjual diri, yang otomatis akan mengganggu kelestarian moral bangsa. Jadi, poligami dalam konteks ini menurut mereka sangat diperlukan dan bermanfaat untuk menekan dan mengurangi problema sosial yang diakibatkan oleh lonjakan jumlah kaum perempuan, di samping juga akan membuat kaum lelaki lebih nyaman daripada harus berselingkuh, berzina atau bentuk-bentuk kemaksiatan lainnya akibat godaan kaum perempuan.

Kemudian adapun seseorang yang mendukung adanya poligami yaitu Puspo Wardoyo. Puspo Wardoyo adalah seorang pengusaha dari Solo yang mendukung poligami. Beliau didaulat menjadi Presiden poligami. Bermula dari acara bersama anggota dan keluarga HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Solo disitulah beliau mendapat julukan presiden yang awalnya hanya joke. Untuk memperoleh hal itu butuh waktu yang panjang dan melalui perjalanan yang berliku. Sebab, sosialisasi dan kampanye praktek poligami Islam yang dilakukan Puspo meliputi berbagai kalangan seperti mahasiswa dan kalangan kampus, pesantren, jamaah pengajian dari berbagai kalangan, dan pengusaha muslim. Joke sebagai Presiden poligami pun berkembang, apalagi ada kontak/jaringan dengan pelaku poligami di tanah air akan berhimpun dalam Masyarakat Poligami Indonesia. 

Rahasia di balik suksesnya Puspo Wardoyo membangun rumah tangga dengan empat istri yaitu Poligami itu mudah dan membawa berkah. Selain itu, niatnya beristri empat diniati dengan ibadah, wujud atau bagian dari pengalaman ketaqwaannya kepada Allah SWT. 

G. Pandangan Kontra Poligami 

Kelompok yang kontra ini beranggapan bahwa poligami merupakan tindakan tidak adil terhadap relasi suami dan istri, dengan begitu istri posisinya akan berubah menjadi objek. Padahal seharusnya istri dijadikan subjek dalam sebuah keluarga yang diposisikan sama memperoleh haknya dengan suami. Berikut yang kontra terhadap poligami.

1. Musdah Mulia dalam bukunya "Islam Menggugat Poligami" menyatakan bahwa poligami merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap martabat perempuan. Lebih lanjut beliau mengharamkan syariat poligami karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. Musdah dalam pemikirannya menggunakan metode tafsir maudhu'i (tematik) yaitu suatu metode menafsirkan Al-Quran dengan cara menghimpun ayat-ayat yang membicarakan satu topik masalah atau maksud yang sama, menyusunnya berdasar kronologi serta sebab turunnya ayat-ayat tersebut. Secara khusus kemudian penafsir melihat ayat-ayat tersebut dari seluruh seginya, dan melakukan analisis berdasar ilmu yang relevan, yang digunakan untuk menjelaskan pokok permasalahan, sehingga ia dapat memahami permasalahan tersebut dengan mudah dan betul-betul menguasainya, pada akhirnya dimungkinkan baginya untuk memiliki pemahaman bahwa maksud yang terdalam dan dapat menolak segala kritik. 

2. . Dono Baswardono Psikolog dan pakar komunikasi politik bahkan menurut dia, poligami tak ubahnya sebagai bentuk perampasan hak-hak atas perempuan dan anak-anak. Dalih apapun yang dipakai oleh pelaku poligami, termasuk dalih agama, tidaklah lebih dari sekedar pemanis bibir untuk menutupi perselingkuhan yang dia lakukan.

H. Pandangan Moderat Poligami 

Pandangan Moderat maksudnya pada dasarnya mengakui keberadaan ketentuan poligami, namun mereka menganggap bukan untuk tujuan esensial Al-Qur'an. Sehingga mereka bertujuan untuk memperketat poligami.

1. Quraish Shihab pandangannya bolehnya poligami menurut surah An Nisa ayat 3. Namun demikian, ayat ini tidak membuat satu peraturan tentang poligami, karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh syari'at agama dan adat istiadat sebelum Islam. Ayat ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya. Ia hanya berbicara tentang bolehnya poligami, itu pun merupakan pintu darurat kecil, yang hanya dilalui saat amat diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan.

2. Organisasi Masyarakat Tarjih Muhammadiyah dikatakan bahwa sepasang suami istri harus harus meyakini dalam perkawinan Islam sama dengan memelihara perjanjian setia, mereka harus melakukan prinsip Mu'asyarah bil ma'aruf atau memperlakukan pasangan dengan baik yang dilandasi sikap saling menghormati. suami istri juga harus menjalankan musyawarah dalam berumah tangga. Musyawarah secara istiqomah menjadi langkah manakala terjadi berbagai kesulitan dan godaan yang menerpa. Berupaya tetap setia dengan pasangan menjadi salah satu yang diupayakan karena apabila prinsip tidak ingin menyakiti, maka poligami yang dilakukan suami mesti diposisikan sebagai darurat sosial bukan darurat individual. 

I. Mengenal Faqihuddin

Faqihuddin Abdul Qodir biasa di panggil "Kang Faqih", beliau lahir, besar, keluarga, dan tinggal di Cirebon. Beliau adalah suami dari Mimin Mu'minah dan ayah empat orang anak Dhiya Silmi Hasif, Isyqie bin-Nabiy Hanifm Muhammad Mujtaba Ghiats, dan Nazhira Majda Kamila. Mesantren 6 tahun di Dar al-Tauhid asuhan Syekh Ibn Ubaidillah Syathori dan KH Husein Muhammad (1983-1989) 

Selama berada di Suriah, Faqihuddin menimba ilmu dari ulama-ulama terkemuka, di antaranya Said Ramadhan al-Buti, Wahbah al-Zuhayli dan Ahmad Kuftaro. Selain menuntut ilmu, ia juga aktif di Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Damaskus. Sedangkan di Kuala Lumpur, Malaysia, ia bergabung di Pengurus Cabang Istimewa-Nahdlatul Ulama yang merupakan PCI NU pertama yang didirikan. Sekembalinya dari luar negeri, ia bergabung dengan Rahima Jakarta dan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) Ciganjur. Sedangkan di Cirebon, ia dan Husein Muhammad bersama para aktivis gender lain mendirikan Fahmina Insitute dan langsung menduduki posisi pimpinan eksekutif sampai sembilan tahun lamanya. Selain itu, ia juga menjadi pegiat di Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) NU Pusat serta Sekretaris Nasional Alimat.

J. Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis

Rencana saya setelah membaca skripsi ini saya tertarik untuk mengambil tema skripsi tentang poligami. Yang mana masih banyak yang menganggap negatif hal ini dalam masyarakat kita saat ini. Kemudian saya akan memnganalisis tentang bagaimana pengimplementasian poligami pada masa sekarang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun