Mohon tunggu...
Alifiah Eka Rista Ningrum
Alifiah Eka Rista Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

baca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengkaji hukum islam pada masa awal islam dan realisasinya di indonesia

22 Desember 2024   15:21 Diperbarui: 22 Desember 2024   15:23 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Saat itu sahabat karib seperti Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Zain bin Tsabit, Abdullah bin Mas'ud, Aisyah, dan Abu Hurairah melakukan Ijtihad. Menurut mereka,  ijtihad terdiri dari penjelasan teks dan penafsirannya, qiyas yang menggunakan ashbah (kesamaan) dan al-nazar (identitas) antara Al-Qur'an dan Sunnah, serta ijti rasional yang tidak berpegang pada teks atau Sunnah tersebut dikatakan dapat dibagi menjadi tiga jenis perangkat keras. Qiyas hanya didasarkan pada Istinbas dari semangat Syariah. Masa Tabi'in dianggap sebagai masa keemasan atau "golden age" hukum Islam, dan pada masa inilah hukum Islam mulai dikumpulkan dan dicatat. Para imam sekte dan murid-muridnya menjadi cikal bakal generasi ini. Periode ini berlangsung  kurang lebih 250 tahun, yaitu dari tahun 101 M sampai tahun 350 M, atau tahun 720 M sampai tahun 971 M.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun