Mohon tunggu...
Alifiah Eka Rista Ningrum
Alifiah Eka Rista Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

baca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengkaji hukum islam pada masa awal islam dan realisasinya di indonesia

22 Desember 2024   15:21 Diperbarui: 22 Desember 2024   15:23 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Bayan Tasiri : Dalam kaitan ini, Hadits boleh saja menetapkan hukum-hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an, seperti ketentuan tentang Zakat.

 Pemahaman ini memungkinkan kita untuk lebih menafsirkan dan menerapkan hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Penerapan Hukum Islam pada Peradaban Zaman  

  • Masa Awal.

Dalam kitab *Tarikh Tasyri' Islami*, dijelaskan bahwa penetapan aturan dalam masa ini adalah wahyu Ilahi yg terbagi sebagai 2 kategori:   wahyu yg disampaikan menggunakan makna & lafaz (Al-Qur'an), dan wahyu yg disampaikan menggunakan makna tanpa lafaz (sunnah Rasulullah).

Fase ini berlangsung semenjak diangkatnya Rasulullah menjadi utusan Allah sampai dia wafat, berdasarkan tahun 610 sampai 632 Masehi.Wahyu pertama yg diterima Rasulullah terjadi pada Gua Hira dalam bulan Ramadan wahyu ini, menjadi kalamullah, tiba pada bentuk makna & lafaz, atau kadang hanya pada makna yg lalu disampaikan sang Rasulullah pada bentuk hadis.Proses penurunan wahyu berlangsung secara sedikit demi sedikit selama 13 tahun pada Mekkah & 10 tahun pada Madinah.Pada periode ini, asal primer perundang-undangan Islam merupakan Al-Qur'an & hadis.Wewenang buat tetapkan aturan dipegang pribadi sang Rasulullah, ad interim ijtihad atau upaya penalaran hanya dilakukan sang para teman waktu dia nir hadir namun, setiap ijtihad tadi senantiasa dikonsultasikan pada Rasulullah setelahnya.

Dalam konteks legislatif, aturan syari'at dalam masa ini terbagi sebagai 2, yaitu era Mekkah (Tasyri' Al-Makki) & era Madinah (Tasyri' Al-Madani).

Salah satu cara menyebarkan syariah melalui para nabi adalah:

  • Nabi dengan mengacu pada beberapa ayat Al-Qur'an memberikan jawaban terhadap ketentuan hukum terkait dengan pertanyaan dan peristiwa yang timbul, yang darinya menjadi jelas jawabannya.
  • Ketika Al-Qur'an memerlukan penjelasan  lebih lanjut, Rasulullah menjelaskannya melalui perkataan, perbuatan dan taqrir.
  • Masa Sahabat

Friends Time Periode ini merupakan masa eksposisi, pencerahan, dan penyempurnaan hukum Islam, dimulai setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW pada abad ke-11 M/632 M dan berakhir pada akhir abad pertama Hijriah, yaitu pada abad ke-101 Tahun 720 M. Berlangsung selama 90 tahun hingga terjadinya Tihad, karya sahabat-sahabat terkenal seperti Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Zain bin Thabit, Abdullah bin Masoud, Aisha dan Abu dibawakan Hurairah.

 Pada periode ini terjadi penafsiran dan pengembangan hukum  untuk mengatasi berbagai peristiwa yang tidak ada dokumentasi langsungnya. Sumber hukum yang digunakan antara lain al-Quran, hadis, dan ijtihad Ikhwanul Muslimin. Ijtihad pada masa ini menggunakan metode Ijma, Qiyas dan Mashraha. Ijtihad sendiri mengacu pada upaya sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum syariah yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan dapat dibagi menjadi dua kategori:

  • Mengadopsi undang-undang dari teks biasa jika undang-undang memungkinkan.
  • Mengadopsi hukum Makr al-Nash.

 Apabila dalam teks terdapat alasan-alasan yang dapat dijelaskan ('illat), atau ketika alasan-alasan tersebut dapat dipahami dalam konteks suatu peristiwa tertentu, tetapi dalam teks itu sendiri tidak memuat hal tersebut.

  • Hukum.

 Hal ini dikenal dengan Qiyas.

  • Masa Tabi'in

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun