Mohon tunggu...
Alifiah Eka Rista Ningrum
Alifiah Eka Rista Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

baca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengkaji hukum islam pada masa awal islam dan realisasinya di indonesia

22 Desember 2024   15:21 Diperbarui: 22 Desember 2024   15:23 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak : Artikel ini merupakan kajian konseptual  perkembangan hukum Islam era , dimulai dari masa Nabi SAW yang membawa ajaran Islam kepada Ikhwanul  sebagai pemegang kedua Estafet Peradaban Islam. kemudian berkembang hingga diberlakukannya Hukum Islam  yang dimasukkan ke dalam hukum Indonesia sebagai Undang-Undang  yang resmi.

Pertanyaan yang dibahas adalah:

1) Apa sajakah sumber-sumber hukum Islam?

2) Apa pengertian hukum Islam dalam hukum domestik Indonesia?

Tujuannya adalah untuk menemukan sumber-sumber hukum Islam yang paling penting. Lebih lanjut tentang mengkaji bagaimana syariat Islam didirikan pada awal masa , Sahabat dan Pelancong, serta penerapannya di Indonesia.

Dalam bentuknya, penelitian ini merupakan penelitian normatif  dengan menggunakan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan. Sebanyak  data yang  diperoleh dianalisis dan dikembangkan sebagai model aliran.

Pendahuluan

Masyarakat terkadang mengalami  perubahan dalam tatanan sosial, budaya,  dan ekonomi. Hukum  Islam juga mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Sumber hukum Islam yang paling penting untuk memperjelas permasalahan hukum adalah Al-Quran dan Hadits. Ketika menentukan penanggalan Tasri, para ulama membaginya menjadi beberapa periode: tahun pertama, pada masa Nabi Muhammad SAW.

Masa ini disebut dengan Masa Pembentukan (al-insya'a). wa al-takwin), 22 tahun   bulan berlalu sejak diangkatnya Rasulullah () hingga wafatnya (610-632 M), yang diserahkan Allah kepada Rasulullah SAW.

Kedua, masa Ikhwanul Muslimin dari tahun ke-11 Hijrah hingga akhir tahun abad ke-1 Hijriah yang dikenal dengan istilah "Ijtihad". Masa ini berlangsung selama sembilan puluh tahun sebagai penjernihan dan penyelesaian (al-tafsir wa al-takmil). Masa ini merupakan masa penafsiran UU Tassili dan membuka pintu penelitian hukum terhadap peristiwa yang belum ada ketentuan hukumnya secara jelas. Hukum syariah disempurnakan pada tahun  pada masa Nabi dan kemudian diteruskan pada masa Ikhwanul Muslimin.

Dengan tidak adanya Nabi, untuk dapat menanggapi semua perkembangan dan peristiwa yang sedang berlangsung, Nabi harus bertanggung jawab untuk menemukan sumber-sumber syariah yang tersedia, dan Al-Qur'an dan Sunnah Tidak ada teks yang ada  2 Yang ketiga adalah periode setelah berakhirnya era Hrafaul Rashidin pada tahun , ketika pemerintahannya dipimpin oleh Sufyan Mu'awiyah bin Abi  yang sebelumnya menjabat gubernur Damaskus, dan pada tahun Tabi'in tidak perlu menemui nabi. Jika dia melihatnya, itu karena dia adalah salah satu sahabat Rasulullah. Selain itu, tidak berarti harus bertemu dengan teman-teman Anda, sebagaimana ditegaskan para ahli dalam Hadits. Ini juga tidak berarti bahwa Anda harus menceritakan hadis kepada teman Anda, tetapi cukup bertemu dan bertemu dengannya saja sudah cukup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun