Mohon tunggu...
Alifiah Eka Rista Ningrum
Alifiah Eka Rista Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

baca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengkaji hukum islam pada masa awal islam dan realisasinya di indonesia

22 Desember 2024   15:21 Diperbarui: 22 Desember 2024   15:23 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Abstrak : Artikel ini merupakan kajian konseptual  perkembangan hukum Islam era , dimulai dari masa Nabi SAW yang membawa ajaran Islam kepada Ikhwanul  sebagai pemegang kedua Estafet Peradaban Islam. kemudian berkembang hingga diberlakukannya Hukum Islam  yang dimasukkan ke dalam hukum Indonesia sebagai Undang-Undang  yang resmi.

Pertanyaan yang dibahas adalah:

1) Apa sajakah sumber-sumber hukum Islam?

2) Apa pengertian hukum Islam dalam hukum domestik Indonesia?

Tujuannya adalah untuk menemukan sumber-sumber hukum Islam yang paling penting. Lebih lanjut tentang mengkaji bagaimana syariat Islam didirikan pada awal masa , Sahabat dan Pelancong, serta penerapannya di Indonesia.

Dalam bentuknya, penelitian ini merupakan penelitian normatif  dengan menggunakan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan. Sebanyak  data yang  diperoleh dianalisis dan dikembangkan sebagai model aliran.

Pendahuluan

Masyarakat terkadang mengalami  perubahan dalam tatanan sosial, budaya,  dan ekonomi. Hukum  Islam juga mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Sumber hukum Islam yang paling penting untuk memperjelas permasalahan hukum adalah Al-Quran dan Hadits. Ketika menentukan penanggalan Tasri, para ulama membaginya menjadi beberapa periode: tahun pertama, pada masa Nabi Muhammad SAW.

Masa ini disebut dengan Masa Pembentukan (al-insya'a). wa al-takwin), 22 tahun   bulan berlalu sejak diangkatnya Rasulullah () hingga wafatnya (610-632 M), yang diserahkan Allah kepada Rasulullah SAW.

Kedua, masa Ikhwanul Muslimin dari tahun ke-11 Hijrah hingga akhir tahun abad ke-1 Hijriah yang dikenal dengan istilah "Ijtihad". Masa ini berlangsung selama sembilan puluh tahun sebagai penjernihan dan penyelesaian (al-tafsir wa al-takmil). Masa ini merupakan masa penafsiran UU Tassili dan membuka pintu penelitian hukum terhadap peristiwa yang belum ada ketentuan hukumnya secara jelas. Hukum syariah disempurnakan pada tahun  pada masa Nabi dan kemudian diteruskan pada masa Ikhwanul Muslimin.

Dengan tidak adanya Nabi, untuk dapat menanggapi semua perkembangan dan peristiwa yang sedang berlangsung, Nabi harus bertanggung jawab untuk menemukan sumber-sumber syariah yang tersedia, dan Al-Qur'an dan Sunnah Tidak ada teks yang ada  2 Yang ketiga adalah periode setelah berakhirnya era Hrafaul Rashidin pada tahun , ketika pemerintahannya dipimpin oleh Sufyan Mu'awiyah bin Abi  yang sebelumnya menjabat gubernur Damaskus, dan pada tahun Tabi'in tidak perlu menemui nabi. Jika dia melihatnya, itu karena dia adalah salah satu sahabat Rasulullah. Selain itu, tidak berarti harus bertemu dengan teman-teman Anda, sebagaimana ditegaskan para ahli dalam Hadits. Ini juga tidak berarti bahwa Anda harus menceritakan hadis kepada teman Anda, tetapi cukup bertemu dan bertemu dengannya saja sudah cukup.

Pada  masa Tamiz (Barigu) 3 Masa penerimaan hukum islam Setiap tahunnya, Istinbas al-Aqam selalu update dan mempunyai selisih poin dengan masing-masing madzhab. Perbedaan ini menunjukkan bahwa ilmu  pengetahuan  Islam begitu komprehensif sehingga tidak menjadi masalah di dunia Islam. Seiring berkembangnya peradaban Islam, bermunculanlah aliran-aliran  politik yang secara implisit mendorong berdirinya sekolah-sekolah hukum.

Hal ini  disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain perluasan wilayah dan  perbedaan penggunaan Ra'yu, keempat, era Taqlid. Masa ini disebut Jhumud atau stagnasi. Hijuria Pada pertengahan abad ke-4 hingga masa Kebangkitan, para Ulama mulai gencar mengutarakan upayanya melepaskan diri dari Taqlid agar umat Islam bisa berkembang.

Pembahasan

Sumber Hukum Islam, Hukum dan Islam adalah dua konsep yang berakar dari bahasa Arab

 Secara linguistik kata "hukum" berasal dari kata (hukm) yang berarti peraturan, keputusan, peraturan. Sedangkan Islam berasal dari kata (salam) yang berarti menyelamatkan, menolong,  melindungi. Dapat kita simpulkan bahwa hukum Islam adalah seperangkat aturan yang mengatur umat Islam berdasarkan ajaran Al-Quran dan As-Sunnah.

Ada dua aspek penting dalam hukum Islam. Ini adalah sebagai berikut:

A. Tuhan (Tasiri-Ilahi)

Tasiri-Ilahi mengacu pada aspek transenden dan ketuhanan dari hukum yang berasal dari Allah. Oleh karena itu, hukum Islam dianggap sebagai doktrin suci. Hukum Islam, yang juga dikenal sebagai Syariah, memiliki cakupan yang sangat luas. Syari'at tidak hanya sebatas terminologi saja tetapi juga mencakup aspek akidah, amaliyah, dan akhlak. Tashiri-Ilahi dapat diartikan sebagai tegaknya hukum Islam yang berasal dari Allah melalui Rasul-Nya dan diturunkan dalam bentuk Al-Qur'an dan Hadits.

B. Insaniyah (Tasiri Wadi)

Tasiri Wadi merupakan produk ijtihad  ulama berdasarkan Nash dan dicapai melalui dua pendekatan: bahasa dan tujuan shara. Konsep Tasiri Wadi dapat dipahami sebagai suatu ketetapan hukum Islam yang timbul dari kekuatan pemikiran manusia melalui ijtihad individu dan kolektif.

Sumber utama hukum Islam adalah:

  • Al-Qur'an

Al-Qur'an adalah kitab Allah yang terbesar dan paling mulia, yang isinya adalah kebenaran hidup. Kitab ini diturunkan  Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW dengan bahasa Arab yang jelas.

Tujuan diturunkannya kitab ini adalah agar kita dapat beribadah sesuai dengan bacaan dan kaidah yang terkandung di dalamnya. Al-Quran memisahkan iman dan ibadah dan mencakup berbagai aspek seperti warisan, perkawinan, jual beli, dan perjanjian pidana. Buku ini memberi petunjuk kepada semua orang yang ingin membacanya, menghafalkannya, merenungkan maknanya, dan berdakwah apa isinya.

Al-Qur'an adalah landasan agama, sumber bahasa Tashiri, dan bukti sempurna tentang Tuhan di segala zaman. Pada dasarnya, Al-Quran dibagi menjadi dua tahap: tahap Mekah (pra-Hijrah) dan tahap Madinah (pasca Hijrah). Menurut para ulama fiqh, ayat-ayat Al-Quran terbagi menjadi dua kategori, yaitu ayat halal dan ayat haram.

 Pasal-pasal hukum mencakup ketentuan-ketentuan hukum yang dianggap sebagai dalil fiqih, sedangkan pasal-pasal non-hukum tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.

 Ayat-ayat Taurat dibagi lagi menjadi dua kategori besar.

  • Hukum yang mengatur hubungan Tuhan dengan manusia. Aturan dalam kategori ini berkaitan dengan ritual keagamaan seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
  • Hukum yang mengatur hubungan antar manusia.

Selanjutnya dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis.

 a) Hukum yang menjamin dan melindungi penyebaran Islam, termasuk peraturan mengenai jihad.

 b) Hukum keluarga bertujuan untuk memajukan dan melindungi struktur keluarga dan mencakup berbagai aspek seperti perkawinan, perceraian, dan warisan.

 c) Hukum Dagang mengatur  segala aspek yang berkaitan dengan transaksi komersial, kontrak, dan kegiatan ekonomi.

 d) Hukum pidana yang menangani pelanggaran  keamanan dan ketertiban umum seperti: Kisas, Hudud, Tazir.

Hadis    Para pakar fiqih menyebutkan bahwa sunnah merupakan ketetapan yg dari berdasarkan Nabi Muhammad & bersifat nir wajib, sunnah termasuk pada kategori aturan taklifi. Dalam pandangan pakar ushul, sunnah meliputi segala sesuatu yg dari berdasarkan Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, juga ketetapan beliau, pada luar Al-Qur'an. Sementara itu, para pakar hadis mendefinisikan sunnah menjadi jejak berdasarkan perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat, & biografi Nabi.

Fazlur Rahman menyarankan bahwa pada menafsirkan hadis, pendekatan historis-sosiologis bisa dipakai menggunakan mengikuti langkah-langkah berikut:   pertama, tahu teks hadis; kedua, menyelidiki latar belakang yg berkaitan menggunakan situasi Nabi dalam masa itu; ketiga, merujuk dalam petunjuk Al-Qur'an yg relevan, lantaran pemaknaan hadis nir terlepas berdasarkan konteks sejarah & Al-Qur'an; & keempat, merumuskan pulang aturan yg ditetapkan.

Dalam kesimpulannya, Fazlur Rahman mengidentifikasi 3 pengertian sunnah.

  • Pertama, konduite Nabi, sinkron menggunakan pandangan lebih banyak didominasi ulama hadis, yg meliputi perkataan, perbuatan, & taqrir (persetujuan).
  • Kedua, kandungan aktual berdasarkan konduite setiap generasi selesainya Nabi yg meneladani hadis beliau.
  • Ketiga, beberapa kebiasaan utama mudah yg bisa disimpulkan berdasarkan suatu sunnah.

Dari Zaman Jahiliah hingga zaman Nabi, budak  yang melahirkan anak, atau  dikenal dengan ``umm al-walad,'' memiliki status yang dapat dijual, dibeli, dipindahtangankan, dan bahkan diwariskan setelah meninggal pemiliknya saat itu, pertanyaan mengenai status mereka kurang menonjol namun, dengan dimulainya masa pemerintahan Khalifah Umar, insiden yang berkaitan dengan Ummu al-Walad semakin meningkat, dan Umar memutuskan untuk melarang kegiatan jual beli terhadap mereka. Umar berpendapat bahwa  sebagai ibu yang melahirkan anak pemiliknya, maka Umm al-Warad harus bertanggung jawab kepada pemiliknya sampai  kematiannya dia juga membatasi hak-hak pemilik budak dan dengan berani melanggar Sunnah demi menjaga prinsip-prinsip Sunnah tetap hidup, kuat dan bertenaga.

Ada tiga tahapan dalam perkembangan hadis: informal, semi resmi, dan formal.

 Fazlur Rahman menjelaskan  hadis  muncul sejak  awal perkembangan Islam, ketika sanad (kumpulan cerita) belum ada. Pada masa Nabi, proses ini bersifat informal, dengan Nabi sendiri yang membimbing orang-orang dalam mengamalkannya. Sepeninggal Nabi SAW, pada masa Ikhwanul Muslimin, perkembangan hadis berpindah ke tahap semi formal.

Berikutnya adalah perubahan dari semi formal menjadi formal.

 Mengenai fungsi hadis khususnya dalam konteks Al-Qur'an.

1. Bayan Tafsir

  • Mujmal Detailing : Ini adalah proses menjelaskan secara lebih rinci ayat-ayat Al-Qur'an yang  ringkas atau ayat-ayat yang memerlukan penjelasan tambahan.
  • Misalnya saja mengenai kewajiban salat, penting untuk dijelaskan tata caranya dengan mengacu pada usulan lain yang relevan.
  • Metakid Mutlak : Tingkat ini membatasi ketentuan mutlak Al-Qur'an, seperti hukum potong tangan  pencuri. Dalam hal ini,  nilai barang curian harus dibatasi untuk menghindari penerapan hukum yang sembarangan.
  • Penunjukan Umum: Proses ini melibatkan spesialisasi atau pengecualian  ayat-ayat umum Al-Qur'an.

 Misalnya ada pasal yang menyatakan bahwa semua ahli waris berhak menerima harta warisan, namun ada pengecualian pada kalimat lain yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat menerima harta warisan jika  terlibat  pembunuhan.

 2. Bayan Taqrir ( Hal ini memperkuat ketentuan Al Quran).

 Kewajiban berwudhu sebelum shalat.

3. Bayan Tasiri : Dalam kaitan ini, Hadits boleh saja menetapkan hukum-hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an, seperti ketentuan tentang Zakat.

 Pemahaman ini memungkinkan kita untuk lebih menafsirkan dan menerapkan hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Penerapan Hukum Islam pada Peradaban Zaman  

  • Masa Awal.

Dalam kitab *Tarikh Tasyri' Islami*, dijelaskan bahwa penetapan aturan dalam masa ini adalah wahyu Ilahi yg terbagi sebagai 2 kategori:   wahyu yg disampaikan menggunakan makna & lafaz (Al-Qur'an), dan wahyu yg disampaikan menggunakan makna tanpa lafaz (sunnah Rasulullah).

Fase ini berlangsung semenjak diangkatnya Rasulullah menjadi utusan Allah sampai dia wafat, berdasarkan tahun 610 sampai 632 Masehi.Wahyu pertama yg diterima Rasulullah terjadi pada Gua Hira dalam bulan Ramadan wahyu ini, menjadi kalamullah, tiba pada bentuk makna & lafaz, atau kadang hanya pada makna yg lalu disampaikan sang Rasulullah pada bentuk hadis.Proses penurunan wahyu berlangsung secara sedikit demi sedikit selama 13 tahun pada Mekkah & 10 tahun pada Madinah.Pada periode ini, asal primer perundang-undangan Islam merupakan Al-Qur'an & hadis.Wewenang buat tetapkan aturan dipegang pribadi sang Rasulullah, ad interim ijtihad atau upaya penalaran hanya dilakukan sang para teman waktu dia nir hadir namun, setiap ijtihad tadi senantiasa dikonsultasikan pada Rasulullah setelahnya.

Dalam konteks legislatif, aturan syari'at dalam masa ini terbagi sebagai 2, yaitu era Mekkah (Tasyri' Al-Makki) & era Madinah (Tasyri' Al-Madani).

Salah satu cara menyebarkan syariah melalui para nabi adalah:

  • Nabi dengan mengacu pada beberapa ayat Al-Qur'an memberikan jawaban terhadap ketentuan hukum terkait dengan pertanyaan dan peristiwa yang timbul, yang darinya menjadi jelas jawabannya.
  • Ketika Al-Qur'an memerlukan penjelasan  lebih lanjut, Rasulullah menjelaskannya melalui perkataan, perbuatan dan taqrir.
  • Masa Sahabat

Friends Time Periode ini merupakan masa eksposisi, pencerahan, dan penyempurnaan hukum Islam, dimulai setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW pada abad ke-11 M/632 M dan berakhir pada akhir abad pertama Hijriah, yaitu pada abad ke-101 Tahun 720 M. Berlangsung selama 90 tahun hingga terjadinya Tihad, karya sahabat-sahabat terkenal seperti Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Zain bin Thabit, Abdullah bin Masoud, Aisha dan Abu dibawakan Hurairah.

 Pada periode ini terjadi penafsiran dan pengembangan hukum  untuk mengatasi berbagai peristiwa yang tidak ada dokumentasi langsungnya. Sumber hukum yang digunakan antara lain al-Quran, hadis, dan ijtihad Ikhwanul Muslimin. Ijtihad pada masa ini menggunakan metode Ijma, Qiyas dan Mashraha. Ijtihad sendiri mengacu pada upaya sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum syariah yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan dapat dibagi menjadi dua kategori:

  • Mengadopsi undang-undang dari teks biasa jika undang-undang memungkinkan.
  • Mengadopsi hukum Makr al-Nash.

 Apabila dalam teks terdapat alasan-alasan yang dapat dijelaskan ('illat), atau ketika alasan-alasan tersebut dapat dipahami dalam konteks suatu peristiwa tertentu, tetapi dalam teks itu sendiri tidak memuat hal tersebut.

  • Hukum.

 Hal ini dikenal dengan Qiyas.

  • Masa Tabi'in

Masa Tabi'in dikenal menjadi zaman keemasan aturan Islam, atau "the golden age," pada mana aturan-aturan Islam mulai dikumpulkan & lalu dibukukan melalui proses kodifikasi. Generasi yg sebagai pelopor pada era ini merupakan para Imam Mazhab bersama siswa-siswa mereka. Era ini berlangsung lebih kurang selama 250 tahun, berdasarkan tahun 101 H sampai 350 H, atau lebih kurang 720 M sampai 971 M.

Pada masa ini, terjadi peralihan berdasarkan sistem kekhalifahan yg dipilih sebagai sistem kekhalifahan yg menurut keturunan, dua keturunan yg memegang kekuasaan waktu itu merupakan Bani Umayah & Bani Abbasiyah namun, apabila dilihat berdasarkan segi politik, umat Islam terbagi sebagai 3 kelompok:   Sunni, Khawarij, & Syiah.

Dalam periode ini, poly terjadi periwayatan hadis, yg jua diiringi menggunakan keluarnya hadis-hadis palsu untuk mengatasi problema ini, lahirlah cabang-cabang ilmu baru, misalnya ilmu hadis, ilmu tafsir, fikih, ushul fikih, tasawuf, & cabang ilmu lainnya mereka jua membentuk aneka macam metode penetapan aturan buat menuntaskan problem-problem yg mungkin timbul, antara lain:    

  • Terdapat disparitas pada penggunaan ra'yu, yg melahirkan 2 genre, yaitu genre hadis & genre ra'yu. Aliran hadis cenderung lebih mengedepankan riwayat & sangat hati-hati pada memakai ra'yu, sedangkan genre ra'yu lebih mengedepankan pendapat eksklusif dibandingkan hadis. Perbedaan ini sebagai pendorong perkembangan aturan Islam dalam masa itu.
  • Kaum muslimin pada periode ini memperlihatkan antusiasme yg tinggi buat mengamalkan ibadah & muamalat (pada arti luas) yg sinkron menggunakan al-Qur'an & Sunnah. mereka, baik secara individu juga kelompok, merujuk pada para pakar ilmu & aturan buat meminta fatwa yg berlandaskan al-Qur'an & Sunnah. Para hakim & pemimpin pemerintahan jua senantiasa meminta pendapat berdasarkan mufti dan ulama pada menangani aneka macam problem yg mereka hadapi.
  • Selama masa ini, kemunculan teori-teori & konsep-konsep aturan berkembang menggunakan kuat, didukung sang konteks sosial & lingkungan setempat.

Penerapan Hukum Islam pada Indonesia    Indonesia merupakan negara menggunakan jumlah pemeluk kepercayaan  Islam terbesar pada dunia.Meskipun mempunyai keragaman kepercayaan ---yg meliputi Islam, Hindu, Buddha, Kristen, Protestan, & Konghucu---negara ini nir mengabaikan aplikasi aturan Islam. Di samping landasan doktrinal yg bertenaga menurut ajaran kepercayaan , keberadaan umat Islam pula didukung sang masyarakatnya &, bagi sebagian, mempunyai legitimasi formal menurut kekuasaan negara Republik Indonesia.

Sebagai negara aturan, Indonesia menempatkan aturan kepercayaan  menjadi asal aturan materiil (pada konteks Islam, dikenal menjadi fiqh), sedangkan aturan tertulis misalnya perundang-undangan dipercaya menjadi aturan formal. Perkembangan aturan Islam pada Indonesia telah berlangsung semenjak awal masuknya Islam ke Nusantara.

Bahkan dalam masa penjajahan kolonial, misalnya yg dilakukan sang VOC-Belanda, terdapat regulasi yg dikenal menjadi *compendium freyer*, yg mengatur berita-berita kekeluargaan. Pada masa itu, aturan perkawinan & warisan Islam pula telah diberlakukan pada beberapa wilayah misalnya Cirebon, Semarang, & Makassar. Selain itu, dalam tahun 1937, pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan keputusan yg mengalihkan wewenang peradilan kepercayaan  terkait kewarisan pada Jawa & Madura.

Seiring waktu, perkembangan aturan Islam pada Indonesia mulai menerima loka pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dari awalnya hanya dipercaya menjadi aturan materiil (fiqh), sekarang   aturan Islam sudah diakui & absah menjadi aturan formal.

Setelah reformasi, perkembangan aturan nasional pada Indonesia meliputi 3 elemen asal yg setara, yaitu aturan adat, aturan Barat, & aturan Islam. Ketiga asal aturan ini berkompetisi secara bebas & demokratis, tanpa adanya paksaan.

Beberapa peraturan yg mencerminkan nilai-nilai aturan Islam sudah ditetapkan pada bentuk undang-undang, antara lain:

a.Kompilasi Hukum Islam (KHI) yg adalah output Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991.

b.Pengelolaan zakat melalui Undang-Undang No.23 Tahun 2011.

c.Penyelenggaraan ibadah haji & umroh diatur pada Undang-Undang No.8 Tahun 2019.

d.Aspek perbankan diatur pada Undang-Undang No.10 Tahun 1998.

e.Hukum mengenai wakaf diatur pada Undang-Undang No.41 Tahun 2004.

f.Peradilan kepercayaan  dijabarkan pada Undang-Undang No.50 Tahun 2009.

g.Otonomi spesifik diimplementasikan buat Provinsi spesial Aceh.

h.Perbankan syariah diatur pada Undang-Undang No.21 Tahun 2008.

Kesimpulan Ada dua aspek penting dalam hukum Islam.

Aspek Ilahiya dan Insaniyah, keduanya bersumber dari Al-Qur'an.

Al-Quran memuat ayat-ayat yang tidak hanya mengatur hubungan antar manusia tetapi juga hubungan antara manusia dengan Tuhan.Ada beberapa tahapan dalam perkembangan hukum Islam, dan artikel ini akan fokus pada tiga tahapan besar: , era Nabi Muhammad SAW, era Ikhwanul Muslimin, dan era Tabi'in. Pada masa Nabi Muhammad (610-632 M), beliau menerima wahyu pertama yang disebutkan dalam QS. Al-'Arak/96: 1.

Pada periode ini,  hukum syariah terbagi menjadi dua era. Masa Mekkah (Tasyri' Al-Makki) dan masa Madinah (Tasyri' Al-Madani) pada tahun .

Perundang-undangan pada masa Rasulullah SAW dilakukan melalui tiga cara, yaitu bertahap, efisiensi legislasi, serta  kemudahan dan fasilitasi. Fase terkait berlangsung selama 90 tahun setelah wafatnya Rasulullah SAW (11 M/632 M) hingga akhir abad pertama Hijriah (101 M/720 M).

 Saat itu sahabat karib seperti Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Zain bin Tsabit, Abdullah bin Mas'ud, Aisyah, dan Abu Hurairah melakukan Ijtihad. Menurut mereka,  ijtihad terdiri dari penjelasan teks dan penafsirannya, qiyas yang menggunakan ashbah (kesamaan) dan al-nazar (identitas) antara Al-Qur'an dan Sunnah, serta ijti rasional yang tidak berpegang pada teks atau Sunnah tersebut dikatakan dapat dibagi menjadi tiga jenis perangkat keras. Qiyas hanya didasarkan pada Istinbas dari semangat Syariah. Masa Tabi'in dianggap sebagai masa keemasan atau "golden age" hukum Islam, dan pada masa inilah hukum Islam mulai dikumpulkan dan dicatat. Para imam sekte dan murid-muridnya menjadi cikal bakal generasi ini. Periode ini berlangsung  kurang lebih 250 tahun, yaitu dari tahun 101 M sampai tahun 350 M, atau tahun 720 M sampai tahun 971 M.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun