Mohon tunggu...
Alifiah Eka Rista Ningrum
Alifiah Eka Rista Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

baca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengkaji hukum islam pada masa awal islam dan realisasinya di indonesia

22 Desember 2024   15:21 Diperbarui: 22 Desember 2024   15:23 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada  masa Tamiz (Barigu) 3 Masa penerimaan hukum islam Setiap tahunnya, Istinbas al-Aqam selalu update dan mempunyai selisih poin dengan masing-masing madzhab. Perbedaan ini menunjukkan bahwa ilmu  pengetahuan  Islam begitu komprehensif sehingga tidak menjadi masalah di dunia Islam. Seiring berkembangnya peradaban Islam, bermunculanlah aliran-aliran  politik yang secara implisit mendorong berdirinya sekolah-sekolah hukum.

Hal ini  disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain perluasan wilayah dan  perbedaan penggunaan Ra'yu, keempat, era Taqlid. Masa ini disebut Jhumud atau stagnasi. Hijuria Pada pertengahan abad ke-4 hingga masa Kebangkitan, para Ulama mulai gencar mengutarakan upayanya melepaskan diri dari Taqlid agar umat Islam bisa berkembang.

Pembahasan

Sumber Hukum Islam, Hukum dan Islam adalah dua konsep yang berakar dari bahasa Arab

 Secara linguistik kata "hukum" berasal dari kata (hukm) yang berarti peraturan, keputusan, peraturan. Sedangkan Islam berasal dari kata (salam) yang berarti menyelamatkan, menolong,  melindungi. Dapat kita simpulkan bahwa hukum Islam adalah seperangkat aturan yang mengatur umat Islam berdasarkan ajaran Al-Quran dan As-Sunnah.

Ada dua aspek penting dalam hukum Islam. Ini adalah sebagai berikut:

A. Tuhan (Tasiri-Ilahi)

Tasiri-Ilahi mengacu pada aspek transenden dan ketuhanan dari hukum yang berasal dari Allah. Oleh karena itu, hukum Islam dianggap sebagai doktrin suci. Hukum Islam, yang juga dikenal sebagai Syariah, memiliki cakupan yang sangat luas. Syari'at tidak hanya sebatas terminologi saja tetapi juga mencakup aspek akidah, amaliyah, dan akhlak. Tashiri-Ilahi dapat diartikan sebagai tegaknya hukum Islam yang berasal dari Allah melalui Rasul-Nya dan diturunkan dalam bentuk Al-Qur'an dan Hadits.

B. Insaniyah (Tasiri Wadi)

Tasiri Wadi merupakan produk ijtihad  ulama berdasarkan Nash dan dicapai melalui dua pendekatan: bahasa dan tujuan shara. Konsep Tasiri Wadi dapat dipahami sebagai suatu ketetapan hukum Islam yang timbul dari kekuatan pemikiran manusia melalui ijtihad individu dan kolektif.

Sumber utama hukum Islam adalah:

  • Al-Qur'an

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun