Mohon tunggu...
Al Farid
Al Farid Mohon Tunggu... Lainnya - Saya Muhammad Alfarid, saya salah satu mahasiswa diprogram studi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang. saat ini saya berada di semester 1.

Nama saya Muhammad Alfarid, Saya punya mimpi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Pancasila Dalam Memberantas Radikalisme Dan Separatisme

31 Desember 2024   02:40 Diperbarui: 31 Desember 2024   10:36 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

  JURNAL SETIA PANCASILA

Vol. 3 No. 2 Februari 2023, pp.11 - 20 e-ISSN: 2745-7451 Availabe online at :

https://e-jurnal.stkippgrisumenep.ac.id/index.php/JSP

THE ROLE OF PANCASILA IN FIGHTING RADICALISM AND SEPARATISM

Naufal Aditya Nugraha1, Siti Maizul Habibah2,

 12

nfaditya@ ittelkom-sby.ac.id, sitihabibah@unesa.ac.id,

1Institut Teknologi Telkom Surabaya

2Prodi PPKn, Universitas Negeri Surabaya

Informasi Artikel ABSTRACT

Received: 06-02-2023

Revised: 08-02-2023

Accepted: 09-02-2023

Keywords (bold, italic):

Pancasila

Radicalism

Separatism Abstract The phenomenon of the development of radicalism and separatism in society or other beliefs or ideologies shows the potential for the disintegration of Pancasila. Although the potential for Radicalism in 2022, based on the findings of the BNPT, has decreased by 2.2%, from 12.2% in 2020 to 10% in 2022. Pancasila as a source of values and the basis of the state, of course we must protect and care for it, the phenomenon of widespread radicalism and separatism In society, two factors can occur, namely internal and external factors which play an important role in the emergence of radicalism and separatism which lead to terrorism and social disunity. It is important to find the right way to qualify the criteria and values of Pancasila. The research method uses critical research methods and social phenomenology. Sources of information used in this research come from news, scientific journals and research from several related experts. The results obtained show that the efforts of the Pancasila method to overcome the problems of radicalism and separatism in Indonesia are very important and necessary for the state and society. Pancasila must become a value system and a state system that must be strengthened through the establishment of standard criteria and value propositions that can be recognized at all levels of society.

PERAN PANCASILA DALAM MENANGKAL RADIKALISME DAN SEPARATISME

Keywords (bold, italic):

Pancasila

Radikalisme

Separatisme ABSTRAK

Abstrak: Fenomena perkembangan radikalisme dan separatisme dalam masyarakat atau paham atau ideologi lain menunjukkan potensi disintegrasi Pancasila. Meski potensi Radikalisme tahun 2022 berdasarkan temuan BNPT mengalami penurunan sebanyak 2,2%, dari 12,2% di tahun 2020 menjadi 10% pada 2022. Pancasila sebagai sumber nilai dan dasar negara tentu harus kita jaga dan rawat, Fenomena radikalisme dan separatisme yang meluas di kalangan masyarakat dapat terjadi dua factor, yaitu faktor internal dan eksternal berperan penting dalam munculnya radikalisme dan separatisme yang berujung pada terorisme dan perpecahan masyarakat. Penting untuk menemukan cara yang tepat untuk membuat kualifikasi kriteria dan nilai-nilai Pancasila. Metode penelitian menggunakan metode penelitian kritis dan fenomenologi sosial. Sumber informasi yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari berita, jurnal ilmiah dan penelitian dari beberapa pakar terkait. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa upaya metode Pancasila untuk mengatasi masalah radikalisme dan separatisme di Indonesia sangat penting dan diperlukan bagi negara dan masyarakat. Pancasila harus menjadi sistem nilai dan sistem kenegaraan yang harus diperkuat melalui penetapan kriteria baku dan proposisi nilai yang dapat dikenali pada semua lapisan masyarakat.

  Copyright 2023 (Naufal Aditya Nugraha, Dkk). All Right Reserved

PENDAHULUAN

Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, hal ini menunjukan bahwa sejatinya Pancasila memberi energi kepada rakyat Indonesia dan membimbing mereka untuk berjuang demi kehidupan jasmani dan rohani yang lebih baik dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Sebaliknya, jati diri dan pandangan hidup bangsa Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 diterima sebagai dasar negara, dan kebenaran, kemampuan dan kekuatannya diuji sedemikian rupa sehingga tidak ada kekuatan yang dapat melawannya dan memisahkan Pancasila dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Pada masa pemerintahan itu, Pancasila ditegaskan sebagai pemersatu bangsa. Masalah untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila saat ini adalah bangsa Indonesia. Karena pancaran 5 mutiara pancasila telah tersaring oleh nilai-nilai ribuan tahun, maka perlu bagi bangsa Indonesia, khususnya generasi muda untuk mengenal nilai-nilai pancasila. Sebagai bangsa dan negara, apalagi sejak lahirnya Reformasi, sudah selayaknya kita berpedoman secara jelas pada nilai-nilai Pancasila. Penggunaan Pancasila kini terabaikan dan hanya jarang digunakan.

Pancasila adalah pandangan hidup rakyat, dasar negara kesatuan republik indonesia dan ideologi nasional. Pengetahuan Pancasila dapat dibandingkan dengan realitas sosial masyarakat saat ini dan nilai-nilai idealnya, dan dari perbandingan ini dapat diasumsikan bahwa semua warga negara Republik Indonesia seharusnya sudah mengetahui dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Kini terungkap bahwa penerapan Pancasila telah mengalami banyak kegagalan, seperti tumbuhnya radikalisme di Indonesia dan separatisme di Papua yang dapat mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski sudah mengalami penurunan dari 2019 di angka 38,4 persen, dan pada 2020 sampai 2021 turun di angka 12,2 persen. Artinya masih 33 juta penduduk yang sudah terpapar

(https://www.kompas.tv). Sementara pada 2022 Indeks Potensi Radikalisme tahun 2022 sebanyak 2,2%, dari 12,2% di tahun 2020 menjadi 10%. Tantangan radikalisasi semakin lliar dilakukan melalui dunia maya yang semakin meningkat seiring dengan masifnya penggunaan internet sejak pandemi

Covid-19 melanda dunia. BNPT RI menemukan lebih dari 600 situs/akun di berbagai platform media sosial yang bermuatan unsur radikal, menyebarkan lebih dari 900 konten propaganda

(https://www.bnpt.go.id/)

Tergerusnya semangat kebangsaan dapat mendorong berbagai permasalahan, misalnya masalah tentang radikalisme dan separatisme di Indonesia, terbukti dengan pemahaman nilai-nilai Pancasila yang hanya dihafalkan dan tidak dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari, ini menjadikan antara nilai ideal dengan faktanya tidak sejalan,

sehingga implementasinya tidak sampai pada perang melawan radikalisme dan separatisme. Akibat dari tidak berdasarnya nilai-nilai Pancasila dan semakin produktifnya gerakan radikalisme, separatism di Indonesia, memunculkan dampak permasalahan social misalnya tentang permasalahan kemiskinan dan pengangguran Indonesia yang semakin bertambah menjadi titik tolak berkembangnya radikalisme dan separatisme di Indonesia.

METODE

Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian berupa deskriptif kualitatif sebagaimana yang dikatakan oleh Arikunto (1998) bahwa penelitian deskriptif kualitatif berusaha mengidentifikasi dan mendeskripsikan fenomena yang terjadi dengan apa adanya, tanpa ada unsur rekayasa. Data dianalisis dengan menggunakan model analisis deskriptif melalui langkah-langkah sebagai berikut: (1) reduksi data, (2) penyajian data, dan (4) penyimpulan/ verifikasi. Reduksi data adalah memilih data yang diperlukan dan yang kurang penting disisihkan. Selanjutnya, data yang bersifat relevan diklasifikasikan berdasarkan jenisnya (struktur makro, super, dan mikro) dan data yang kurang relevan disisihkan. Setelah data direduksi dan diklasifikasikan, data yang terkumpul melalui dokumentasi disajikan sesuai dengan kenyataan dalam esai karya siswa. Langkah terakhir adalah penarikan simpulan. Berdasarkan deskripsi data pada masingmasing masalah, ditarik suatu simpulan secara logis. Kemudian, data yang telah dianalisis melalui langkah-langkah prosedur analisis deskriptif dilanjutkan dengan teknik keabsahan data.

PEMBAHASAN

Pancasila adalah dasar dari semua keputusan nasional dan ideologi bangsa yang abadi, yang mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila adalah ideologi negara Indonesia. Dalam hal ini, Pancasila dijadikan sebagai dasar pemerintahan negara. Pancasila adalah kesepakatan dengan bangsa Indonesia yang menekankan seluruh bagian dari bangsa itu.

Istilah pancasila dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, ketika perintah-perintahnya meskipun tidak dirumuskan secara khusus, tetapi mencakup kehidupan masyarakat dan kerajaan.

Pancasila juga memiliki lambang dan makna pada setiap silanya :

1.Sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa memiliki lambang bintang ditengah nya, yang dimaksudkan sebagai sebuah cahaya,seperti layaknya Tuhan yang menjadi cahaya kerohanian bagi setiap manusia.

2.Sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab memiliki lambang rantai, dimana rantai tersebut memiliki bentuk segi empat dan lingkaran yang saling berikat satu sama lain yang melambangkan bahwa setiap manusia baik laki-laki ataupun perempuan membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai.

3.Sila ketiga yaitu persatuan Indonesia yang memiliki lambang pohon beringin, dikarenakan pohon beringin merupakan pohon besar yang dimana banyak orang bisa berteduh dibawahnya, sama halnya seperti semua rakyat Indonesia bisa berteduh dibawah naungan negara

Indonesia.

4.Sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, memiliki lambang kepala banteng, dimana banteng sendiri merupakan hewan yang senang berkumpul, seperti halnya sedang musyawarah harus berkumpul untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

5.Sila kelima yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang memiliki lambang padi dan kapas, dimana padi dan kapas merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yaitu pangan dan sandang sebagai salah satu syarat untuk mecapai kemakmuran yang merupakan tujuan dari sila kelima itu sendiri.(Rini, 2019)

Pancasila sendiri pada dasarnya telah menjadi ideologi terbuka dan disepakati para pendiri negara yang berasal dari berbagai kelompok agama sebagai alat pemersatu sekaligus identitas nasional di Indonesia. Keterbukaan ini sesungguhnya bersifat kultural, yakni sejalan dengan kebudayaan. Hal ini bermakna bahwa keterbukaan tersebut selaras dengan nilai dasar kemanusiaan yang merupakan inti kebudayaan. Dan Keterbukaan tersebut dibentuk oleh adanya sifat dasar monodualistik atau kedwi tunggalan mendasar antara: personalitas dan sosialitas, antara ke-apa-an dan ke-siapa-an, antara dinamika dan keterbatasan, antara materialitas dan spiritualitas, antara kesinambungan dan pembaharuan.

Saat ini Pancasila adalah ideologi yang terbuka, dan sedang diuji daya tahannya terhadap gempuran, pengaruh dan ancaman ideologi-ideologi besar lainnya, seperti liberalisme (yang menjung tinggi kebebasan dan persaingan), sosialisme (yang menekankan harmoni), humanisme (yang menekankan kemanusiaan), nihilsme (yang menafsirkan nilai-nilai luhur yang mapan), maupun ideologi yang berdimensi keagamaan.

Pancasila sebagai ideologi terbuka pada daarnya memiliki nilai-nilai yang sama dengan ideologi lainnya, seperti keberadaban, penghormatan akan HAM, kesejahteraan, perdamaian dan keadilan. Di era globalisasi romantisme kesamaan historis zaman lalu tidak lagi merupakan pengikat rasa kebersamaan yang kokoh. Kepentingan akan tujuan yang akan dicapai lebih kuat pengaruhnya daripada kesamaan latar kesejahteraan.

Karena itu, implementai atas nilai-nilai Pancasila, agar tetap aktual menghadapi ancaman radikalisme yang semakin beramu menampakkan batang hidungnya di khalayak umum. Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang harus tetap diimplementasikan itu adalah:

1.Kebangsaan dan persatuan

2.Kemanusiaan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia

3.Ketuhanan dan toleransi

4.Kejujuran dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan

5.Demokrasi dan kekeluargaan

Ketahanan nasional merupakan suatu kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan dan dibina secara terus menerus secara sinergis dan dinamis mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan dan nasional yang bermodalkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan pengembangan nasional.

Salah satu unsur ketahanan nasional adalah Ketahanan Ideologi. Ketahanan

Ideologi perlu ditingkatkan dalam bentuk; (1) pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif; (2) akulturasi, adaptasi dan relevansi ideologi Pancasila terhadap nilanilai baru; (3) pegembangan dan penanaman nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika dalam seluruh berbangsa dan bermasyarakat.

Gerakan radikalisme yang sering dan paling populer menggunakan jalur agama. Agama merupakan hal paling sensitif dalam sebuah pembahasan, karena itu muncullah fenomena radikalisme agama. Pengaruh radikalisme agama dapat melahirkan radikalisasi gerakan keagamaan para pemeluknya yang disebabkan oleh keinginan kuat untuk mempraktikkan doktrin ajaran agamanya yang dalam bentuk gambaran masyarakat ideal dan tantangan realistis domestik umat dalam negara dan konstelasi politik internal yang dinilai memojokkan dan merusak kehidupan sosial politik umat Islam.

Pancasila perlu diimplementasikan dalam upaya penanganan radikalisme agama, khususnya melalui metode pendidikan. Studi tentang radikalisme dan separatisme mensinyalir adanya lembaga pendidikan Islam tertentu (terutama yang nonformal) telah mengajarkan fundamentalisme dan radikalisme kepada para peserta didik. Peran Pancasila ini sejatinya sebagai kerangka untuk menciptakan integrasi bangsa sehingga permasalahan radikalisme dan separatisme bisa diminimalisir.

A. Strategi menangkal Radikalisme

Radikalisme adalah suatu pendapat atau pandangan yang membutuhkan kebrutalan untuk mengubah dan memperbaiki tatanan sosial dan politik. Secara bahasa, radikalisme berasal dari kata latin radix yang berarti benih atau inti(Pakpahan et al., 2021; Saingo, 2022; Sudjito et al., n.d.). Inti dari radikalisme adalah perilaku jiwa dalam penyembuhan. Ketentuan pembenahan ras yang menganut ideologi radikalisme adalah pembenahan radikal yang jarang berbenturan dengan tatanan saat ini. Untuk mencapai tujuan ini, terkadang mereka menggunakan kekerasan. Ideologi ini terkadang diasosiasikan dengan terorisme karena mereka akan melakukan apapun untuk mengalahkan musuhnya.

Selain itu, radikalisme terkadang dikaitkan dengan aktivitas ekstrem dalam agama

tertentu. (Rizal et al., 2022)

 Pengertian radikalisme menurut

Dawinsha : Radikalisme adalah kebijakan dan terorisme bagian dari kebijakan radikal tersebut. defenisi Dawinsha lebih nyata bahwa radiklisme itu mengandung sikap jiwa yang membawa kepada tindakan yang bertujuan melemahkan dan mengubah tatanan kemapanan dan menggantinya dengan gagasan baru. Makna yang terakhir ini, radikalisme adalah sebagai pemahaman negatif dan bahkan bisa menjadi berbahaya sebagai ekstrim kiri atau kanan. Sedangkan menurut Ahmad Bagja : Radikalisme muncul karena ketidakadilan yang terjadi di dalam masyarakat. Kondisi tersebut bisa saja disebabkan oleh negara maupun kelompok lain yang berbeda paham, juga keyakinan. Pihak yang merasa diperlakukan secara tidak adil, lalu melakukan perlawanan. Dan menurut KH.Tarmizi Taher: Radikalisme bermakna positif mengandung pengertian tajdid (pembaharuan) dan islah (perbaikan), suatu sepirit perubahan menuju perbaikan. Radikalisme bermakna negative mengandung pengertian ifrath (keterlaluan) dan ghuluu (melampui batas). jadi radikal di kaitankan dengan keekstriman, golongan sayap kiri, militant serta"anti barat". Adapun ciri-ciri radikalisme antara lain :

1.Menerapkan kekerasan bahkan kekejaman dalam mewujudkan tujuannya

2.Memiliki pandangan bahwa yang berpolemik dengan bersalah

3.Tidak ada waktu untuk keluar dari mode perlawanan sebelum situasi yang

diinginkan berubah secara radikal

4.Reaksi yang ditimbulkan oleh reaksi yang terkandung dalam situasi saat ini terbentuk pada bagian kontrol, perlawanan dan pemberontakan

Radikalisme muncul di Indonesia disebabkan perubahan tatanan sosial dan politik (Asrori 2015) yang tidak sepaham dengan kelompok radikalis. Ideologi baru yang dianut lebih keras dan tidak mengenal toleransi, sebab banyak dipengaruhi oleh mazhab pemikiran Muhammad bin Abdul Wahab atau Wahabi yang saat ini menjadi ideologi resmi pemerintah Arab Saudi (Asrori

2015). Menurut Al-Qardawi (1986). Menjelaskan kemunculan radikalisme atau gerakan "al-tatharruf" disebabkan oleh (1) Pengetahuan agama yang parsial bahkan melalui proses belajar yang doktriner pada kalangan pelajar atau mahasiswa dari sekolah atau perguruan tinggi berlatar belakang umum (2) Literal dalam memahami konsep agama sehingga kalangan radikal hanya memahami Islam dari perspektif subjektif saja tetapi dan minim wawasan tentang esensi agama (3) Berlebihan dalam mengharamkan banyak hal yang memberatkan umat (4) Lemah dalam wawasan sejarah dan sosiologi sehingga fatwa paham radikalis sering bertentangan dengan kemaslahatan umat, akal sehat,dan semangat zaman (5) Radikalisme muncul sebagai reaksi terhadap bentuk yang dianggap radikalisme yang lain seperti sikap radikal kaum sekular yang menolak agama. (6) Perlawanan terhadap ketidakadilan perlakuan sosial, ekonomi, hukum dan politik ditengah masyarakat.

Radikalisme muncul dari respon rasa frustasi dan pemberontakan terhadap ketidakadilan sosial yang disebabkan oleh lemah dan mandulnya kinerja lembaga hukum (Al-Qardqwi 1986). Lembaga hukum di Indonesia yang masih carut marut, tebang pilih dalam penanganan kasus, putusan pengadilan dalam menjatuhkan vonis hukum yang tidak adil, serta keberpihakan hukum dapat menjadi stimulus penyebab paham radikalisme berkembang. Kegagalan pemerintah dalam menegakkan keadilan akhirnya direspon oleh kalangan radikal dengan tuntutan penerapan syari'at Islam AlQardqwi (1986). Dengan harapan, bila menerapkan aturan syari'at kelompok yang merasa terzalimi ini akan mampu menegakkan keadilan, namun tuntutan penerapan syariah pasti diabaikan oleh negara terutama Indonesia karena tidak sesuai dengan paham bernegara, sehingga mereka frustasi dan akhirnya memilih cara kekerasan dalam menyampaikan tujuannya (Al-Qardqwi 1986).

Menurut Khammami (2002), kemunculan radikalisme dari sisi agama disebabkan karena dua faktor yaitu faktor internal dari dalam umat Islam karena adanya penyimpangan norma agama dengan pemahaman agama yang totalistik sempit dan formalistik yang bersikap kaku dalam memahami konsep agama. Paham ini memandang agama dari satu arah yaitu tekstual, tanpa melihat dari sumber lain. Faktor kedua berasal dari kondisi eksternal diluar umat Islam yang menjadi pendukung untuk melakukan penerapan syari`at Islam dalam sendi-sendi kehidupan (Kammami 2002).

Paham radikal akan berkembang ditengah masyarakat ketika ketidakadilan sosial dan hukum, kondisi kemiskinan serta penyimpangan paham islam yang sempit, maka dibutuhkan keterlibatan semua pihak dari pemangku kepentingan masyarakat dan pemerintahan negara Indonesia. Negara diharapkan hadir secara cepat dan tanggap dalam meredam konflik atas nama agama dan SARA sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat (Hafid 2020). Negara melalui perangkat aparaturnya wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebenar-benarnya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dari sisi perlakuan hukum, pelayanan fasilitas dan pemenuhan kebutuhan segenap warga negara.

Pembinaan mental dan spiritual generasi muda di lembaga pendidikan formal maupun nonformal agar terhindar dari paham radikal (Hafid 2020).

Cara menanggulangi menyebarnya paham radikalisme dan separatisme di Indonesia(Abduh, n.d.; Deti & Anggraeni Dewi, 2021; Subagyo, n.d.)

1.Meningkatkan pemahaman keagamaan : Radikalisme bermula dari kurangnya pemahaman tentang agama. Studi agama yang berani dapat membuat mereka melakukan kekerasan bahkan atas nama agama. Terorisme belakangan ini dilakukan dengan cara bunuh diri, misalnya bom bunuh diri, karena Islam sebenarnya melarang bunuh diri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun