Mohon tunggu...
Al Farid
Al Farid Mohon Tunggu... Lainnya - Saya Muhammad Alfarid, saya salah satu mahasiswa diprogram studi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang. saat ini saya berada di semester 1.

Nama saya Muhammad Alfarid, Saya punya mimpi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Pancasila Dalam Memberantas Radikalisme Dan Separatisme

31 Desember 2024   02:40 Diperbarui: 31 Desember 2024   10:36 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

2.Memiliki pandangan bahwa yang berpolemik dengan bersalah

3.Tidak ada waktu untuk keluar dari mode perlawanan sebelum situasi yang

diinginkan berubah secara radikal

4.Reaksi yang ditimbulkan oleh reaksi yang terkandung dalam situasi saat ini terbentuk pada bagian kontrol, perlawanan dan pemberontakan

Radikalisme muncul di Indonesia disebabkan perubahan tatanan sosial dan politik (Asrori 2015) yang tidak sepaham dengan kelompok radikalis. Ideologi baru yang dianut lebih keras dan tidak mengenal toleransi, sebab banyak dipengaruhi oleh mazhab pemikiran Muhammad bin Abdul Wahab atau Wahabi yang saat ini menjadi ideologi resmi pemerintah Arab Saudi (Asrori

2015). Menurut Al-Qardawi (1986). Menjelaskan kemunculan radikalisme atau gerakan "al-tatharruf" disebabkan oleh (1) Pengetahuan agama yang parsial bahkan melalui proses belajar yang doktriner pada kalangan pelajar atau mahasiswa dari sekolah atau perguruan tinggi berlatar belakang umum (2) Literal dalam memahami konsep agama sehingga kalangan radikal hanya memahami Islam dari perspektif subjektif saja tetapi dan minim wawasan tentang esensi agama (3) Berlebihan dalam mengharamkan banyak hal yang memberatkan umat (4) Lemah dalam wawasan sejarah dan sosiologi sehingga fatwa paham radikalis sering bertentangan dengan kemaslahatan umat, akal sehat,dan semangat zaman (5) Radikalisme muncul sebagai reaksi terhadap bentuk yang dianggap radikalisme yang lain seperti sikap radikal kaum sekular yang menolak agama. (6) Perlawanan terhadap ketidakadilan perlakuan sosial, ekonomi, hukum dan politik ditengah masyarakat.

Radikalisme muncul dari respon rasa frustasi dan pemberontakan terhadap ketidakadilan sosial yang disebabkan oleh lemah dan mandulnya kinerja lembaga hukum (Al-Qardqwi 1986). Lembaga hukum di Indonesia yang masih carut marut, tebang pilih dalam penanganan kasus, putusan pengadilan dalam menjatuhkan vonis hukum yang tidak adil, serta keberpihakan hukum dapat menjadi stimulus penyebab paham radikalisme berkembang. Kegagalan pemerintah dalam menegakkan keadilan akhirnya direspon oleh kalangan radikal dengan tuntutan penerapan syari'at Islam AlQardqwi (1986). Dengan harapan, bila menerapkan aturan syari'at kelompok yang merasa terzalimi ini akan mampu menegakkan keadilan, namun tuntutan penerapan syariah pasti diabaikan oleh negara terutama Indonesia karena tidak sesuai dengan paham bernegara, sehingga mereka frustasi dan akhirnya memilih cara kekerasan dalam menyampaikan tujuannya (Al-Qardqwi 1986).

Menurut Khammami (2002), kemunculan radikalisme dari sisi agama disebabkan karena dua faktor yaitu faktor internal dari dalam umat Islam karena adanya penyimpangan norma agama dengan pemahaman agama yang totalistik sempit dan formalistik yang bersikap kaku dalam memahami konsep agama. Paham ini memandang agama dari satu arah yaitu tekstual, tanpa melihat dari sumber lain. Faktor kedua berasal dari kondisi eksternal diluar umat Islam yang menjadi pendukung untuk melakukan penerapan syari`at Islam dalam sendi-sendi kehidupan (Kammami 2002).

Paham radikal akan berkembang ditengah masyarakat ketika ketidakadilan sosial dan hukum, kondisi kemiskinan serta penyimpangan paham islam yang sempit, maka dibutuhkan keterlibatan semua pihak dari pemangku kepentingan masyarakat dan pemerintahan negara Indonesia. Negara diharapkan hadir secara cepat dan tanggap dalam meredam konflik atas nama agama dan SARA sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat (Hafid 2020). Negara melalui perangkat aparaturnya wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebenar-benarnya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dari sisi perlakuan hukum, pelayanan fasilitas dan pemenuhan kebutuhan segenap warga negara.

Pembinaan mental dan spiritual generasi muda di lembaga pendidikan formal maupun nonformal agar terhindar dari paham radikal (Hafid 2020).

Cara menanggulangi menyebarnya paham radikalisme dan separatisme di Indonesia(Abduh, n.d.; Deti & Anggraeni Dewi, 2021; Subagyo, n.d.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun