Salah satu unsur ketahanan nasional adalah Ketahanan Ideologi. Ketahanan
Ideologi perlu ditingkatkan dalam bentuk; (1) pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif; (2) akulturasi, adaptasi dan relevansi ideologi Pancasila terhadap nilanilai baru; (3) pegembangan dan penanaman nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika dalam seluruh berbangsa dan bermasyarakat.
Gerakan radikalisme yang sering dan paling populer menggunakan jalur agama. Agama merupakan hal paling sensitif dalam sebuah pembahasan, karena itu muncullah fenomena radikalisme agama. Pengaruh radikalisme agama dapat melahirkan radikalisasi gerakan keagamaan para pemeluknya yang disebabkan oleh keinginan kuat untuk mempraktikkan doktrin ajaran agamanya yang dalam bentuk gambaran masyarakat ideal dan tantangan realistis domestik umat dalam negara dan konstelasi politik internal yang dinilai memojokkan dan merusak kehidupan sosial politik umat Islam.
Pancasila perlu diimplementasikan dalam upaya penanganan radikalisme agama, khususnya melalui metode pendidikan. Studi tentang radikalisme dan separatisme mensinyalir adanya lembaga pendidikan Islam tertentu (terutama yang nonformal) telah mengajarkan fundamentalisme dan radikalisme kepada para peserta didik. Peran Pancasila ini sejatinya sebagai kerangka untuk menciptakan integrasi bangsa sehingga permasalahan radikalisme dan separatisme bisa diminimalisir.
A. Strategi menangkal Radikalisme
Radikalisme adalah suatu pendapat atau pandangan yang membutuhkan kebrutalan untuk mengubah dan memperbaiki tatanan sosial dan politik. Secara bahasa, radikalisme berasal dari kata latin radix yang berarti benih atau inti(Pakpahan et al., 2021; Saingo, 2022; Sudjito et al., n.d.). Inti dari radikalisme adalah perilaku jiwa dalam penyembuhan. Ketentuan pembenahan ras yang menganut ideologi radikalisme adalah pembenahan radikal yang jarang berbenturan dengan tatanan saat ini. Untuk mencapai tujuan ini, terkadang mereka menggunakan kekerasan. Ideologi ini terkadang diasosiasikan dengan terorisme karena mereka akan melakukan apapun untuk mengalahkan musuhnya.
Selain itu, radikalisme terkadang dikaitkan dengan aktivitas ekstrem dalam agama
tertentu. (Rizal et al., 2022)
 Pengertian radikalisme menurut
Dawinsha : Radikalisme adalah kebijakan dan terorisme bagian dari kebijakan radikal tersebut. defenisi Dawinsha lebih nyata bahwa radiklisme itu mengandung sikap jiwa yang membawa kepada tindakan yang bertujuan melemahkan dan mengubah tatanan kemapanan dan menggantinya dengan gagasan baru. Makna yang terakhir ini, radikalisme adalah sebagai pemahaman negatif dan bahkan bisa menjadi berbahaya sebagai ekstrim kiri atau kanan. Sedangkan menurut Ahmad Bagja : Radikalisme muncul karena ketidakadilan yang terjadi di dalam masyarakat. Kondisi tersebut bisa saja disebabkan oleh negara maupun kelompok lain yang berbeda paham, juga keyakinan. Pihak yang merasa diperlakukan secara tidak adil, lalu melakukan perlawanan. Dan menurut KH.Tarmizi Taher: Radikalisme bermakna positif mengandung pengertian tajdid (pembaharuan) dan islah (perbaikan), suatu sepirit perubahan menuju perbaikan. Radikalisme bermakna negative mengandung pengertian ifrath (keterlaluan) dan ghuluu (melampui batas). jadi radikal di kaitankan dengan keekstriman, golongan sayap kiri, militant serta"anti barat". Adapun ciri-ciri radikalisme antara lain :
1.Menerapkan kekerasan bahkan kekejaman dalam mewujudkan tujuannya