g) gratifikasi.
Bagaimana Korupsi Terjadi Menurut Teori GONE
Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Jack Bologna, yang dikenal dengan sebutan GONE Theory, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penipuan (fraud). Faktor pertama adalah keserakahan (greed), yang berkaitan dengan perilaku serakah yang ada dalam diri setiap orang. Pelaku penipuan biasanya merasa tidak puas dengan apa yang dimiliki, meskipun telah memiliki banyak kekayaan.Â
Mereka terus merasa ingin lebih, seperti memiliki harta yang lebih banyak atau kekuasaan yang lebih besar. Menurut Wells (1992), sifat serakah ini, atau greed, merupakan pendorong utama seseorang untuk melakukan kecurangan, karena mereka tidak pernah merasa cukup dengan apa yang telah diperoleh.
Faktor kedua adalah kesempatan (opportunity), yang berhubungan dengan kondisi suatu organisasi, instansi, atau masyarakat yang memberi peluang bagi individu untuk melakukan penipuan.Â
Misalnya, jika sistem pengendalian dalam organisasi tidak terstruktur dengan baik, memungkinkan seseorang untuk bekerja secara sembarangan dan menyebabkan penyimpangan. Pada saat yang sama, pengawasan yang lemah membuat individu lebih mudah untuk memanipulasi data atau informasi tanpa terdeteksi.
Peluang untuk melakukan korupsi akan semakin besar ketika sistem pengendalian lemah. Kebutuhan (need) berkaitan dengan faktor-faktor yang mendorong individu untuk memenuhi keinginan hidup yang tidak wajar, penuh dengan sikap konsumerisme, dan keinginan yang tak pernah berakhir. Menurut Bologna (1992), kebutuhan ini menjadi faktor yang mendorong perilaku individu.Â
Kurniawan (2013) menyatakan bahwa demi memenuhi kebutuhan, seseorang akan melakukan apa saja, bahkan tindakan curang. Setiap orang memiliki kebutuhan lebih yang dapat memicu perilaku curang. Perilaku ini mencerminkan nilai moral dan etika seseorang, yang dapat dilihat dari bagaimana mereka memenuhi kebutuhannya---apakah dengan cara baik atau buruk.
Selain itu, pengungkapan (exposure) berkaitan dengan konsekuensi yang akan dihadapi pelaku jika terbukti melakukan penipuan. Menurut Munirah dan Nurkhin (2018), pengungkapan ini berhubungan dengan organisasi yang menjadi korban dari kecurangan tersebut. Faktor pengungkapan terkait dengan konsekuensi hukum atau tindakan yang akan diambil terhadap pelaku.Â
Hukuman yang ringan terhadap pelaku korupsi atau kecurangan dapat menyebabkan pelaku, serta orang lain, tidak merasa jera.