Mohon tunggu...
Aldo Oktavian
Aldo Oktavian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Program Studi Advertising & Marketing Communication Universitas Mercubuana Jakarta

44321010050 | S1 Ilmu Komunikasi | Fakultas Ilmu Komunikasi | Dosen pengampu : Prof Dr. Apollo M.Si., Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

22 November 2024   03:39 Diperbarui: 22 November 2024   03:39 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Materi PPT by Prof. Apollo

Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Berbagai laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan media massa terkait kasus ini.

2. Kasus Korupsi Bank Century

Salah satu kasus korupsi besar di Indonesia adalah Kasus Korupsi Bank Century, yang melibatkan sejumlah pejabat negara dan pejabat Bank Indonesia. Kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika Bank Century mengalami kesulitan finansial akibat masalah likuiditas. 

Pemerintah Indonesia, melalui Bank Indonesia, memutuskan untuk memberikan bailout kepada Bank Century dengan dana sebesar Rp 6,7 triliun. Dana tersebut disalurkan untuk menyelamatkan bank tersebut agar tidak mengalami kebangkrutan, yang dikhawatirkan akan berdampak buruk pada stabilitas ekonomi negara.

Namun, setelah proses bailout dilakukan, terungkap bahwa sebagian dana tersebut disalahgunakan dan dikorupsi oleh sejumlah pejabat Bank Century dan pihak-pihak lain yang terkait. Investigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti bahwa dana bailout digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk pembayaran utang yang tidak terkait dengan penyelamatan bank tersebut. 

Kasus ini juga melibatkan mantan Wakil Presiden, Boediono, serta sejumlah pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam keputusan untuk memberikan bailout tanpa melakukan pengecekan yang memadai terhadap kondisi keuangan Bank Century.

Hukum yang digunakan: Kasus ini melibatkan sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal yang digunakan dalam penuntutan kasus ini meliputi:

  1. Pasal 2 Ayat (1): Mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
  2. Pasal 3: Mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
  3. Pasal 12 B: Mengenai pemberian suap atau gratifikasi oleh pihak yang terlibat dalam kebijakan yang merugikan keuangan negara.

Meskipun demikian, kasus ini menuai kontroversi karena meskipun telah dilakukan penyidikan, beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk Boediono, tidak dijerat hukuman. Banyak yang menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi dalam kasus Bank Century belum sepenuhnya memenuhi harapan publik, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan dan banyaknya pihak yang terlibat.

Kasus Bank Century juga menunjukkan pentingnya sistem pengawasan yang lebih baik dalam penggunaan dana publik, khususnya dalam kebijakan bailout yang melibatkan dana besar untuk institusi keuangan.

Kesimpulan

Teori CDMA yang dikembangkan oleh Robert Klitgaard dan teori GONE oleh Jack Bologna dapat dihubungkan dengan berbagai kasus korupsi besar di Indonesia untuk memahami bagaimana faktor-faktor tertentu berperan dalam memperburuk praktik korupsi di negara tersebut.

  1. Korupsi e-KTP: Kasus ini menunjukkan bagaimana monopoli kekuasaan dan keleluasaan kewenangan yang dimiliki oleh Setya Novanto, yang merupakan Ketua DPR, serta sejumlah pejabat pemerintah yang terlibat dalam proyek e-KTP, membuka peluang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan. Seperti yang diungkap dalam teori CDMA, monopoli dan discretion atau kewenangan yang besar memberikan celah bagi pejabat untuk mengatur proyek dan menerima suap. Di sisi lain, lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan proyek ini, yang dimaksud dalam teori Klitgaard, membuat pengawasan terhadap penggunaan dana negara tidak memadai, memicu penyalahgunaan yang merugikan negara hingga Rp 5,9 triliun. Hal ini terkait dengan teori GONE, khususnya pada aspek keserakahan (greed) dan kesempatan (opportunity), di mana pelaku merasa tidak ada pengawasan yang ketat sehingga mereka lebih mudah memanipulasi anggaran untuk keuntungan pribadi.
  2. Kasus Bank Century: Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana monopoli dan discretion yang besar atas keputusan bailout Bank Century, yang melibatkan pejabat negara dan Bank Indonesia, berkontribusi pada penyalahgunaan kewenangan. Seperti yang dijelaskan dalam teori CDMA, ketidakhadiran pengawasan yang memadai dan keputusan yang terlalu banyak melibatkan pejabat negara tanpa transparansi membuka jalan bagi praktik korupsi. Dalam hal ini, teori GONE juga relevan, khususnya terkait dengan kesempatan untuk melakukan korupsi di dalam sistem yang tidak terkontrol, serta keserakahan pejabat yang mengambil keputusan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun