Mohon tunggu...
Aldo Oktavian
Aldo Oktavian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Program Studi Advertising & Marketing Communication Universitas Mercubuana Jakarta

44321010050 | S1 Ilmu Komunikasi | Fakultas Ilmu Komunikasi | Dosen pengampu : Prof Dr. Apollo M.Si., Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

22 November 2024   03:39 Diperbarui: 22 November 2024   03:39 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Materi PPT by Prof. Apollo

Apa itu korupsi?

Korupsi telah menjadi masalah yang dihadapi bangsa secara internasional, dengan penyebab yang bermacam-macam tergantung pada konteksnya. Media sering memublikasikan kasus korupsi yang terkait dengan kekuasaan dalam pemerintahan. 

Pada kenyataannya, korupsi telah terjadi mulai dari hal-hal sederhana hingga yang lebih kompleks. Korupsi sering dikaitkan dengan politik, ekonomi, kebijakan pemerintah, masalah sosial, hubungan internasional, serta pembangunan nasional. 

Setiap tahun, bahkan mungkin setiap bulan, banyak pejabat pemerintah yang tertangkap karena melakukan tindakan korupsi. Pengertian korupsi dapat ditinjau dari berbagai perspektif, karena pada dasarnya korupsi dapat terjadi di berbagai aspek kehidupan, tidak hanya dalam pemerintahan. 

Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, mencuri, atau maling. Seiring dengan pendapat Nurdjana, korupsi juga berasal dari istilah Yunani corruptio, yang bermakna perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, serta melanggar norma agama, materiil, mental, dan hukum.

Menurut Kamus Oxford, korupsi diartikan sebagai perilaku tidak jujur atau ilegal yang terutama dilakukan oleh orang yang memiliki wewenang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan, atau sejenisnya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 

Secara hukum di Indonesia, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pengertian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terdapat 30 jenis atau dalik tindak pidana korupsi yang dikelompokkan menjadi tujuh kategori utama, yaitu kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi. Secara umum, korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. 

Semua bentuk pemerintahan berpotensi menghadapi praktik korupsi, dengan tingkat keparahan yang bervariasi, mulai dari penyalahgunaan pengaruh untuk memberikan atau menerima pertolongan hingga bentuk korupsi berat yang terstruktur.

Menurut Juniadi Suwartojo (1997), korupsi adalah perilaku atau tindakan seseorang atau sekelompok orang yang melanggar norma-norma yang berlaku, dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan. 

Hal ini dapat terjadi dalam proses pengadaan, penetapan pungutan, penerimaan atau pemberian fasilitas, atau layanan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan kekayaan, serta perizinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun