Mohon tunggu...
ANANDA ALDIKA AHYU SAPUTRA
ANANDA ALDIKA AHYU SAPUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SUKA NULIS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatik

11 September 2023   13:29 Diperbarui: 11 September 2023   13:34 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengolahan data dilakukan dengan cara membaca, memahami, dan menganalisis isi dari sumber-sumber pustaka yang telah dikumpulkan. Data yang relevan dengan topik penelitian diidentifikasi dan dianalisis secara sistematis.

Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang telah dikumpulkan dan diolah dianalisis berdasarkan norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat.

Hasil Penelitian dan Pembahasan :

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkara nomor 278/Pid.B/2020/PN Tsm berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi baik secara formil maupun materil. Bukti yang disajikan dalam perkara ini memenuhi persyaratan untuk membuktikan tindak pidana, dan hakim memiliki dasar yang cukup untuk membuat keputusan tanpa memerlukan keyakinan lebih lanjut mengenai keakuratan bukti.

Selanjutnya, analisis perkara berdasarkan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga menunjukkan bahwa unsur formil dan materil tindak pidana telah terpenuhi. Bukti yang disajikan dalam perkara ini cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, dan hakim dapat membuat keputusan berdasarkan teori pembuktian positif, yang berarti bahwa setelah bukti terpenuhi, hakim memiliki dasar yang cukup untuk membuat keputusan tanpa memerlukan keyakinan lebih lanjut mengenai keakuratan bukti.

Namun, terdapat kesulitan dalam menerapkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama dalam memenuhi persyaratan bukti. Dalam kasus seperti ini, prinsip in dubio pro reo, yang berarti bahwa dalam keraguan, keputusan harus diambil untuk kepentingan terdakwa, dapat diterapkan. Hakim di Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penerapan hukuman maksimum.


Kelebihan dan Kekurangan serta Saran :

Kelebihan dari penelitian ini adalah penggunaan metode studi kepustakaan yang memungkinkan peneliti untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber pustaka yang relevan dengan topik penelitian. Metode ini juga memungkinkan peneliti untuk menganalisis data secara sistematis dan mendalam.

Selain itu, penggunaan pendekatan yuridis normatif dalam analisis data memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penerapan norma-norma hukum dalam kasus yang diteliti. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi dan menganalisis aspek-aspek hukum yang relevan dalam kasus tersebut.

Namun, penelitian ini juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, penelitian ini hanya menggunakan satu metode pengumpulan data yaitu studi kepustakaan. Penggunaan metode lain seperti wawancara atau observasi mungkin dapat memberikan perspektif yang lebih luas tentang topik penelitian. Kedua, penelitian ini hanya menganalisis satu kasus, sehingga generalisasi hasil penelitian ini terbatas pada kasus yang diteliti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun