Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang mengacu pada aturan-aturan yang mengatur perkawinan di Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkawinan beda agama. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa pandangan dan pendapat para ahli serta buku-buku dan jurnal ilmiah yang membahas tentang perkawinan beda agama. Dalam analisis data, penulis melakukan kajian terhadap aturan-aturan yang ada dan mengidentifikasi konsekuensi hukum yang timbul dari perkawinan beda agama. Hasil penelitian ini kemudian dianalisis dan disajikan dalam bentuk tulisan jurnal.
Obyek Penelitian :
Objek penelitian ini adalah untuk mengkaji konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia berdasarkan perspektif hukum perkawinan. Penelitian ini berfokus pada menganalisis keabsahan perkawinan beda agama menurut hukum perkawinan di Indonesia dan implikasi hukum yang timbul dari perkawinan tersebut, terutama dalam hal status perkawinan dan kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Undang-Undang Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, bahan hukum sekunder seperti pandangan para ahli, buku, dan jurnal ilmiah juga digunakan untuk memberikan wawasan tambahan tentang topik ini. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia dan memberikan sumbangan dalam diskusi mengenai perbaikan atau perubahan yang mungkin diperlukan dalam Undang-Undang Perkawinan untuk mengatasi masalah yang timbul dari perkawinan semacam itu.
Pendekatan Penelitian :
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dalam menganalisis konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia. Pendekatan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam penelitian ini, penulis menganalisis aturan-aturan tersebut dan mengidentifikasi konsekuensi hukum yang timbul dari perkawinan beda agama.
Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data hukum normatif. Data ini diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan di Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkawinan beda agama. Sementara itu, bahan hukum sekunder meliputi pandangan dan pendapat para ahli, buku-buku, dan jurnal ilmiah yang membahas tentang perkawinan beda agama.
Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data :
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Data hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan di Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Sementara itu, data hukum sekunder diperoleh dari pandangan dan pendapat para ahli, buku-buku, dan jurnal ilmiah yang membahas tentang perkawinan beda agama.Teknik pengolahan data dilakukan dengan melakukan analisis terhadap aturan-aturan yang ada dan mengidentifikasi konsekuensi hukum yang timbul dari perkawinan beda agama. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dan disajikan dalam bentuk tulisan jurnal. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Penulis menganalisis aturan-aturan yang ada dan mengaitkannya dengan konsekuensi hukum yang timbul dari perkawinan beda agama. Hasil analisis ini kemudian digunakan untuk menyusun tulisan jurnal yang menggambarkan konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia.
Hasil Penelitian dan Pembahasan  :