Mohon tunggu...
Aldhea Septi Marizka
Aldhea Septi Marizka Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Kyai Haji Achmad Shiddiq Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Baik dan Buruk Serta Hak dan Kewajiban

7 Desember 2023   08:10 Diperbarui: 7 Desember 2023   08:19 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pengertian Baik dan Buruk 

Dalam IslamDalam konteks bahasa, istilah "baik" dapat diterjemahkan dari kata "khoir" dalam bahasa Arab atau "good" dalam bahasa Inggris. Louis Ma'luf, dalam bukunya yang berjudul "Munjid," mengungkapkan bahwa konsep kebaikan mengacu pada sesuatu yang telah mencapai tingkat kesempurnaan. Di sisi lain, menurut Webster's New Century Dictionary, kebaikan merujuk pada sesuatu yang mampu memicu perasaan keharusan dalam mencapai kepuasan, kesenangan, kesesuaian, dan sebagainya. Dengan kata lain, kebaikan juga bisa mencerminkan sesuatu yang memenuhi keinginan seseorang. Di sisi lain, istilah "baik" juga dapat merujuk pada sesuatu yang membawa berkah, memberikan kebahagiaan, atau memiliki nilai kebenaran atau nilai yang diharapkan, seperti yang sering kita dengar.

Secara umum, konsep baik dan buruk memiliki beragam makna. Salah satu makna pertama dari tindakan yang dianggap baik adalah terkait dengan upaya mencapai kesempurnaan. Dalam konteks ini, sesuatu dianggap baik jika semua aspeknya dilaksanakan dengan sempurna. Kedua, tindakan baik adalah tindakan yang membawa kebahagiaan dan kepuasan bagi pelakunya terhadap segala hal yang telah dilakukan. Ketiga, tindakan baik mencakup aspek nilai kebenaran dan kemampuan untuk membawa kasih sayang atau dampak positif dari apa yang dilakukan. 

Tindakan buruk, sebaliknya, merupakan kebalikan dari tindakan baik. Pertama, tindakan buruk tidak berkaitan dengan pencapaian kesempurnaan. Kedua, tindakan buruk adalah tindakan yang tidak membawa kebahagiaan atau kepuasan bagi pelakunya terhadap segala hal yang telah dilakukan. Ketiga, tindakan buruk tidak melibatkan nilai kebenaran dan tidak membawa kasih sayang, serta seringkali memiliki dampak yang merugikan dari apa yang dilakukan. Bahkan, pelakunya mungkin memiliki akhlak yang buruk, perilaku yang tercela, dan tidak diterima oleh orang lain. 

Ibnu Miskawih mengungkapkan bahwa esensi kebaikan manusia terletak dalam kemampuan berpikir. Menurutnya, kebahagiaan hanya dapat terwujud ketika tingkah laku yang sesuai dengan sifat alami individu muncul secara sempurna, dan manusia akan meraih kebahagiaan bila tindakan-tindakan yang dilakukannya didasarkan pada pemikiran yang benar. Oleh karena itu, tingkat kebahagiaan manusia bervariasi sesuai dengan jenis pemikiran yang mereka miliki dan bagaimana mereka menerapkannya dalam tindakan mereka.

Tindakan positif atau perilaku yang dianggap baik memiliki berbagai bentuk yang beragam. Contohnya, seperti menunjukkan empati terhadap sesama, memberikan bantuan kepada mereka, mengucapkan terima kasih ketika menerima perlakuan baik dari orang lain, menjaga kesabaran, berbicara dengan jujur, dan masih banyak contoh lainnya.

Tindakan negatif atau perilaku yang dianggap buruk adalah tindakan yang mencerminkan sifat buruk dalam diri manusia. Umumnya, perilaku buruk ini dipengaruhi oleh hawa nafsu dan dorongan-dorongan seksual. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa mengikuti hawa nafsu dan syahwat adalah perilaku tercela. Perilaku buruk ini juga mencakup sikap sombong, kelakuan serakah, kebohongan, penghinaan, serta perilaku negatif lain yang menunjukkan bahwa seseorang dikuasai oleh hawa nafsu dan dorongan seksualnya.

B. Ukuran Atau Penentuan Baik dan Buruk

1. Baik Buruk Menurut Aliran Adat-Istiadat (Sosialisme)

Aliran ini mengukur baik dan buruk suatu hal berdasarkan normanorma dan tradisi yang sangat dipegang teguh oleh masyarakat. Karena itu, apa pun yang sejalan dengan norma dan tradisi yang berlaku akan dianggap sebagai sesuatu yang baik, sementara sebaliknya, jika suatu hal tidak sesuai dengan norma dan tradisi yang berlaku, maka akan dianggap sebagai hal yang buruk, dan orang yang melanggar norma dan tradisi tersebut dapat dikenai sanksi atau hukuman. 

Adanya tradisi dan aturan ini merupakan produk dari evolusi sejarah peradaban manusia. Setiap generasi manusia, seiring berjalannya waktu, menciptakan beragam tradisi yang kemudian menjadi komponen penting dari adat istiadat, yang mencakup nilainilai, norma, dan peraturan. Ragam etnis dan keberagaman budaya di seluruh dunia berkontribusi pada keragaman adat istiadat yang beraneka ragam.

Secara keseluruhan, adat istiadat berperan sebagai acuan untuk menilai nilai positif dan negatif serta sebagai sarana untuk menilaiperbuatan-perbuatan. Namun, pada umumnya, standar penilaian baikburuk suatu tindakan dapat berbeda dari satu individu ke individu lainnya. Ada kemungkinan bahwa satu orang melihat suatu tindakan sebagai baik, sementara orang lain menganggapnya buruk, tergantung pada nilai-nilai yang mereka anut dalam adat istiadat masing-masing. 

Pada dasarnya, adat istiadat berasal dari pandangan bersama mengenai nilai-nilai dan norma-norma dalam kehidupan. Pandangan kolektif ini mencakup berbagai aspek perilaku masyarakat, termasuk cara berpakaian, makan, berbicara, berinteraksi sosial, dan sebagainya. Pandangan bersama ini kemudian menjadi landasan untuk pembentukan adat istiadat. Adat istiadat diyakini akan memberikan manfaat kepada masyarakat jika diikuti atau patuh terhadapnya, sementara melanggarnya dianggap akan membawa kesulitan, celaan, dan penurunan martabat.

2. Baik Buruk Menurut Aliran Hedonisme

Pandangan ini menyatakan bahwa tujuan utama dalam kehidupan adalah mencapai kebahagiaan, yang diperoleh melalui tindakantindakan yang menghadirkan kesenangan, kebahagiaan, dan memenuhi kebutuhan biologis.

Dalam konteks pandangan tentang kebahagiaan, aliran hedonisme ini dapat dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah yang menitikberatkan pada kebahagiaan individu secara pribadi (dikenal sebagai hedonisme egosentris). Kelompok ini meyakini bahwa manusia seharusnya mencari kebahagiaan pribadinya secara aktif. Mereka mengarahkan segala usaha dalam kehidupan mereka untuk mencapai kebahagiaan sendiri. Ketika seseorang dihadapkan pada keputusan apakah harus melakukan atau meninggalkan suatu tindakan, yang harus dipertimbangkan adalah sejauh mana tindakan tersebut akan memberikan kenikmatan dan kesengsaraan. Jika tingkat kenikmatannya lebih besar, maka tindakan tersebut dianggap baik, Namun, jika tingkat penderitaannya lebih tinggi, maka perbuatan tersebut dianggap negatif atau buruk. 

Menurut pandangan Epicurus (341-270 SM), ia berargumen bahwa satu-satunya hal positif dalam kehidupan adalah kebahagiaan, sementara sebaliknya, satu-satunya hal negatif adalah penderitaan. Epicurus kemudian menganggap bahwa kebahagiaan yang bersifat mental dan emosional jauh lebih signifikan daripada kebahagiaan fisik, karena kebahagiaan fisik hanya terasa saat ada kenikmatan dan penderitaan. Tubuh tidak dapat mengingat kenikmatan yang sudah lewat dan tidak dapat merencanakan kenikmatan yang akan datang. Sebaliknya, pikiran bisa mengingat kenikmatan yang sudah lewat dan merencanakan kenikmatan di masa depan.

Kedua, terdapat kelompok yang fokus pada kebahagiaan bersama (universalistic hedonism). Kelompok ini mencakup tokoh-tokoh seperti Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873), keduanya adalah filsuf asal Inggris yang mewakili aliran ini. Aliran ini berpendapat bahwa manusia seharusnya mencari kebahagiaan bukan hanya untuk kepentingan pribadi mereka sendiri, tetapi juga untuk kebahagiaan sesama manusia, bahkan untuk semua makhluk hidup di bumi ini. Dalam pandangan ini, penilaian baik atau buruk suatu tindakan didasarkan pada sejauh mana tindakan tersebut menghasilkan kebahagiaan atau penderitaan. Dampak tindakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga oleh semua makhluk. Semua makhluk berbagi dalam pengalaman kebahagiaan yang dihasilkan oleh tindakankita. Oleh karena itu, setiap individu yang melakukan tindakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kenikmatan pribadi dan kenikmatan orang lain. Prioritas utama harus diberikan kepada kebahagiaan bersama. Sebuah tindakan dianggap baik (keutamaan) jika tindakan tersebut menghasilkan kebahagiaan bagi manusia, bahkan jika ini berarti menimbulkan penderitaan pada sejumlah kecil individu atau bahkan pada diri sendiri.

3. Baik Buruk Menurut Paham Instuisisme (Humanisme)

Intuisi adalah kemampuan batin yang mampu menilai sesuatu sebagai positif atau negatif secara instan, tanpa harus mempertimbangkan konsekuensi atau dampaknya. Aliran ini meyakini bahwa setiap individu memiliki kemampuan batin yang berfungsi sebagai alat untuk dengan cepat membedakan antara tindakan yang positif dan negatif secara spontan. Meskipun kemampuan ini bisa berbeda antara satu orang dengan yang lainnya karena pengaruh masa dan lingkungan mereka, tetapi kemampuan ini tetap ada dalam diri setiap individu. Ketika seseorang mengamati suatu tindakan, mereka mendapatkan semacam pemahaman intuitif yang memberikan informasi tentang nilai dari tindakan tersebut, dan dengan demikian, mereka dapat menentukan apakah tindakan tersebut baik atau buruk, mirip dengan cara kita memiliki mata untuk melihat dan telinga untuk mendengarkan. Hanya dengan melihat sebentar saja, kita dapat dengan cepat mengenali perbedaan antara warna putih dan hitam, begitu juga dengan mendengarkan sebentar saja, kita bisa menentukan apakah suara tersebut merdu atau tidak. Begitu juga, intuisi yang dimiliki oleh manusia memungkinkan mereka untuk melihat sebuah tindakan dan dengan cepat menilai apakah itu baik atau buruk.

Kelompok ini juga berpendapat bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang sesuai dengan penilaian yang berasal dari hati nurani atau kemampuan batin yang ada di dalam diri setiap individu. Di sisi lain, tindakan yang dianggap buruk adalah tindakan yang hati nurani individu nilai sebagai buruk. Pandangan ini kemudian dikenal sebagai ajaran humanisme.

Poedjawijatna menyatakan bahwa pandangan ini menganggap bahwa sesuatu yang dianggap baik adalah sesuai dengan kodrat alami manusia, yang cenderung menuju ke arah kebaikan. Penilaian mengenai apakah suatu tindakan baik atau buruk sebenarnya tergantung pada apakah tindakan tersebut sesuai dengan apa yang dirasakan oleh hati atau nurani individu yang melakukan tindakan tersebut.

4. Baik Buruk Menurut Paham Utilitarianisme

Aliran ini menganggap sebuah tindakan sebagai baik jika tindakan tersebut memiliki manfaat. Dengan kata lain, standar penilaian tindakan ini terletak pada tingkat kegunaannya. Apabila penilaian tersebut berlaku untuk seseorang, hal itu disebut sebagai penilaian individu, sementara jika penilaian tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat, itu disebut sebagai penilaian sosial. Saat ini, aliran utilitarianisme menarik banyak perhatian, terutama karena kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengikuti konsep kemanfaatan sebagaimana yang diajukan oleh paham utilitarianisme. Namun, paham ini cenderung lebih mempertimbangkan manfaat dari sudut pandang materialistik, dengan mengesampingkan faktor-faktor yang tidak bersifat materi.

Sebagai ilustrasi, seringkali orang tua yang telah mencapai usia tua tidak selalu mendapat penghargaan karena dianggap tidak lagi memberikan kontribusi yang berarti secara materi. Padahal, orang tua lanjut usia masih memiliki nilai dengan memberikan nasihat-nasihat mereka, serta memberikan dorongan moral berdasarkan pengalaman hidup yang mereka miliki. Selain itu, pandangan utilitarianisme ini juga memungkinkan tindakan atau penggunaan apapun yang dianggap bermanfaat, bahkan jika itu melibatkan perbuatan seperti mencemarkan nama baik, berbohong, memaksa, dan sebagainya, selama tindakan tersebut dianggap dapat memberikan manfaat. 

Paham utilitarianisme memiliki beberapa kekurangan yang dipertentangkan dengan alasan sebagai berikut:

a) Pendekatan ini memerlukan penghitungan yang rumit untuk menilai kebaikan dan keburukan suatu tindakan dengan mempertimbangkan semua kepuasan dan penderitaan yang dirasakan oleh setiap makhluk yang terlibat dalam tindakan tersebut.

b) Konsep kebahagiaan umum dalam utilitarianisme bersifat fleksibel dan tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga menimbulkan banyak perdebatan dalam menentukan apakah suatu tindakan dianggap baik atau buruk.

c) Paham ini dianggap dapat membuat manusia menjadi kurang empati atau dingin dalam tindakan mereka, karena mereka mungkin lebih fokus pada pencapaian kebahagiaan secara keseluruhan daripada mempertimbangkan nilai-nilai moral atau etika.

d) Konsep bahwa tujuan utama dalam kehidupan adalah mencapai kesenangan dan menghindari penderitaan dianggap merendahkan derajat manusia dan lebih sesuai untuk hewan, bukan manusia.

5. Baik Buruk Menurut Paham Vitalisme

Pandangan ini menafsirkan kebaikan sebagai bentuk kekuatan yang terdapat dalam diri manusia. Aliran ini menyatakan bahwa kebaikan adalah kemampuan untuk mengalahkan individu yang lebih lemah. Konsep ini menunjukkan persamaan dengan hukum rimba, di mana yang kuat adalah yang berhasil, dan pemenang dianggap sebagai yang baik. Pemikiran semacam ini sering digunakan oleh penguasa di masa lalu, yang menghasilkan kekuasaan-kekuasaan politik seperti feodalisme, kolonialisme, pemerintahan otoriter, dan tirani. Kekuatankekuatan ini menjadi lambang dalam masyarakat dengan pengaruh yang signifikan. Penguasa yang memiliki kekuatan ini seringkali memiliki otoritas yang kuat sehingga tindakan dan pernyataannya dianggap sebagai pedoman bagi masyarakat. Namun, dalam zaman modern ini, pandangan dalam aliran ini telah kehilangan relevansinya. Masyarakat saat ini telah mengadopsi pandangan demokratis sebagai dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

6. Baik Buruk Menurut Paham Religiosisme

Pandangan ini menyatakan bahwa tindakan dianggap baik jikasejalan berdasarkan kehendak Tuhan, sementara perbuatan yang melanggar kehendak Tuhan dianggap sebagai yang buruk. Dalam perspektif ini, keyakinan teologis, seperti iman kepada Tuhan, menjadi faktor penting, karena seseorang tidak mungkin melakukan perbuatan yang sejalan dengan kehendak Tuhan, jika mereka tidak memiliki keyakinan pada-Nya.

Menurut Poedjawijatna, aliran ini dianggap yang paling baik dalam praktiknya, meskipun ada juga kekhawatiran terkait dengannya, yaitu ketidaksepakatan dalam penilaian baik dan buruk yang digunakan oleh aliran ini. Diketahui bahwa di dunia ini terdapat berbagai agama, dan masing-masing agama memiliki standar sendiri untuk menentukan apa yang dianggap baik atau buruk. Agama-agama seperti Hindu, Buddha, Yahudi, Islam, dan Kristen, misalnya, masing-masing memiliki perspektif dan standar yang berbeda dalam menilai apa yang dianggap baik dan buruk.

7. Baik buruk Menurut Paham Evolusi (Evolution)

Pandangan ini menganggap bahwa semua aspek dalam alam semesta ini mengalami perkembangan dan evolusi, yang berarti perkembangan mulai keadaan awal sampai ke tingkat kesempurnaan. Pandangan ini berlaku tidak hanya pada benda-benda yang dapat dilihat, tetapi juga berlaku untuk aspek-aspek yang tidak dapat diindra, seperti karakter dan moral. 

Aliran ini bermula dari pandangan ilmuwan bernama Lamarck, yang mengemukakan teorinya bahwa berbagai jenis binatang dapat mengalami perubahan dan beradaptasi satu sama lain. Lamarck menolak gagasan bahwa jenis-jenis ini adalah tetap dan tidak mampu mengalami perubahan. Menurut pandangannya, jenis-jenis ini tidak diciptakan pada saat yang sama, melainkan dimulai dengan bentuk binatang yang sederhana, yang kemudian mengalami perkembangan, bercabang, dan berubah dari satu jenis ke jenis lainnya.

Kemudian, seorang ilmuwan asal Inggris bernama Darwin (1809-1882 M) mengemukakan teorinya dalam bukunya yang berjudul "The Origin of Species." Dia menjelaskan bahwa perkembangan alam ini dipengaruhi oleh prinsip alam (natural selection), persaingan untuk kelangsungan hidup (struggle for life), dan kelangsungan hidup bagi yang paling cocok (survival of the fittest). Prinsip alam berarti bahwa alam dengan sendirinya melakukan seleksi terhadap semua makhluk hidup, menentukan mana yang cocok untuk bertahan hidup dan mana yang tidak. Persaingan untuk kelangsungan hidup mengacu pada upaya makhluk hidup dalam upaya untuk mempertahankan eksistensinya, dengan bersaing melawan semua yang menjadi pesaingnya. Konsep kelangsungan hidup bagi yang paling cocok mengimplikasikan bahwa hanya makhluk hidup yang paling sesuai dengan lingkungannya yang akan mampu bertahan hidup setelah bersaing dengan spesies lain.

Seorang ilmuwan lain yang bernama Alexander berusaha mengaitkan teori Darwin dengan ranah moral. Menurutnya, nilai-nilai moral juga bersaing dengan nilai-nilai lainnya, bahkan dengan semua aspek dalam alam semesta ini. Nilai moral yang dapat bertahan adalah yang dianggap baik, sementara nilai moral yang tidak mampu bertahan akan hilang dan dianggap sebagai yang buruk.

Herbert Spencer (1820-1903), seorang filosof Inggris, juga berpendapat bahwa perkembangan moral juga mengalami evolusi. Ia menyatakan bahwa tindakan moral berkembang secara sederhana dan perlahan-lahan meningkat secara bertahap, menuju tujuan yang dianggap sebagai cita-cita. Dalam konteks ini, tindakan dianggap positif jika mendekati tujuan tersebut, dan negatif jika menjauh dari tujuan tersebut. 

Pandangan bahwa nilai-nilai moral harus sesuai dengan perkembangan sosial dan budaya dapat menimbulkan kebingungan pada individu, karena nilai-nilai baru yang muncul menjadi acuan pada periode tertentu.

C. Pengertian Hak dan Kewajiban.

1.Hak 

Hak adalah sesuatu yang harus diberikan kepada setiap individu sejak mereka dilahirkan atau bahkan sebelumnya, dan hak-hak ini bersifat mutlak dan tidak dapat diselamatkan. Komponen-komponen hak meliputi individu yang memiliki hak, lingkup pelaksanaan hak dan pihak yang terlibat dalam implementasi hak ini.

Hak adalah klaim atau tuntutan yang dimiliki individu atau kelompok terhadap sesuatu yang mereka anggap sebagai yang seharusnya mereka dapatkan atau lakukan. Hak-hak ini dapat berupa hak hukum, hak asasi manusia atau hak sosial, dan mereka memberikan individu atau kelompok hak untuk melakukan atau memperoleh sesuatu.

Hak dalam Islam mencakup klaim atau tuntutan yang diberikan kepada individu atau kelompok sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Ini mencakup hak Allah untuk disembah, hak individu untuk dihormati, hak keluarga, hak tetangga, hak kepada anak-anak, dan hakhak lainnya yang ditentukan dalam ajaran Islam.

2. Kewajiban

Kewajiban adalah jenis tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh seluruh pihak untuk mematuhi peraturan atau kesepakatan yang telah disetujui secara bersama. Kewajiban ini harus dipenuhi tanpa pengecualian untuk mencegah timbulnya masalah. Dalam kehidupan manusia, hak dan kewajiban adalah dua aspek yang harus berjalan bersamaan dan seimbang. Kewajiban adalah tugas yang harus dilaksanakan dan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi. 

Kewajiban adalah tugas atau tanggung jawab yang dikenakan pada individu atau kelompok untuk melakukan atau menunaikan sesuatu sesuai dengan norma, peraturan, atau hukum yang berlaku. Kewajiban dapat berupa kewajiban secara hukum, etis, atau sosial.

Kewajiban dalam Islam adalah kewajiban atau tanggung jawab yang diberikan kepada umat Muslim sesuai dengan ajaran agama Islam. Ini mencakup kewajiban beriman kepada Allah, menjalankan ibadah seperti shalat dan puasa, memberikan zakat, menjalankan haji jika mampu, serta kewajiban etis seperti berlaku jujur, membantu yang membutuhkan, dan menjaga hubungan yang baik dengan sesama.

Penting untuk diingat bahwa hak dan kewajiban dalam Islam diatur oleh ajaran agama dan prinsip etis, dan mereka memainkan peran penting dalam membentuk perilaku individu dan hubungan sosial dalam masyarakat Muslim.

D. Hak dan Kewajiban Dalam Islam

1. Hak Dalam Islam

Dalam Islam, konsep hak memiliki makna yang penting. Hak-hak dalam Islam mencakup hak-hak individu, sosial, dan moral. Beberapa aspek penting dari hak dalam Islam termasuk :

a) Hak Allah (Haq Allah): Ini adalah hak yang harus dipenuhi oleh individu kepada Allah, seperti kewajiban beribadah dan taat kepada-Nya.

b) Hak Manusia (Haq al-'Ibad): Ini mencakup hak-hak individu terhadap individu lainnya, seperti hak atas harta benda, hak untuk hidup, hak atas keadilan, dan hak untuk dihormati.

c) Hak Orang Tua (Haq al-Walidayn): Islam mengajarkan penghormatan dan ketaatan kepada orang tua sebagai salah satu hak yang sangat penting.

d) Hak Tetangga (Haq al-Jar): Islam mendorong hubungan yang baik dan tolong-menolong antara tetangga, sehingga tetangga memiliki hak-hak tertentu.

e) Hak Masyarakat (Haq al-Jamā'ah): Ini mencakup kewajiban terhadap masyarakat dan negara, seperti ketaatan terhadap hukum yang berlaku.

f) Hak Pekerja (Haq al-‘Amal): Islam juga mengatur hak dan kewajiban antara majikan dan pekerja.

Penting untuk dicatat bahwa konsep hak dalam Islam ditempatkan dalam kerangka ajaran moral dan etika Islam, yang mendorong individu untuk berperilaku adil, kasih sayang, dan bertanggung jawab dalam memenuhi hak-hak tersebut.

2. Macam-Macam Hak

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dalam pandangan Islam, manusia memiliki hak-hak dasar yang inheren, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari komunitas, sebab mereka adalah hamba Allah SWT. Salah satu dari hak-hak asasi ini adalah :

a) Hak Untuk HidupHak asasi yang paling pokok yang ditegaskan dalam Islam adalah hak untuk hidup dan menghormati kehidupan manusia. Prinsip ini diungkapkan dengan jelas oleh Allah SWT dalam QS. 5 (al-Ma'idah):32, yang dapat diartikan sebagai berikut: "Karenanya, Kami telah menetapkan peraturan bagi Bani Israil bahwa siapa pun yang membunuh seorang manusia, tidak karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh seluruh umat manusia. Dan barang siapa yang melestarikan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah melestarikan kehidupan seluruh umat manusia. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang jelas, namun banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas dengan melakukan perbuatan yang merusak di muka bumi."

Dengan kata lain, dalam Islam, pentingnya hak untuk hidup dan menghormati setiap kehidupan manusia adalah prinsip yang sangat ditekankan.

b) Hak untuk Memperoleh Kebutuhan Hidup atau Hak Ekonomi

Dalam konteks hak ekonomi, Islam mengajarkan bahwa setiap individu seharusnya memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya berdasarkan keterampilan dan pencapaian hidup yang dimilikinya. Namun, penting untuk diingat bahwa di dalam kekayaan pribadi tersebut, terdapat hak orang lain yang harus dipertimbangkan, terutama hak golongan yang lemah, seperti individu yang berada dalam kondisi fakir atau miskin, yang kebutuhannya dapat terpenuhi melalui pelaksanaan kewajiban zakat, infak, dan dana sedekah (ZIS). Ini sejalan dengan ayat Allah SWT dalam QS. 51 (adzDzariyat): 19, yang berbunyi: 

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak-hak orang miskin yang tidak mendapat bahagian.” 

Ayat tersebut mengungkapkan pesan bahwa setiap orang yang membutuhkan bantuan atau menghadapi kesulitan berhak menerima sebagian dari harta dan kekayaan seorang Muslim, tanpa memandang latar belakang, kebangsaan, atau rasnya.

c) Hak untuk Mendapatkan Kemerdekaan dan Kebebasan

Dalam Islam, dengan tegas dilarang praktik perbudakan, termasuk mengubah status seseorang yang merdeka menjadi budak, serta menjual dan membeli budak tersebut.

Seperti yang telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam suatu hadis yang disusun oleh Imam Bukhari dan Ibn Majah dengan merujuk kepada `Amr bin `Ash, yakni: “Ada tiga kategori manusia yang aku sendiri akan menggugatnya pada hari kiamat. Di antaranya adalah mereka yang menyebabkan seorang yang merdeka menjadi hamba sahaya, lalu menjualnya dan memakan uang hasil penjualannya.”

Menurut Abu al-`A'ala al-Maududi, hadis Rasulullah SAW tersebut memiliki makna yang universal dan tidak terbatas, dan tidak hanya berlaku untuk satu bangsa tertentu, ras tertentu, atau agama tertentu. Sebaliknya, hadits ini memiliki relevansi universal yang mencakup semua lapisan manusia. Oleh karena itu, Al-Maududi berpendapat bahwa dalam Islam, upaya besar dilakukan untuk mengatasi masalah perbudakan yang ada di Arabia dan seluruh dunia dengan mendorong para tuan (pemilik budak) untuk membebaskan budak-budak mereka. Tindakan pembebasan budak ini dianggap sebagai tindakan mulia, dan orang yang melakukan ini diyakini akan mendapatkan perlindungan dari siksa api neraka terhadap setiap bagian tubuhnya.

d) Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Dalam Islam, diakui hak kebebasan berpikir dan hak untuk menyatakan pendapat kepada seluruh manusia. Kebebasan berekspresi ini tidak hanya berlaku bagi warga negara yang melawan tirani, tetapi juga untuk setiap individu yang ingin menyampaikan pendapatnya dan mengungkapkannya mengenai berbagai isu. Yang penting di sini adalah bahwa kebebasan berpendapat ini digunakan untuk menyebarkan kebaikan, nilainilai moral, serta untuk mendorong dan mencegah tindakantindakan jahat dan penindasan.

e) Hak untuk Mendapatkan KeadilanIslam datang ke dunia dengan tujuan untuk mendukung dan mempromosikan prinsip keadilan. Oleh karena itu, setiap individu yang merupakan hamba Allah SWT memiliki hak penting untuk menerima keadilan ini. Dalam Islam, umatnya diberikan kewajiban untuk memastikan keadilan ditegakkan, bahkan jika itu berarti memastikan keadilan bagi diri mereka sendiri. Allah SWT dengan jelas telah mengungkapkan hal ini dalam QS. 42 (asy-Syura): 15, yaitu :

فَلِذٰلِكَ فَادْعُۚ  وَاسْتَقِمْ كَمَآ اُمِرْتَۚ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْۚ وَقُلْ اٰمَنْتُ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ مِنْ كِتٰبٍۚ وَاُمِرْتُ لِاَعْدِلَ بَيْنَكُمْ ۗ    اَللّٰهُ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ ۗ    لَنَآ اَعْمَالُنَا وَلَكُمْ اَعْمَالُكُمْ ۗ    لَاحُجَّةَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ ۗ    اَللّٰهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَاۚ  وَاِلَيْهِ الْمَصِيْرُ ۗ

Artinya: “Maka karena itu serulah (mereka kepada agama itu) dan tetaplah sebagaimana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: “Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di atara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal amal kami dan bagi amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita).”

Disamping itu, Allah SWT menginstruksikan setiap hambaNya untuk menjunjung tinggi keadilan, bahkan jika harus diterapkan pada diri sendiri. Seperti yang ditegaskan oleh Allah SWT dalam QS. 4 (an-Nisa): 135, yang berbunyi :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ  اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْاۚ  وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah telah tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”

Inilah prinsip-prinsip yang ada dalam al-Qur'an yang diterapkan oleh Rasulullah SAW dan para Khulafa ar-Rasyidin, yang menghasilkan sistem peradilan yang efisien dan adil. 

f) Hak untuk Medapatkan Tempat Tinggal

Dalam Islam, memiliki atau tinggal di tempat tinggal dianggap sebagai hak asasi manusia yang sangat krusial dalam kehidupan. Ini memberikan kesempatan kepada individu untuk bersantai di rumah mereka sendiri, yang akan membawa kebahagiaan dan kesejahteraan bagi mereka, pasangan, anakanak, dan keluarga mereka. Menurut Ibn Hazm, jika seseorang tidak memiliki rumah atau tempat tinggal yang tetap, maka akan menjadi tanggung jawab individu yang lebih mampu (agniya) untuk membangun tempat tinggal bagi mereka yang ekonominya lemah. Bahkan, menurut Ibn Hazm dan Ibrahim alLubban, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal untuk mereka yang kurang mampu di negara tersebut, tanpa memandang etnis, kebangsaan, ras, atau agama mereka.

Beberapa alasan yang diajukan termuat dalam QS. 17 (alIsra): 26, yang berbunyi :

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا

Artinya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.”

Kemudian di hadits lain Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai 5 hak muslim terhadap muslim yang lain, yakni yang artinya: “Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya ada lima, menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengikuti (mengurus) jenazah hingga dikuburkan, dan memenuhi undangan, dan tasymiyah al atish (menjawab saudaranya lagi bersin dengan mengatakan: yarhamukallah).” (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Kewajiban Dalam Islam

Dalam Islam, terdapat berbagai macam kewajiban atau tugas yang diwajibkan kepada umat Muslim sebagai bagian dari ibadah mereka kepada Allah. Kewajiban-kewajiban ini merupakan bagian penting dari ajaran agama Islam dan merupakan panduan bagi cara hidup sehari-hari umat Muslim. Berikut adalah beberapa kewajiban utama dalam Islam :

a) Kewajiban beriman : Tanggung jawab beriman adalah hal yang fundamental dalam agama Islam. Umat Muslim diwajibkan untuk Memiliki iman kepada Allah, para rasul-Nya, kitab-kitab-Nya, malaikat-malaikat-Nya, hari kiamat, serta takdir baik dan buruk yang telah ditetapkan oleh Allah.

b) Shalat : Shalat adalah kewajiban pokok dalam agama Islam. Umat Muslim harus melaksanakan shalat lima kali sehari, yaitu shalat Subuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Shalat adalah bentuk ibadah yang langsung ditujukan kepada Allah.

c) Puasa : Puasa diwajibkan selama bulan Ramadan. Dalam bulan ini, umat Muslim diharuskan untuk menahan diri dari makan, minum, dan perilaku yang buruk dari saat fajar hingga matahari terbenam.

d) Zakat : Zakat adalah tugas memberikan sebagian dari kekayaan kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima yang berhak, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan orang-orang yang memerlukan bantuan. Zakat merupakan salah satu cara untuk membagi kekayaan dan mengurangi ketidaksetaraan dalam masyarakat.

e) Haji : Jika mampu secara finansial dan fisik, umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah haji ke Kota Mekah setidaknya sekali seumur hidup. Haji adalah kewajiban penting bagi umat Muslim yang telah mencapai usia dan kemampuan tertentu.

f) Kepatuhan Terhadap Orang Tua : Umat Muslim diwajibkan untuk berbakti kepada orang tua mereka dan menjaga hubungan yang baik dengan mereka.

g) Kepatuhan Terhadap Hukum Islam (Syariah) : Umat Muslim diharuskan untuk mengikuti hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan mereka, termasuk dalam hukum pernikahan, perceraian, warisan, dan lain-lain.

h) Kepatuhan Terhadap Prinsip Keadilan dan Moralitas : Umat Muslim diwajibkan untuk berperilaku dengan adil dan menjaga moralitas dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam bisnis, politik, dan hubungan sosial.

i) Dakwah (Penyebaran Islam) : Umat Muslim juga dianggap memiliki tanggung jawab untuk mengedarkan pengajaran Islam dan mengundang individu lainnya untuk memahami dan menerima ajaran ini mengikuti agama ini.

j) Kewajiban Terhadap Keluarga : Umat Muslim diwajibkan untuk merawat dan memberikan nafkah kepada keluarga mereka, termasuk istri, suami, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya.

Kewajiban-kewajiban ini merupakan bagian integral dari kehidupan seorang Muslim dan membentuk dasar dari praktik keagamaan sehari-hari. Mereka mencerminkan nilai-nilai kebaikan, kasih sayang, dan ketaatan kepada Allah yang diajarkan dalam ajaran Islam.

Dalam Islam, terdapat banyak hadits yang menggaris bawahi pentingnya kewajiban seorang Muslim terhadap Muslim lainnya. Salah satu hadis yang mencerminkan pentingnya kewajiban ini adalah hadis yang dikenal sebagai "Hadis Jibril," yang juga mencakup beberapa aspek penting dalam agama Islam, termasuk rukun Islam.

Hadis ini disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dan merupakan bagian dari hadis yang panjang. Bagian yang relevan dengan kewajiban seorang muslim terhadap sesama muslim adalah sebagai berikut:

Menurut Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain; ia tidak menganiaya saudaranya dan tidak menyerahkan saudaranya kepada musuh. Barangsiapa yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya; barangsiapa yang meringankan beban seorang Muslim, maka Allah akan meringankan baginya beban di dunia dan akhirat; barangsiapa yang menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa membantu hamba selama hamba tersebut senantiasa menolong saudaranya." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis ini, terdapat beberapa kewajiban dan tindakan yang diuraikan:

a) Kewajiban untuk Tidak Menganiaya: Seorang Muslim diberi perintah untuk tidak menganiaya atau merugikan sesama Muslim. Ini menekankan pentingnya menjaga keadilan dalam hubungan antar Muslim.

b) Kewajiban untuk Tidak Menyerahkan kepada Musuh: Seorang Muslim juga diminta untuk tidak menyerahkan saudaranya kepada musuh atau bersekongkol dengan mereka yang ingin berbuat jahat terhadap sesama Muslim.

c) Kewajiban untuk Membantu dan Meringankan Beban: Seorang Muslim diharapkan untuk membantu dan meringankan beban saudaranya yang menghadapi kesulitan. Allah akan memberikan pertolongan dan kemudahan kepada mereka yang berbuat baik kepada saudara sesama Muslim.

d) Kewajiban untuk Menutupi Aib: Seorang Muslim juga diminta untuk menjaga privasi dan menutupi aib sesama Muslim. Ini menekankan pentingnya menghormati privasi dan menjaga martabat saudara Muslim.Hadis ini mencerminkan pentingnya solidaritas, tolong menolong, dan kasih sayang dalam komunitas Muslim. Melalui tindakan saling mendukung dan menjaga, umat Islam diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih bersatu dan penuh dengan rasa cinta kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun