e) Hak untuk Mendapatkan KeadilanIslam datang ke dunia dengan tujuan untuk mendukung dan mempromosikan prinsip keadilan. Oleh karena itu, setiap individu yang merupakan hamba Allah SWT memiliki hak penting untuk menerima keadilan ini. Dalam Islam, umatnya diberikan kewajiban untuk memastikan keadilan ditegakkan, bahkan jika itu berarti memastikan keadilan bagi diri mereka sendiri. Allah SWT dengan jelas telah mengungkapkan hal ini dalam QS. 42 (asy-Syura): 15, yaitu :
فَلِذٰلِكَ فَادْعُۚ وَاسْتَقِمْ كَمَآ اُمِرْتَۚ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْۚ وَقُلْ اٰمَنْتُ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ مِنْ كِتٰبٍۚ وَاُمِرْتُ لِاَعْدِلَ بَيْنَكُمْ ۗ اَللّٰهُ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ ۗ لَنَآ اَعْمَالُنَا وَلَكُمْ اَعْمَالُكُمْ ۗ لَاحُجَّةَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ ۗ اَللّٰهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَاۚ وَاِلَيْهِ الْمَصِيْرُ ۗ
Artinya: “Maka karena itu serulah (mereka kepada agama itu) dan tetaplah sebagaimana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: “Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di atara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal amal kami dan bagi amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita).”
Disamping itu, Allah SWT menginstruksikan setiap hambaNya untuk menjunjung tinggi keadilan, bahkan jika harus diterapkan pada diri sendiri. Seperti yang ditegaskan oleh Allah SWT dalam QS. 4 (an-Nisa): 135, yang berbunyi :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْاۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah telah tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”
Inilah prinsip-prinsip yang ada dalam al-Qur'an yang diterapkan oleh Rasulullah SAW dan para Khulafa ar-Rasyidin, yang menghasilkan sistem peradilan yang efisien dan adil.
f) Hak untuk Medapatkan Tempat Tinggal
Dalam Islam, memiliki atau tinggal di tempat tinggal dianggap sebagai hak asasi manusia yang sangat krusial dalam kehidupan. Ini memberikan kesempatan kepada individu untuk bersantai di rumah mereka sendiri, yang akan membawa kebahagiaan dan kesejahteraan bagi mereka, pasangan, anakanak, dan keluarga mereka. Menurut Ibn Hazm, jika seseorang tidak memiliki rumah atau tempat tinggal yang tetap, maka akan menjadi tanggung jawab individu yang lebih mampu (agniya) untuk membangun tempat tinggal bagi mereka yang ekonominya lemah. Bahkan, menurut Ibn Hazm dan Ibrahim alLubban, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal untuk mereka yang kurang mampu di negara tersebut, tanpa memandang etnis, kebangsaan, ras, atau agama mereka.
Beberapa alasan yang diajukan termuat dalam QS. 17 (alIsra): 26, yang berbunyi :
وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا