b) Hak untuk Memperoleh Kebutuhan Hidup atau Hak Ekonomi
Dalam konteks hak ekonomi, Islam mengajarkan bahwa setiap individu seharusnya memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya berdasarkan keterampilan dan pencapaian hidup yang dimilikinya. Namun, penting untuk diingat bahwa di dalam kekayaan pribadi tersebut, terdapat hak orang lain yang harus dipertimbangkan, terutama hak golongan yang lemah, seperti individu yang berada dalam kondisi fakir atau miskin, yang kebutuhannya dapat terpenuhi melalui pelaksanaan kewajiban zakat, infak, dan dana sedekah (ZIS). Ini sejalan dengan ayat Allah SWT dalam QS. 51 (adzDzariyat): 19, yang berbunyi:
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak-hak orang miskin yang tidak mendapat bahagian.”
Ayat tersebut mengungkapkan pesan bahwa setiap orang yang membutuhkan bantuan atau menghadapi kesulitan berhak menerima sebagian dari harta dan kekayaan seorang Muslim, tanpa memandang latar belakang, kebangsaan, atau rasnya.
c) Hak untuk Mendapatkan Kemerdekaan dan Kebebasan
Dalam Islam, dengan tegas dilarang praktik perbudakan, termasuk mengubah status seseorang yang merdeka menjadi budak, serta menjual dan membeli budak tersebut.
Seperti yang telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam suatu hadis yang disusun oleh Imam Bukhari dan Ibn Majah dengan merujuk kepada `Amr bin `Ash, yakni: “Ada tiga kategori manusia yang aku sendiri akan menggugatnya pada hari kiamat. Di antaranya adalah mereka yang menyebabkan seorang yang merdeka menjadi hamba sahaya, lalu menjualnya dan memakan uang hasil penjualannya.”
Menurut Abu al-`A'ala al-Maududi, hadis Rasulullah SAW tersebut memiliki makna yang universal dan tidak terbatas, dan tidak hanya berlaku untuk satu bangsa tertentu, ras tertentu, atau agama tertentu. Sebaliknya, hadits ini memiliki relevansi universal yang mencakup semua lapisan manusia. Oleh karena itu, Al-Maududi berpendapat bahwa dalam Islam, upaya besar dilakukan untuk mengatasi masalah perbudakan yang ada di Arabia dan seluruh dunia dengan mendorong para tuan (pemilik budak) untuk membebaskan budak-budak mereka. Tindakan pembebasan budak ini dianggap sebagai tindakan mulia, dan orang yang melakukan ini diyakini akan mendapatkan perlindungan dari siksa api neraka terhadap setiap bagian tubuhnya.
d) Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Dalam Islam, diakui hak kebebasan berpikir dan hak untuk menyatakan pendapat kepada seluruh manusia. Kebebasan berekspresi ini tidak hanya berlaku bagi warga negara yang melawan tirani, tetapi juga untuk setiap individu yang ingin menyampaikan pendapatnya dan mengungkapkannya mengenai berbagai isu. Yang penting di sini adalah bahwa kebebasan berpendapat ini digunakan untuk menyebarkan kebaikan, nilainilai moral, serta untuk mendorong dan mencegah tindakantindakan jahat dan penindasan.