di seluruh Indonesia, tetapi juga di pasar internasional. Sebelumnya, UMKM di desaÂ
sering terhambat oleh keterbatasan akses pasar dan distribusi yang terbatas. Namun,Â
dengan adanya platform-platform ini, mereka kini dapat memasarkan produk merekaÂ
secara online, mengatasi hambatan geografis, dan memperluas jangkauan pasar merekaÂ
secara signifikan.
Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, sekitar 20% UMKM diÂ
Indonesia telah memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas pasar mereka,Â
menunjukkan bahwa adopsi teknologi telah menjadi pendorong utama dalamÂ
pertumbuhan ekonomi desa (Mulyani, 2021). Digitalisasi tidak hanya memungkinkanÂ
pelaku UMKM untuk menjual produk mereka lebih luas, tetapi juga memberikan aksesÂ
kepada berbagai alat dan layanan yang sebelumnya sulit diakses oleh mereka. Misalnya,Â