Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Akun ini dikelola Akbar Fauzan, S.Pd.I

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mau Dibawa ke Mana Nasib (RUU) Perlindungan PRT?

6 Februari 2023   10:51 Diperbarui: 7 Februari 2023   18:01 1014
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Belasan PRT di Semarang mendatangi anggota DPRD Jateng untuk mendesak pengesahan RUU PPRT, Rabu (21/12/2022).(Kompas.com/Titis Anis Fauziyah) 

Coba kita perhatikan apa yang dialami oleh para PRT yang memiliki majikan dengan karakter low profile. Sehingga mereka dapat memperoleh hak-hak dasarnya dengan penuh tanggung jawab dan kebijaksanaan.

Bila hak dasar telah diperoleh PRT tentu kinerjanya akan semakin meningkat dan bukan tak mungkin bila terwujudnya PRT yang "sempurna" sebagaimana yang diharapkan.

Urgensi pengesahan RUU PPRT di Indonesia

Melansir Kompas.com, dari penyampaian argumen oleh Staf Kepresiden yang mengatakan bahwa urgensi pengesahan RUU PPRT sesuai dengan salah satu agenda prioritas Presiden di tahun 2023, yaitu penguatan perlindungan hukum, sosial, politik dan ekonomi untuk rakyat. maka seharusnya upaya tersebut semestinya sudah waktunya untuk dapat direalisasikan.

Pengesahan RUU PPRT bukan hanya untuk melindungi PRT, namun juga akan memberikan kerangka regulasi mengenai hak dan kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja, serta penyalur PRT. 

Dengan cara ini maka akan adanya suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri.

Akan ada timbal balik yang diperoleh oleh PRT maupun para pemberi kerja dalam mendapatkan hak masing-masing ketika kewajiban diantara mereka telah dipenuhi. 

Hal ini juga menjadi upaya dalam memulihkan aspek perlindungan PRT karena selama ini Indonesia selalu mendesak agar tenaga kerja domestik yang dikirim ke luar negeri agar dipenuhi hak-haknya. 

Sedangkan betapa mirisnya ketika di dalam negeri sendiri malah belum ada undang-undang yang memberikan perlindungan, yang jelas terhadap PRT. 

Semoga dengan ini akan semakin jelas dan timbul titik terang dalam penuntasan RUU PPRT ini agar dapat segera disahkan. Bahwa benang merahnya sudah jelas hanya ada dua hal yang diharapkan dengan adanya pengesahan, yakni terpenuhinya hak-hak dasar, disertai kewajiban yang harus ditunaikan ketika hak dasar sudah diberikan.

*****

Salam berbagi dan menginspirasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun