Coba kita perhatikan apa yang dialami oleh para PRT yang memiliki majikan dengan karakter low profile. Sehingga mereka dapat memperoleh hak-hak dasarnya dengan penuh tanggung jawab dan kebijaksanaan.
Bila hak dasar telah diperoleh PRT tentu kinerjanya akan semakin meningkat dan bukan tak mungkin bila terwujudnya PRT yang "sempurna" sebagaimana yang diharapkan.
Urgensi pengesahan RUU PPRT di Indonesia
Melansir Kompas.com, dari penyampaian argumen oleh Staf Kepresiden yang mengatakan bahwa urgensi pengesahan RUU PPRT sesuai dengan salah satu agenda prioritas Presiden di tahun 2023, yaitu penguatan perlindungan hukum, sosial, politik dan ekonomi untuk rakyat. maka seharusnya upaya tersebut semestinya sudah waktunya untuk dapat direalisasikan.
Pengesahan RUU PPRT bukan hanya untuk melindungi PRT, namun juga akan memberikan kerangka regulasi mengenai hak dan kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja, serta penyalur PRT.Â
Dengan cara ini maka akan adanya suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri.
Akan ada timbal balik yang diperoleh oleh PRT maupun para pemberi kerja dalam mendapatkan hak masing-masing ketika kewajiban diantara mereka telah dipenuhi.Â
Hal ini juga menjadi upaya dalam memulihkan aspek perlindungan PRT karena selama ini Indonesia selalu mendesak agar tenaga kerja domestik yang dikirim ke luar negeri agar dipenuhi hak-haknya.Â
Sedangkan betapa mirisnya ketika di dalam negeri sendiri malah belum ada undang-undang yang memberikan perlindungan, yang jelas terhadap PRT.Â
Semoga dengan ini akan semakin jelas dan timbul titik terang dalam penuntasan RUU PPRT ini agar dapat segera disahkan. Bahwa benang merahnya sudah jelas hanya ada dua hal yang diharapkan dengan adanya pengesahan, yakni terpenuhinya hak-hak dasar, disertai kewajiban yang harus ditunaikan ketika hak dasar sudah diberikan.
*****
Salam berbagi dan menginspirasi.