Tak sedikit yang menganggap bahwa menjadi pekerja rumah tangga (PRT) merupakan pekerjaan yang hanya diperuntukkan bagi kalangan kelas bawah. Tak sedikit pula yang melabeli stigma negatif dengan "babu" atau "kacung".
Begitulah nasib PRT yang sering disepelekan. Banyak sekali yang memandangnya hanya dengan sebelah mata. atau bahkan tak dilirik sama sekali.
Sementara itu, kita telah sama-sama mengetahui banyak kasus pelecehan atau tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh majikan atau oleh anak majikan terhadap PRT.
Maka dengan disahkannya RUU PPRT ini akan ada payung hukum untuk perlindungan dan pemberian rasa aman bagi PRT dalam bekerja.
PRT gampang jadi tempat pelampiasan emosi
Kekerasan verbal merupakan sebuah jenis kekerasan yang seringkali diterima oleh para PRT dari majikannya. Salah sedikit langsung kena "semprot" dengan caci maki, sumpah serapah, umpatan, dan berbagai ungkapan kalimat negatif.
Mungkin perlakuan seperti itu menjadi sebuah budaya yang senantiasa dikenalkan melalui media seperti sinetron yang sangat ramai pemirsanya di seluruh pelosok negeri ini.
Sehingga PRT dicap menjadi seorang pesuruh yang layak menerima segala bentuk pelampiasan emosi majikan terutama melalui lisan ini.
Di samping itu, banyak pula terjadi pelanggaran hak-hak dasar yang diabaikan. seperti misalnya ketika diomelin, PRT tak memperoleh kesempatan untuk berargumen atau membela diri dari tuduhan-tuduhan sepihak tersebut.
Penuh tekanan dan aturan untuk PRT
Lalu, dalam melakoni pekerjaan sebagai seorang PRT ini juga akan diliputi oleh perlakuan penuh tekanan dan kekangan, terlalu banyak aturan atau tata tertib yang harus dipatuhi.
Seakan-akan PRT dianggap bukanlah orang yang familiar dengan sebuah aturan sehingga perlu sangat ditekankan agar tidak melakukan pelanggaran atau kecerobohan sekecil apapun itu. Padahal kebanyakan PRT sudah dewasa sehingga pasti tahu aturan dan tidak akan berbuat semaunya saja.
Semua PRT sejatinya selalu sadar diri siapa mereka maka hal itu membuatnya menjadi lebih taat aturan dan mengerti segala konsekuensi yang akan ditanggung.