Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | akbarpitopang.kompasianer@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mau Dibawa ke Mana Nasib (RUU) Perlindungan PRT?

6 Februari 2023   10:51 Diperbarui: 7 Februari 2023   18:01 1014
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Belasan PRT di Semarang mendatangi anggota DPRD Jateng untuk mendesak pengesahan RUU PPRT, Rabu (21/12/2022).(Kompas.com/Titis Anis Fauziyah) 

Jadi, tanpa setiap saat ditekankan mengenai aturan, PRT pasti sudah paham dan selalu mengamalkan demi keberlangsungannya.

Yang sebenarnya PRT harapkan ...

Simbiosis mutualisme antara pemberi kerja dan PRT

Sejatinya, bila kita telaah dan kaji lebih dalam sebenarnya antara PRT dan majikan memiliki hubungan simbiosis mutualisme. Pada prinsipnya antara kedua belah pihak memberikan kebermanfaatan satu sama lain.

Saya heran mengapa ada orang yang menyepelekan PRT-nya padahal dengan adanya PRT maka pekerjaan rumah tangga yang tak ter-handle menjadi terselesaikan dengan baik. 

Banyak tugas utama yang mungkin seharusnya dikerjakan oleh majikan tapi PRT lah yang harus mengambil alih.

PRT ada karena memang sangat dibutuhkan

Terutama bagi pasangan suami-istri yang sama-sama bekerja dan sedang memiliki anak yang membutuhkan pelayanan dan perlakuan ekstra.

Tentu saja keberadaan PRT akan sangat membantu untuk menyelesaikan segala urusan dan rutinitas yang tak akan ada kata akhir alias tak berkesudahan.

PRT ingin "dimanusiakan"

Keinginan para PRT pasti tidak akan terlalu muluk-muluk. Bila hak-hak mendasar seperti perlindungan dan aspek yang menopang kesejahteraan bisa diberikan dengan tunai maka hal itu sudah cukup bagi para PRT.

Karena banyaknya beban kerja dan jenis pekerjaan yang harus diselesaikan maka seharusnya gaji yang diperoleh PRT harus sesuai dan masuk akal, misalnya hal sederhana seperti itu pasti diinginkan oleh seluruh pekerja dari semua jenis profesi dan latar belakang pekerjaan.

PRT juga manusia, yang sama-sama punya hati dan perasaan. Kadang PRT telah menanggung rasa lelah yang teramat sangat, namun tetap harus tampil sempurna di hadapan para majikannya.

Belasan PRT di Semarang mendatangi anggota DPRD Jateng untuk mendesak pengesahan RUU PPRT, Rabu (21/12/2022).(Kompas.com/Titis Anis Fauziyah) 
Belasan PRT di Semarang mendatangi anggota DPRD Jateng untuk mendesak pengesahan RUU PPRT, Rabu (21/12/2022).(Kompas.com/Titis Anis Fauziyah) 

Bila membayangkan PRT memperoleh perlindungan dan segala aspek kesejahteraan secara memadai maka itu bukanlah suatu hal yang mustahil dan tetap bisa masuk akal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun