Mohon tunggu...
Aizul Fitri
Aizul Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nothing is Impossible

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

11 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 11 Juni 2022   22:33 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip pemungutan atas PPnBM hanya satu kali, terjadi pada saat:

  • Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
  • Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

 

Apa saja jenis barang yang terkena PPnBm?

Pajak Penjualan atas Barang Mewah menurut pasal 5 ayat 1 dikenakan terhadap barang:

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tergolong mewah dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan dan impor BKP mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP Mewah dilunasi oleh importir bersamaan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 impor.

Jenis barang kena pajak yang tergolong mewah lainnya adalah:

  • Bukan barang kebutuhan pokok
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
  • Jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan, moral, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bagaimana penyesuaian tarif PPN?  

Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor

Berdasarkan PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tarif PPnBm untuk kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun