Mohon tunggu...
Aizul Fitri
Aizul Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nothing is Impossible

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

11 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 11 Juni 2022   22:33 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarif PPnBM sebesar 10% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor yang megangkut sampai dengan 15 orang beserta pengemudi
  • Kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak, dan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Tarif PPnBM sebesar 20% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
  • Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi 3 orang tetapi tidak melebihi 6 orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 gardan atau dengan sistem 2 gardan penggerak, untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.

Tarif PPnBM sebesar 30% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak.

Tarif PPnBM sebesar 40% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc.
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan kapasitas 3.000 cc, untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak.
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak

Tarif PPnBM sebesar 50% diberlakukan untuk:

  • Seluruh kendaraan yang penggunaannya dikhususkan untuk golf.

Tarif PPnBM 60% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc, yakni sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, digunung, dan kendaraan semacam itu.

Tarif PPnBM 125% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc yang terdiri dari sedan atau station wagon, selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak dan dengan sistem 2 gardan penggerak.
  • Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc yang terdiri dari, sedan atau station wagon, selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak dan dengan sistem 2 gardan penggerak.
  • Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc yang terdiri dari, sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
  • Trailer atau semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Tarif PPnBM Non Kendaraan Bermotor

Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 20% diberlakukan pada:

  • Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih.

Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 40% diberlakukan pada:

  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yang terdiri dari peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun