Mohon tunggu...
Aizul Fitri
Aizul Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nothing is Impossible

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

11 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 11 Juni 2022   22:33 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perhitungan :

DPP = Rp.195.000.000,-

PPN =  11% x Rp.195.000.000,- 

= Rp. 21.450.000,-→ perhitungan tersebut, maka tarif Pajak pertambahan nilai yang perlu dibayarkan konsumen adalah Rp.21.450.000,- lalu kemudian ditambah dengan total harga Rp195.000.000,- maka jumlah uang yang perlu dibayar yaitu Rp195.000.000,- + Rp.21.450.000,- = Rp.216.450.000,-

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM )

Apa itu PPnBM?

Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau disingkat PPnBM adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang dikategorikan  mewah yang kemudiian dilakukan oleh produsen/pengusaha untuk menghasilkan dan mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha yang dijalankan.

Mengapa PPnBM dianggap penting?

Pasal 5 ayat (1) UU PPN No. 42 TAHUN 2009 membeikan pertimbangan terkait dengan pentingnya PPnBM untuk diterapkan:

  • Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
  • Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
  • Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
  • Mengamankan penerimanaan negara

 

Bagaimana prinsip pemungutan pajak?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun