PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Apa itu PPN ?
Pajak Pertambahan Nilai atau disingkat dengan PPN merupakan pajak yang dikenakan atas suatu penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) atau atas impor BKP Â yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam suatu daerah pabean. dalam suatu penyerahan dan impor BKP yang tergolong mewah, maka atas penyerahan BKP yang tergolong mewah itu dikenakan PPN serta dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
      Menurut Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1983 sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan Undang-undang No.11 Tahun 1994 dan Undang-undang No.18 Tahun 2000, kemudian terakhir perubahan ketiga Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Siapa yang menjadi PKP?
Dalam suatu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat seseorang yang menjadi Pengusaha Kena Pajak yaitu adalah :
- Pengusaha yang melakukan suatu penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, diwajibkan:
- melaporkan suatu usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- memungut pajak yang terutang
- menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari suatu Pajak masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang
- melaporkan perhitungan pajak
Bagaimana penyesuaian tarif PPN? Â
PPN dan PPnBM yang terutang di perhitungkan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dimana DPP ini adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau lain-lain yang ditetapkan oleh suatu Menteri Keuangan dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak. Tarif yang berlaku saat ini berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar 11%  dimana tarif ini sudah berlaku per tanggal 1 April 2022.  Dimana sebelumnya tarif PPN yang berlaku adalah 10 % namun terdapat penyesuaian tarif dari 10% menjadi 11%. Tapi dikhususkan untuk suatu  ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, serta ekspor JKP, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 0%. Berdasarkan UU, diperbolehkan tarif PPN berada diantara 5% sampai 15%.
Barang dan jasa tertentu yang tetap akan diberikan fasilitas bebas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yaitu :
- Barang kebutuhan pokok yaitu berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
- Jasa yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa agkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
- Vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci
- Air bersih yaitu (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik terkecuali untuk rumah tangga dengan daya > 6600 VA
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa atas konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuik bencana nasional
- yaitu Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- yaitu Minyak bumi, gas bumi ( gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata/alutsista dan alat foto udara
Adapun barang dan jasa tertentu yang tetap tidak akan dikenakan PPN yaitu :
- Barang yang merupakan suatu objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya
- Jasa yang merupakan objek suatu Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
- Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
- Suatu Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah
Bagaimana Perhitungan PPN terhadap penyesuaian tarif?
Perhitungan PPN sama saja dengan perhitungan sebelumnya tetapi yang berbeda hanya saja tarifnya lebih besar yang sebelumnya 10% menjadi 11%Â
  Contoh perhitungan yaitu :
1. Pengusaha Kena Pajak Sasmita mengimpor Barang kena Pajak yang tergolong Mewah dengan nilai impor sebesar Rp. 35.000.000,- yang merupakan BKP yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20% .
Maka dari itu untuk perhitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut yaitu :
DPP yaitu (Dasar Pengenaan Pajak) = Rp. 35.000.000,-
PPN = tarif PPN x DPP
    = 11% x Rp.35.000.000,-
    = Rp. 3.850.000,-  → merupakan PPN terutang
PPnBM = 20% x Rp.35.000.000,-
       = Rp. 7.000.000 → merupakan PPnBM terutang
2. Jene merupakan pengusaha yang menjual barang kena pajak secara langsung kepada konsumen dengan harga Rp.195.000.000,- maka besarnya PPN adalah
Perhitungan :
DPP = Rp.195.000.000,-
PPN = Â 11% x Rp.195.000.000,-Â
= Rp. 21.450.000,-→ perhitungan tersebut, maka tarif Pajak pertambahan nilai yang perlu dibayarkan konsumen adalah Rp.21.450.000,- lalu kemudian ditambah dengan total harga Rp195.000.000,- maka jumlah uang yang perlu dibayar yaitu Rp195.000.000,- + Rp.21.450.000,- = Rp.216.450.000,-
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM )
Apa itu PPnBM?
Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau disingkat PPnBM adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang dikategorikan  mewah yang kemudiian dilakukan oleh produsen/pengusaha untuk menghasilkan dan mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha yang dijalankan.
Mengapa PPnBM dianggap penting?
Pasal 5 ayat (1) UU PPN No. 42 TAHUN 2009 membeikan pertimbangan terkait dengan pentingnya PPnBM untuk diterapkan:
- Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
- Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
- Mengamankan penerimanaan negara
Â
Bagaimana prinsip pemungutan pajak?
Prinsip pemungutan atas PPnBM hanya satu kali, terjadi pada saat:
- Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Â
Apa saja jenis barang yang terkena PPnBm?
Pajak Penjualan atas Barang Mewah menurut pasal 5 ayat 1 dikenakan terhadap barang:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tergolong mewah dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan dan impor BKP mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP Mewah dilunasi oleh importir bersamaan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 impor.
Jenis barang kena pajak yang tergolong mewah lainnya adalah:
- Bukan barang kebutuhan pokok
- Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
- Jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan, moral, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Bagaimana penyesuaian tarif PPN? Â
Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor
Berdasarkan PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tarif PPnBm untuk kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Tarif PPnBM sebesar 10% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor yang megangkut sampai dengan 15 orang beserta pengemudi
- Kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak, dan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Tarif PPnBM sebesar 20% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
- Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi 3 orang tetapi tidak melebihi 6 orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 gardan atau dengan sistem 2 gardan penggerak, untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.
Tarif PPnBM sebesar 30% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak.
Tarif PPnBM sebesar 40% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan kapasitas 3.000 cc, untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak
Tarif PPnBM sebesar 50% diberlakukan untuk:
- Seluruh kendaraan yang penggunaannya dikhususkan untuk golf.
Tarif PPnBM 60% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc, yakni sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, digunung, dan kendaraan semacam itu.
Tarif PPnBM 125% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc yang terdiri dari sedan atau station wagon, selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak dan dengan sistem 2 gardan penggerak.
- Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc yang terdiri dari, sedan atau station wagon, selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak dan dengan sistem 2 gardan penggerak.
- Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc yang terdiri dari, sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
- Trailer atau semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Tarif PPnBM Non Kendaraan Bermotor
Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 20% diberlakukan pada:
- Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih.
Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.
Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 40% diberlakukan pada:
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yang terdiri dari peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
 Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 50% diberlakukan pada:
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga yang terdiri dari helokopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara yang terdiri dari senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
 Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 75% diberlakukan pada:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Bagaimana cara perhitungan PPnBM?
Tarif  khusus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas ekspor BKP tergolong mewah = 0%.
Contoh Soal 1:
Dellova merupakan seorang pengusaha di bidang tekstil, pada suatu saat Dellova membeli sebuah mobil sport mewah 2.500cc dengan harga Rp2.000.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif  PPnBM sebesar 40%. Lalu, berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Dellova untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia?
Cara perhitungannya sebagai berikut:
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
PPN = 10% x (Rp2.000.000.000 – (Rp2.000.000.000 x 40%)
PPN = 10% x (Rp2.000.000.000 – 800.000.000)
PPN = 10% x Rp1.200.000.000 =Rp120.000.0000
Jadi, total harga mobil yang harus dibayarkan Dellova adalah:
=Harga Mobil + PPN + PPnBM
=Rp2.000.000.000+Rp120.000.000+Rp800.000.000
=Rp2.920.000.000
Bagaimana cara melaporkan PPnBM?
Untuk membuat laporan PPnBM harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat dengan jasa konsultan pajaknesia akan lebih mempermudah pelaporan wajib pajak.
Disusun Oleh:
Amelia        201011201387
Aizul Fitri      201011200399
Devy Anasefitri      201011200938
Zalfa Rizviyani 201011403
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H