Mohon tunggu...
Aizul Fitri
Aizul Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nothing is Impossible

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

11 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 11 Juni 2022   22:33 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 50% diberlakukan pada:

  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga yang terdiri dari helokopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara yang terdiri dari senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

 Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 75% diberlakukan pada:

  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
  • Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Bagaimana cara perhitungan PPnBM?

Tarif  khusus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas ekspor BKP tergolong mewah = 0%.

Contoh Soal 1:

Dellova merupakan seorang pengusaha di bidang tekstil, pada suatu saat Dellova membeli sebuah mobil sport mewah 2.500cc dengan harga Rp2.000.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif  PPnBM sebesar 40%. Lalu, berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Dellova untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia?

Cara perhitungannya sebagai berikut:

PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)

PPN = 10% x (Rp2.000.000.000 – (Rp2.000.000.000 x 40%)

PPN = 10% x (Rp2.000.000.000 – 800.000.000)

PPN = 10% x Rp1.200.000.000 =Rp120.000.0000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun