Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 50% diberlakukan pada:
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga yang terdiri dari helokopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara yang terdiri dari senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
 Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 75% diberlakukan pada:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Bagaimana cara perhitungan PPnBM?
Tarif  khusus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas ekspor BKP tergolong mewah = 0%.
Contoh Soal 1:
Dellova merupakan seorang pengusaha di bidang tekstil, pada suatu saat Dellova membeli sebuah mobil sport mewah 2.500cc dengan harga Rp2.000.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif  PPnBM sebesar 40%. Lalu, berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Dellova untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia?
Cara perhitungannya sebagai berikut:
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
PPN = 10% x (Rp2.000.000.000 – (Rp2.000.000.000 x 40%)
PPN = 10% x (Rp2.000.000.000 – 800.000.000)
PPN = 10% x Rp1.200.000.000 =Rp120.000.0000