Perhitungan :
DPP = Rp.195.000.000,-
PPN = Â 11% x Rp.195.000.000,-Â
= Rp. 21.450.000,-→ perhitungan tersebut, maka tarif Pajak pertambahan nilai yang perlu dibayarkan konsumen adalah Rp.21.450.000,- lalu kemudian ditambah dengan total harga Rp195.000.000,- maka jumlah uang yang perlu dibayar yaitu Rp195.000.000,- + Rp.21.450.000,- = Rp.216.450.000,-
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM )
Apa itu PPnBM?
Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau disingkat PPnBM adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang dikategorikan  mewah yang kemudiian dilakukan oleh produsen/pengusaha untuk menghasilkan dan mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha yang dijalankan.
Mengapa PPnBM dianggap penting?
Pasal 5 ayat (1) UU PPN No. 42 TAHUN 2009 membeikan pertimbangan terkait dengan pentingnya PPnBM untuk diterapkan:
- Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
- Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
- Mengamankan penerimanaan negara
Â
Bagaimana prinsip pemungutan pajak?