Dengan dorongan dari OJK, penggunaan ICS dapat membantu mengurangi risiko kredit bagi UMKM yang baru pertama kali mengakses pembiayaan formal, sekaligus memberikan landasan yang lebih inklusif bagi UMKM untuk masuk ke ekosistem keuangan formal.
Sinergi kebijakan yang lebih luas juga dapat dilakukan dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, fintech, dan institusi pendukung lainnya untuk menciptakan skema pembiayaan alternatif yang sesuai dengan karakteristik UMKM Indonesia.
Selain itu, penguatan program penjaminan kredit dan peningkatan literasi keuangan perlu menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat UMKM dan menciptakan ketahanan ekonomi di seluruh sektor.
Sebagai kesimpulan, penghapusan piutang macet adalah kebijakan yang berpotensi memberikan manfaat besar bagi UMKM yang terhubung dengan perbankan.
Namun, kebijakan ini perlu dilengkapi dengan upaya untuk memperluas akses keuangan bagi UMKM yang unbanked dan unbankable agar semua lapisan UMKM dapat merasakan manfaat dari program peningkatan akses finansial.
Dengan pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan, sektor UMKM diharapkan dapat tumbuh lebih kokoh, menjadi tulang punggung perekonomian nasional, dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H