Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Penghapusan Piutang Macet UMKM, Tantangan bagi UMKM Unbanked dan Unbankable

10 November 2024   06:55 Diperbarui: 12 November 2024   07:40 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan dorongan dari OJK, penggunaan ICS dapat membantu mengurangi risiko kredit bagi UMKM yang baru pertama kali mengakses pembiayaan formal, sekaligus memberikan landasan yang lebih inklusif bagi UMKM untuk masuk ke ekosistem keuangan formal.

Sinergi kebijakan yang lebih luas juga dapat dilakukan dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, fintech, dan institusi pendukung lainnya untuk menciptakan skema pembiayaan alternatif yang sesuai dengan karakteristik UMKM Indonesia.

Selain itu, penguatan program penjaminan kredit dan peningkatan literasi keuangan perlu menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat UMKM dan menciptakan ketahanan ekonomi di seluruh sektor.

Sebagai kesimpulan, penghapusan piutang macet adalah kebijakan yang berpotensi memberikan manfaat besar bagi UMKM yang terhubung dengan perbankan.

Namun, kebijakan ini perlu dilengkapi dengan upaya untuk memperluas akses keuangan bagi UMKM yang unbanked dan unbankable agar semua lapisan UMKM dapat merasakan manfaat dari program peningkatan akses finansial.

Dengan pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan, sektor UMKM diharapkan dapat tumbuh lebih kokoh, menjadi tulang punggung perekonomian nasional, dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun