Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Penghapusan Piutang Macet UMKM, Tantangan bagi UMKM Unbanked dan Unbankable

10 November 2024   06:55 Diperbarui: 12 November 2024   07:40 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Penghapusan Piutang Macet UMKM: Tantangan bagi UMKM Unbanked dan Unbankable

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran sentral dalam perekonomian Indonesia.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, sektor UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyediakan hampir 97% lapangan kerja di seluruh Indonesia.

Di tengah kontribusinya yang besar, UMKM seringkali menghadapi tantangan finansial, terutama terkait akses pembiayaan formal.

Salah satu persoalan mendasar yang menghambat keberlanjutan bisnis UMKM adalah tingginya angka piutang macet, yaitu utang yang gagal dibayar akibat penurunan pendapatan atau kesulitan likuiditas.

Fenomena piutang macet ini menjadi beban berat bagi pelaku UMKM yang bergantung pada kredit untuk menjalankan dan mengembangkan usaha mereka.

Di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi, pemerintah berupaya memberikan stimulus bagi sektor UMKM melalui kebijakan penghapusan piutang macet.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi UMKM yang terdampak pandemi, terutama bagi yang sudah memiliki pinjaman perbankan namun mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban mereka.

Dengan menghapus piutang macet, pemerintah bertujuan mengurangi beban finansial UMKM, membantu mereka untuk kembali beroperasi, dan memperbaiki cash flow untuk pertumbuhan bisnis.

Namun, penghapusan ini bukan tanpa tantangan---salah satunya adalah risiko moral hazard di mana pelaku usaha mungkin mengandalkan kebijakan ini di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun