Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Penghapusan Piutang Macet UMKM, Tantangan bagi UMKM Unbanked dan Unbankable

10 November 2024   06:55 Diperbarui: 12 November 2024   07:40 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UMKM yang unbanked adalah usaha yang belum menggunakan layanan keuangan formal, sementara UMKM yang unbankable dianggap berisiko tinggi oleh bank, seringkali karena kurangnya agunan atau catatan kredit yang baik.

Penghapusan piutang ini lebih relevan bagi UMKM yang memiliki pinjaman formal, sehingga UMKM yang masih bergantung pada modal pribadi atau pinjaman informal dengan bunga tinggi tidak memperoleh manfaat langsung.

Pemerintah perlu mempertimbangkan solusi inklusif lainnya, seperti memperkuat layanan keuangan mikro atau menciptakan skema pembiayaan yang lebih fleksibel untuk UMKM unbanked dan unbankable.

Solusi Inklusif bagi UMKM Unbanked dan Unbankable

Untuk menghadapi tantangan bagi UMKM yang unbanked dan unbankable, beberapa solusi inklusif dapat diterapkan untuk meningkatkan akses dan keterlibatan finansial mereka:

  1. Pengembangan Layanan Keuangan Mikro: Pemerintah dapat mendorong peran lembaga keuangan mikro dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR/S) untuk menyediakan pinjaman kecil tanpa agunan yang lebih fleksibel. Layanan keuangan mikro ini dirancang agar UMKM unbanked memiliki akses modal awal, sekaligus menciptakan catatan keuangan yang bisa digunakan untuk membangun kelayakan kredit di masa depan.
  2. Pemanfaatan Teknologi Finansial (Fintech): Layanan fintech seperti peer-to-peer (P2P) lending memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan pinjaman tanpa prosedur ketat yang seringkali diterapkan oleh bank. P2P lending ini dapat menjadi jalan keluar bagi UMKM unbanked untuk memperoleh akses modal. Meski demikian, pemerintah perlu melakukan pengawasan ketat agar bunga dan syarat yang ditawarkan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
  3. Penggunaan Innovative Credit Scoring (ICS): ICS adalah pendekatan berbasis teknologi untuk menilai kelayakan kredit UMKM yang tidak memiliki rekam jejak kredit tradisional. Melalui ICS, penilaian kredit dilakukan dengan memanfaatkan data non-tradisional seperti perilaku transaksi digital, data dari pemasok dan pembeli, serta aktivitas media sosial. Penggunaan ICS memungkinkan lembaga keuangan untuk mendapatkan pandangan yang lebih holistik terhadap profil risiko UMKM unbanked dan unbankable, sehingga mereka dapat lebih mudah mengakses pembiayaan formal tanpa syarat ketat. Hal ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk membangun reputasi kredit dan memperluas peluang bisnis.
  4. Program Penjaminan Kredit: Pemerintah dapat memperkuat program penjaminan kredit melalui lembaga-lembaga seperti Jamkrindo, yang berfungsi sebagai penjamin risiko bagi bank yang ingin memberikan kredit kepada UMKM dengan risiko lebih tinggi. Dengan adanya penjaminan kredit, bank lebih terdorong untuk menyalurkan pinjaman ke UMKM unbankable, karena sebagian besar risiko kredit ditanggung oleh lembaga penjaminan.
  5. Pendampingan dan Edukasi Keuangan: Rendahnya literasi keuangan seringkali menjadi salah satu hambatan bagi UMKM unbanked dan unbankable. Program pendampingan dan edukasi keuangan dapat membantu meningkatkan pemahaman UMKM tentang pengelolaan keuangan dan pencatatan transaksi yang baik. Dengan demikian, mereka dapat memperbaiki kelayakan kredit dan mempersiapkan diri untuk mengakses pembiayaan formal di masa depan.
  6. Kemitraan dengan Swasta dan BUMN: Pihak swasta dan BUMN dapat berperan dengan melibatkan UMKM dalam rantai pasok mereka, memberi pelatihan, serta memberikan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing. Hal ini bisa menjadi bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berdampak pada keberlanjutan UMKM.

Sinergi Kebijakan untuk Keberlanjutan Sektor UMKM

Penghapusan piutang macet untuk UMKM yang sudah memiliki akses ke perbankan memang bisa menjadi langkah awal untuk meringankan beban mereka, namun kebijakan ini harus dilengkapi dengan solusi yang menyentuh seluruh lapisan UMKM.

Pemerintah perlu menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif, di mana akses terhadap pembiayaan tidak hanya tersedia bagi UMKM yang sudah berhubungan dengan bank, tetapi juga bagi yang unbanked dan unbankable.

Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan adalah mendorong peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memfasilitasi penggunaan Innovative Credit Scoring (ICS) secara lebih luas untuk UMKM.

ICS memungkinkan bank dan lembaga keuangan lainnya melakukan penilaian risiko kredit dengan pendekatan berbasis data alternatif, yang mencakup data non-tradisional seperti transaksi digital, riwayat pembayaran utilitas, serta aktivitas di media sosial.

Penggunaan ICS ini bisa menjadi solusi penting bagi UMKM unbanked dan unbankable yang tidak memiliki riwayat kredit formal, tetapi memiliki data aktivitas bisnis yang menunjukkan kelayakan kredit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun