Mohon tunggu...
Ainur Rochimah
Ainur Rochimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, dengan progam studi Hukum Ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi Hukum

1 Oktober 2024   12:08 Diperbarui: 1 Oktober 2024   12:08 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum dibuat dalam masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan ketentraman. Ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat harus memberikan kepastian hukum. Tujuan hukum tersebut harus juga dapat dirasakan secara umum dalam masyarakat agar hukum dapat bekerja di masayarakat. Dengan demikian hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat penting. Masyarakat tanpa hukum akan menimbulkan kekacauaan, akan terjadi tindakan sewenang-wenang, begitu juga sebaliknya bahwa hukum tanpa masyarakat tidak ada artinya. Hukum adalah seperangkat aturan yang mengikat dan memaksa masyarakat. Proses pelaksanaanya harus dipaksakan dengan jalan menjatuhkan sanksi agar tujuan daripada hukum dapat tercapai. Tujuan hukum memberikan kemanfaatan yang bersifat universal yaitu bagaimana menciptakan perdamaian dan ketentraman dalam lingkungan masyarakat yang dapat dirasakan secara konkret oleh seluruh lapisan masyarakat.

  • PENEGAKAN HUKUM DALAM PANDANGAN SOSIOLOGI HUKUM (Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., M.A., M.Ec.Dev Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha, Bogor)

menurut Soejono Soekamto, "Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilainilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandanganpandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup." Karena itu tegaknya hukum dapat ditandai oleh beberapa faktor yang saling terkait sangat erat yaitu: 1. Pertama, Hukum dan aturannya sendiri, sehingga diperlukan adanya keserasian antara peraturan perundang-undangan yang ada; 2. Kedua, fasilitas pelaksanaan hukumnya yang memadai, sebab sering kali hukum sulit ditegakkan bahkan tak tertangani karena fasilitas untuk menegakkannya tidak memadai ataupun tidak tersedia; 

3. Ketiga, Kesadaran dan kepastian hukum serta perilaku masyarakat itu sendiri. 4. Keempat, Mental aparat penegak hukum. Dalam hal ini adalah pelaku hukum secara langsung seperti polisi, jaksa, pengacara, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan dan sebagainya karena pada dasarnya penegakan hukum sangat tergantung pada mentalitas para aparatur penegak hukumnya. Dari uraian tersebut, jelas terlihat bahwa penegakan hukum selain ditentukan oleh aturan-aturan hukumnya sendiri, fasilitas, mentalitas aparat penegak hukum, juga sangat tergantung kepada faktor kesadaran an kepatuhan masyarakat, baik secara personal maupun dalam komunitas sosialnya masing-masing. 

Pada akhirnya kembali pada unsur manusianya (budaya) juga yang menentukan corak yang sebenarnya; in the last analysis it is the human being that counts. Sehingga adanya hukum yang baik dan benar tidak otomatis menjamin kehidupan masyarakat yang baik dan benar. Adanya polisi, jaksa, hakim, pengacara sebagai penegak hukum langsung dan formal belumlah menjamin tegaknya hukum dan berlakunya rule of law. Adanya parlemen sekalipun dipilih lewat pemilu dengan ongkos besar belum otomatis demokrasi tumbuh. Di samping itu, penting juga untuk dipikirkan sarana apa saja yang dibutuhkan agar peraturan hukum itu dapat dijalankan dengan baik.

Hukum merupakan kaidah tertinggi yang harus diikuti oleh masyarakat dalam melakukan interaksi sosial dan oleh penguasa negara dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Penegakan hukum yang acap kali menciderai rasa keadilan, baik keadilan menurut pandangan yuridis maupun keadilan menurut masyarakat. Hal inilah salah satu pemicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menegakan hukum di tengah masyarakat. 

Jika kita pandang dari kacamata sosiologi hukum, kita dapat mengasumsisikan bahwa ada dua faktor yang paling menonjol yang mempengaruhi aparat penegak hukum dalam menegakan hukum yaitu faktor internal dan eksternal. Adapun faktor internal (yang berasal dari penegak hukum itu sendiri) salah satu contoh, adanya kecenderungan dari aparat penegak hukum dalam menegakan hukum berpedoman pada undang-undang semata sehingga mengesampingkan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Selanjutnya faktor eksternal (yang berasal dari luar penegak hukum itu sendiri) misalnya ketika terjadi peristiwa hukum adanya kecenderungan masyarakat yang menyelasaikan dengan caranya sendiri. Lembaga hukum merupakan lembaga penegak keadilan dalam suatu masyarakat, lembaga di mana masyarakat memerlukan dan mencari suatu keadilan. Idealnya, lembaga hukum tidak boleh sedikitpun bergoyah dalam menerapkan keadilan yang didasarkan atas ketentuan hukum dan syari'at yang telah disepakati bersama.

  • SOSIOLOGI HUKUM DALAM DUNIA CYBER (Dr. H. Syamsudin, S.H., M.Hum. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda)

Pendekatan Sosiologis menciptakan kedekatan riil terhadap publik, melepaskan diri dari teori-teori 'armchair' (teori yang disusun berdasarkan pengamatan dari balik meja kerja, tanpa turun ke lapangan), dan membebaskan dari klaim pengaruh negatif politik atas kebenaran nafas hukum yang murni muncul dari masyarakat. Cybercrime adalah dalam wilayah yang rentan, saat sumberdaya manusia yang lemah dalam penanganan hukum cyber (terutama kejahatan cyber). Jika batasan delik dalam undang-undang terkait masih terlalu tak teratur, dan belum sepenuhnya KUHP maupun mekanisme penanganannya di KUHAP belum juga mengupdate, maka akan banyak kasus yang tidak selesai dengan baik. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa KUHP yang ada tidak mungkin dapat menjangkau semua perbuatan manusia karena dalam kehidupan manusia selalu berkembang, maka demikian juga termasuk dalam dunia maya, tidak semua terjangkau dalam KUHP, maka lahirlah UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian mengalami perubahan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi landasan atau dasar hukum dalam mengatur bermedia sosial, terutama bagi yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ditentukan dalam Undang-undang tersebut. 

Bagi sosiolog hukum, memandang ruang dan celah yang masih banyak kosongnya dalam pembahasan kejahatan cyber, adalah sebuah peluang untuk menguji gagasan sosiologi terhadap pembentukan hukum dan memahami bagaimana masyarakat tersebut memahami makna hukum serta membangkitkan kebutuhan terhadap ketertiban. Bisa dibilang, dalam menerapkan kajian terhadap masyarakat (dalam bidang apa pun). Kajian sosiologis adalah kajian filosofis (mendasar) dari kerumunan manusia yang berinteraksi dan menciptakan etika serta kesepakatan-kesepakatan serupa lembagalembaga di dalamnya.

 Ini seperti memahami manusia sebagai organisme, begitupun masyarakat adalah organisme atau biasa dikatakan terorganisir, berupa organisasi yang tumbuh dan berkembang, serta menghadapi permasalahan dan pertentangan di dalamnya. Teknologi semakin berkembang, sehingga semakin banyak kejahatan yg terjadi, tapi secara umum jenis-jenis kejahatan teknologi informasi dibagi menjadi beberapa tindakan : 1. Pencurian Data. 2. Akses Ilegal. 3. Hacking dan Cracking. 4. Carding. 5. Defacing. 6. Cybersquatting. 7. Cyber Typosquatting. 8. Menyebarkan Konten Ilegal. 9. Malware.

Ruang jagad raya hukum cyber yang masih muda, anomali masih besar potensi terjadi dalam jumlah besar, dan kenyataannya, masih selalu mencari keteraturan. Hukumlah (dengan sensitifitas sosiologi hukum yang ada di cabangnya), yang mampu mengatur dan menertibkannya, dengan memahami pola masyarakatnya. Maka era hukum rimba cyber pun dapat lebih diberadabkan menjadi civil society cyber. Maka gejolak di dalamnya akan lebih dapat ditentramkan. Dan akan memunculkan pertumbuhan positif terhadap masyarakat dan kemajuan teknologi yang bertautan dengan perikehidupan di dunia nyata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun