Kegunaan Mempelajari Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum berusaha juga menyelidiki pola-pola dan simbol-simbol hukum, yakni makna-makna hukum yang berlaku berdasarkan pengalaman di suatu kelompok dan dalam satu masa tertentu, dan berusaha membangun simbol-simbol itu berdasarkan sistimatika. Dengan demikian, perlu juga kiranya mengetahui apa saja yang disimbolkan, yang berarti berupaya mengamati kembali segala sesuatu yang mereka nyatakan dan menganalisa segala sesuatu yang mereka sembunyikan. Inilah tugas Sosiologi Hukum, selain itu kriteria-kriteria yang digunakan mengabstraksikan makna-makna simbol yang normatif, yang lepas sepenuhnya dari kenyataan hukum, maupun asas-asas yang mengilhami tersusunya suatu sistem bersifat khusus dari makna-makna yang dibangun. Mengaktualisasikan pola perilaku dalam masyarakat atas efek dari gejala hukum yang muncul dan terlihat pada kehidupan masyarakat dimana merupakan hubungan bolak balik antara hukum dengan berbagai gejala sosial.:
 a. Sebagai Kajian Pembangunan agar mampu dijadikan sebagai kajian pembangunan masyarakat maupun lingkungan.
b. Kajian Pola Kesehatan Masyarakat agar dapat menjadi bahan kajian mengenai pola kesehatan masyarakat. Melalui ilmu sosiologi, pola kebiasaan hingga asal mula penyakit dapat ditemukan dengan cukup mudah.
c. Meningkatkan Kemampuan Adaptasi Masyarakat agar dapat meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat. Sosiologi yang mengungkap struktur hingga ciri-ciri sosial di dalam suatu masyarakat dapat menentukan sikap masyarakat itu sendiri tatkala berhadapan dengan lingkungan baru. Dengan sosiologi, sikap serta karakteristik masyarakat dapat menjadi lebih tertata.
d. Mendukung Proses Perumusan Kebijakan mampu menghasilkan output berupa rekomendasi hasil penelitian dan sebagainya. Rekomendasi inilah yang lantas dapat dijadikan sebagai tolok ukur pembuatan kebijakan pemerintah demi mencapai kesejahteraan bersama.
- OBJEK, SIFAT, KARAKTERISTIK, METODE KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM (Dr. Eric Stenly Holle, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon)
Obyek penyelidikan sosiologi adalah segala gejala pergaulan hidup manusia. Sedangkan ilmu-ilmu sosial lainnya mempelajari gejala masyarakat tertentu; hukum, agama, kesenian, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sosiologi hendak menguraikan simpul hubungan antara gejala-gejala itu semua. Hukum juga mengambil tempat dalam sosiologi, akan tetapi hanya dipandang dalam hubungan gejala-gejala masyarakat lainnya. Sebaliknya sosiologi hukum menggunakan hukum sebagai titik pusat penyelidikannya. Dengan berpangkal pada norma-norma yang diuraikan dalam undang-undang, keputusan keputusan pemerintah, peraturan-peraturan, kontrak, keputusan-keputusan hakim, tulisan-tulisan yang bersifat yuridis, dan dalam sumber-sumber yang lain, sosiologi hukum menyelidiki adakah dan sampai di manakah norma-norma tersebut dengan sungguh diterapkan dalam kehidupan masyarakat.Â
Dengan kata lain, sampai di manakah kehidupan seseorang dalam masyarakat mengikutinya atau menyimpang daripadanya, dengan maksud mencapai pencatatan tentang aturan-aturan hukum yang sebagai kenyataan diikuti dalam pergaulan masyarakat. Sosiologi hukum, mempunyai objek kajian fenomena hukum, sebagaimana telah dituliskan oleh Curzon, bahwa Roscou Pound menunjukkan studi sosiologi hukum sebagai studi yang didasarkan pada konsep hukum sebagai alat pengendalian sosial. Sementara Llyod, memandang sosiologi hukum sebagai suatu ilmu deskriptif, yang memanfaatkan teknis-teknis empiris. Hal ini berkaitan dengan perangkat hukum dengan tugas-tugasnya. Ia memandang hukum sebagai suatu produk sistem sosial dan alat untuk mengendalikan serat mengubah sistem itu (Shalihah, 2017). Sosiologi dan hukum memang berbeda apabila dilihat dari sisi perbedaannya namun sosiologi dan hukum juga sama apabila ditinjau dari kesamaannya.Â
Objek formalnya memang berbeda, namun apabila meninjau objek materialnya adalah sama, yakni keduanya berobjek manusia (Prakoso, 2017). Sosiologi hukum merupakan cabang dari ilmu sosiologi terpenting yang masih mencari jati dirinya sebagai bagian dari pohon ilmu pengetahuan, sehingga perumusan tentang objek kajiannya sampai sekarang belum diperoleh kesepakatan oleh karena sosiologi hukum belum memiliki batas yang jelas objek kajiannya. Yesmil Anwar membagi objek kajian sosiologi menjadi dua bagian yaitu : 1. Mengkaji hukum dalam wujudnya (government social control). Dalam hal ini sosiologi hukum mengkaji seperangkat norma khusus yang berlaku serta dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. 2. Sosiologi hukum mengkaji suatu proses yang berusaha membentuk warga masyarakat sebagai makhluk sosial. Sosiologi hukum menyadari eksistensinya sebagai norma sosial yang ada di dalam masyarakat.
Sifat Sosiologi Hukum
Pengajaran ilmu hukum pada umumnya lebih menekankan pada sifat preskriptifnya, yaitu memberikan pengetahuan tentang apa hukumnya bagi suatu kejadian tertentu, serta bagaimana mengoperasikan peraturanperaturan hukum. Kecuali tampak normatifnya, hukum juga mempunyai "sisi yang lain" yaitu tampak kenyataannya, yang dimaksud di sini adalah bukan kenyataan dalam bentuk pasal peraturan perundangundangan, melainkan sebagaimana hukum itu dijalankan sehari-hari. Apabila hendak mengamati dan mempelajari hukum dalam tampaknya yang demikian itu, maka harus keluar dari batas-batas aturan hukum kemudian mengamati praktik hukum atau dengan perkataan lain adalah hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang di dalam masyarakat. Sosiologi hukumlah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dari sisinya yang demikian itu.