Mohon tunggu...
Ainur Rochimah
Ainur Rochimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, dengan progam studi Hukum Ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi Hukum

1 Oktober 2024   12:08 Diperbarui: 1 Oktober 2024   12:08 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Hubungan antara para penegak hukum

6. Masalah keadilan

Selain di atas, sosiologi hukum berguna memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial, penggunaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan menganalisis efektivitas hukum dalam masyarakat serta memberikan kemampuan guna evaluasi atas feketivitas hukum di dalam masyarakat.

Peranan Sosiologi Hukum bagi Pembentukan Perundang-Undangan

Aspek yuridis menunjuk pada pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan PerundangUndangan yang baru. Aspek filosofis merujuk pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia. Dan aspek sosiologis menjelaskan perihal pertimbang atau alasan bahwa urgensi dibentuknya sebuah peraturan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, kebutuhan ini berkaitan erat dengan kebutuhan actual masyarakat dan perkembangan di masyarakat.

  •  KESADARAN DAN KEPATUHAN HUKUM (Dina Paramitha Hefni Putri, S.H., M.H. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda)

Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar terbukti melanggar hukum. Hukum berisi perintah dan larangan. Hukum memberitahukan kepada kita mana perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang bila dilakukan akan mendapat ancaman berupa sanksi hukum. Terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum tentu saja dianggap melanggar hokum sehingga mendapat ancaman hukuman.

Kepatuhan hukum adalah ketaatan pada hukum, dalam hal ini hukum yang tertulis. Kepatuhan atau ketaatan ini didasarkan pada kesadaran. Hukum dalam hal ini hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan mempunyai pelbagai macam kekuatan, yaitu kekuatan berlaku atau "rechtsgeltung". Kalau suatu undang-undang memenuhi syarat-syarat formal atau telah mempunyai kekuatan secara yuridis, tetapi secara sosiologis dapat diterima oleh masyarakat, kondisi itu disebut kekuatan berlaku secara sosiologis. Masih ada kekuatan berlaku yang disebut filosofische rechtsgetung, yaitu apabila isi undang-undang tersebut mempunyai ketiga kekuatan berlaku sekaligus. Dalam konteks kepatuhan hukum didalamnya ada sanksi positif dan negatif, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengan dukungan sosial. Menurut Satjipto Rahardjo ada 3 faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum Compliance, Identification, Internalization.

  • ASAS KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN DAN KEADILAN (Dr. Abdul Rokhim, S.H., M.Hum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda)

Suatu hukum yang baik setidaknya harus memenuhi tiga hal pokok yang sangat prinsipil yang hendak dicapai, yaitu : Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan. Setelah dilihat dan ditelaah dari ketiga sisi yang menunjang sebagai landasan dalam mencapai tujuan hukum yang diharapkan.Maka jelaslah ketiga hal tersebut berhubungan erat agar menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya nonna-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Tetapi jika ketiga hal tersebut dikaitkan dengan kenyataan yang ada dalam kenyataanya sering sekali antarakepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan dengan kepastian hukum, antara keadilan tedadi benturan dengan kemanfaatan. Sebagai contoh dalam kasus-kasus hukum tertentu, kalau hakim menginginkan keputusannya adil (menurut persepsi keadilan yang dianut oleh hukum tersebut tentunya) bagi si penggugat atau tergugat atau bagi si terdakwa, maka akibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi masyarakat luas, sebaliknya kalau kemanfaatan masyarakat luas dipuaskan, perasaan keadilan bagi orang tertentu terpaksa dikorbankannya. 

Maka dari itu pertama-tama kita harus memprioritaskan keadilan barulah kemanfaatan dan terakhir adalah kepastian hukum. Idealnya diusahakan agar setiap putusan hukum, baik yang dilakukan oleh hakim, jaksa, pengacara maupun aparat hukum lainnya, seyogyanya ketiga nilai dasar hukum itu dapat diwujudkan secara bersama-sama, tetapi manakala tidak mungkin, maka haruslah diprioritaskan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Selanjutnya di dalam prakteknya penegakan hukum dapat terjadi dilematik yang saling berbenturan antara ketiga unsur tujuan hukum diatas, dimana dengan pengutamaan " kepastian hukum " maka ada kemungkinan unsur-unsur lain diabaikan atau dikorbankan. Demikian juga jika unsur " kemanfaatan " lebih diutamakan, maka kepastian hukum dan keadilan dapat dikorbankan. Jadi kesimpulanya dari ketiga unsur tujuan hukum tersebut diatas harus mendapat perhatian secara Proporsional yang seimbang.

  • BEKERJANYA HUKUM DALAM MASYARAKAT ( Dr. Yenny Febrianty, S.H., M.Hum., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor )

Keberadaan hukum dalam masyarakat sangat penting, karena hukum mengatur perilaku manusia. Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dan sebaliknya, karena selain hukum bekerja secara pasif, hukum juga bekerja secara aktif dengan mengontrol segala tindakan individu dan selalu berusaha membawa masyarakat ke dalam harmoni perubahan terencana. Hukum yang berlaku dalam masyarakat pada dasarnya berasal dari masyarakat itu sendiri dan diberlakukan dengan sengaja, sehingga permasalahan atau konflik dapat diminimalisir. Hukum yang berlaku harus selalu memperhatikan asas-asas hukum, asas-asas folosofis, kegunaan atau aturan sosiologis agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun