Mohon tunggu...
Ainur Rochimah
Ainur Rochimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, dengan progam studi Hukum Ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi Hukum

1 Oktober 2024   12:08 Diperbarui: 1 Oktober 2024   12:08 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang Lahirnya Sosiologi Hukum

Istilah Sosiologi Hukum untuk pertama kali digunakan oleh seorang Italia yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi Hukum pada hakekatnya lahir dari hasilhasil pemikiran-pemikiran para ahli pemikir, baik di bidang filsafat hukum, ilmu maupun sosiologi. (Adang, 2008) hasil pemikiran tersebut tidak saja berasal dari individu, akan tetapi berasal dari mazhab-mazhab atau aliran- aliran yang mewakili sekelompok ahli pemikir yang pada garis besarnya mempunyai pendapat yang tidak banyak berbeda. Filsafat hukum dan ilmu hukum memberi pengaruh besar terhadap pembentukan Sosiologi Hukum, hal ini terlihat dari ajaran dan aliran dari beberapa mazhab yang berkontribusi besar pada Sosiologi Hukum. Perubahan-perubahan dalam masyarakat tentu saja dihadapkan kepada tradisi dan pemikiran yang sudah mapan, yang sangat memungkinkan dapat menimbulkan konflik. 

Keadaan seperti itu menjadi beberapa masalah yang mendorong kehadiran Sosiologi Hukum. Schuyt menghubungkan perkembangan serta kemajuan Sosiologi Hukum di Skandinavia, Amerika Serikat, Jerman dengan perubahan sosial serta situasi situasi konflik yang terjadi di negara-negara tersebut. Schuyt melaporkan bahwa di Skandinavia, dimana Sosiologi Hukum dalam arti modern pertama muncul (1948-1952), berlangsung perubahan menuju kepada pemerintahan sosialis (Shalihah, 2017). Pada latar belakang itulah, Sosiologi Hukum muncul di negara tersebut. Dalam bidang ekonomi dikeluarkan peraturan-peraturan perundangan untuk mempercepat perubahan dan munculnya negara kesejahteraan.

Perkembangan Sosiologi Hukum

Perkembangan Sosiologi Hukum di negeri ini juga tidak lepas dari perubahan-perubahan yang terjadi secara bertahap sejak revolusi kemerdekaan. Pencapaian kemerdekaan negara Indonesia tidak berlangsung secara Yuridis Tradisional, melainkan secara Politik Sosiologis. Perubahan yang secara yuridis "Tidak normal" itu menimbulkan situasi-situasi konflik sehingga mendorong orang untuk melihat kembali kepada hakikat fungsi hukum, batas-batas kemampuan hukum dan lain-lain atau yang tidak lazim dibicarakan dalam wacan hukum tradisional yang didominasi oleh pemikiran analistis-positivisme (Rahardjo, 2010).

Di Indonesia, Sosiologi Hukum yang merupakan cabang ilmu hokum masih tergolong cukup baru. Van Vollenhoven sudah sejak di awal abad ini menggunakan pendekatan Sosial dan Sosiologis terhadap hukum. Untuk kesimpulan awal, wacana hukum yang melibatkan pendekatan Sosiologis sudah dimulai sejak sebelum didirikan lembaga pendidikan tinggi (Raharjo, 2010;32). Keadaan dan perubahan yang demikian itu pada gilirannya menimbulkan dampak terhadap pemikiran mengenai hukum. perilaku dan dengan demikian juga perilaku hukum yang berubah sangat mempengaruhi hukum di Indonesia. Kajian Sosiologi Hukum menjadi bagian dari kurikulum Fakultas Hukum di Indonesia dengan nama "Hukum dan Masyarakat". Pada tahun 90-an, mata kuliah yang disajikan di Fakultas hukum sudah menggunakan nama mata kuliah "Sosiologi Hukum" (Rahardjo, 2010).

Paradigma-Paradigma dalam Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum mengkaji hukum dalam wujudnya atau Government Social Control. Dalam hal ini, sosiologi mengkaji seperangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Pada dasarnya, paradigma merupakan model yang dipakai ilmuan dalam kegiatan ilmiahnya, untuk menentukan jenis-jenis persoalan yang perlu digarap, dengan metoda apa dan melalui prosedur bagaimana penggarapan itu harus dilakukan. Istilah paradigma berasal dari istilah latin paradeigma yang artinya pola. Istilah ini oleh Kuhn digunakan untuk menunjuk dua pengertian, pertama, totalitas konstelasi pemikiran, keyakinan, nilai, persepsi, dan teknik yang dianut oleh akademisi, maupun praktisi disiplin ilmu tertentu, yang memengaruhi cara pandang realitas mereka. 

Kedua, upaya manusia untuk memecahkan rahasia ilmu pengetahuan, yang menjungkirbalikan semua asumsi dan aturan yang ada. Suatu gambaran fundamental tentang subject matter dalam suatu ilmu. Paradigma berfungsi untuk merumuskan apa yang harus dikaji, pertanyaanpertanyaan apa yang harus ditanyakan dan aturanaturan apa yang harus diikuti dalam mengartikan jawabab-jawaban yang diperoleh. Paradigma adalah unit yang paling luas dari consensus dalam suatu ilmu dan bermanfaat untuk membedakan antara suatu komunitas keilmuan atau subkomunitas keilmuan satu denga lainnya. Paradigma membuat penggolongan, merumuskan dan saling menghubungkan contoh-contoh, teori-teori dan metode-metode atau alat-alat yang ada di dalamnya

  • KEDUDUKAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM MASYARAKAT (Dr. Drs. H. Irman Syahriar, S.H., M.Hum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda)

Perubahan-perubahan pada masyarakat-masyarkat di dunia pada dewasa ini, merupakan gejala yang normal, yang pengaruhnya menjalar dengan cepat ke bagianbagian lain dari dunia, antara lain berkat adanya komunikasi modern. Penemuan-penemuan baru di bidang teknologi, terjadinya suatu revolusi, modernisasi pendidikan dan seterusnya yang terjadi di suatu tempat, dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakatmasyarakat lain yang letaknya jauh dari tempat tersebut. Namun demikian, perubahan-perubahan tersebut hanya akan dapat diketemukan oleh yang sempat meneliti susunan dari kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu dan membandingkannya dengan susunan dan kehidupan masyarakat desa di indonesia. Misalnya, akan berpendapat bahwa masyarakat tersebut, tidak maju dan tidak berubah. 

Pernyataan sedemikian itu biasanya didasarkan atas suatu pandangan sepintas lalu yang kurang mendalam dan kurang teliti, oleh karena tidak ada suatu masyarakat pun yang berhenti pada suatu titik tertentu di dalam perkembangannya sepanjang masa. Perubahan-perubahan di dalam masyarakat dapat mengenai nilai-nilai sosial, kaidah-kaidah sosial, polapola perikelakukan organisasi, susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial dan lain sebagainya. Oleh karena luasnya bidang di mana mungkin terjadi perubahan- perubahan tersebut, maka bilamana seseorang hendak membuat uraian tentang perubahan-perubahan dalam masyarakat, perlulah terlebih dahulu ditentukan cara tegas, perubahan mengenai hal apa yang dimaksudkan olehnya, sebagai titik tolak kerangka berfikir. Kiranya sulit untuk dapat membayangkan bahwa perubahan-perubahan sosial yang terjadi pada salah satu lembaga kemasyarakatan, tidak dapat menjalar ke lembaga- lembaga kemasyarakatan lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun