Rusli Effendi menyatakan bahwa hukum akan memiliki daya kerja yang baik apabila dua fungsi hukum betul betul membumi dalam kehidupan masyarakat, sebagai berikut: a. Fungsinya yang pasif yang hanya untuk menjaga status quo. Fungsi ini disebut "Sarana social control." b. Fungsinya yang aktif yang mampu merombak tatanan yang telah ada menuju suatu keadaan yang dicita citakan. Fungsi ini dikenal sebagai "Law is tool of social engineering", atau fungsi hukum sebagai alat rekayasa social. Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat sangat bertentangan dengan teori/mazhab sejarah yang dikemukakan oleh Carl Von Savigny bahwa das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke yaitu hukum itu timbul dan berkembang dalam masyarakat. Hukum yang baik apabila hukum itu berasal dari jiwa masyarakat (Volkgeits) yang lahir bersama dengan kesadaran hukum.( Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, 2003).Â
Dari beberapa pemikiran di atas konsep fungsi hukum tentang bagaimana hukum difungsikan agar dapat mewujudkan tujuan hukum, merupakan hal yang wajar tertutama untuk mencegah konflik yang terjadi dalam persinggungan antar individu. Kondisi demikian, menyebabkan para ilmuan hukum dan pelaksananya menaruh perhatian besar dengan bertumpu pada hubungan antara hukum dengan masyarakat di mana hukum itu diberlakukan. Oleh karena itu dibutuhkan suatu pemahaman terhadap konsep konsep fungsi hukum dan pengembangannya, agar betul betul berdaya guna di dalam menata perubahan social masyarakat yang semakin hari semakin pesat.
- HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL (Dr. (Cand.) Agus Satory, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor)
Perubahan sosial di satu pihak menonjolkan segi dinamika dari suatu masyarakat yang dapat dikatakan merupakan ciri yang tetap dari setiap masyarakat. Di lain pihak, hukum sebagai gejala sosial merupakan suatu sarana untuk mempertahankan serta menjaga adanya ketertiban. Khususnya bagi negara yang lahir melalui suatu perjuangan kemerdekaan (revolusi), hukum seringkali dianggap sebagai lambang status quo. Perubahan tidak selamanya menghasilkan keadaan yang positif, apalagi bila proses tersebut tidak berjalan secara teratur.Â
Hukum berperan untuk menjamin bahwa perubahan tersebut terjadi dengan teratur dan tertib; Hukum bukanlah satu-satunya alat pengendalian sosial, apabila ada alat pengendalian sosial lain yang dianggap lebih ampuh oleh bagian terbesar warga masyarakat, maka penerapan hukum hanya akan merupakan usaha yang sia-sia belaka atau bahkan dapat menimbulkan reaksi yang negatif. Sampai sejauh mana hukum telah melembaga atau bahkan telah mendarah daging dalam diri bagian terbesar warga masyarakat yang bersangkutan; Â Secara teoretis, penerapan konsep law as a tool of social engineering dimungkinkan di Indonesia, yang oleh Mochtar Kusumaatmadja dikembangkan sebagai Teori "Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat".Â
Karena secara sosiologis perkembangan hukum di Indonesia lebih dekat pada sejarah perkembangan hukum yang termasuk pada kelompok Common Law System yang menempatkan masyarakat dan hakim sebagai aktor yang sangat berperan dalam membentuk atau menciptakan hukum, namun karena penggunaan hukum sebagai sarana rekayasa sosial di Indonesia tidak didasarkan pada konsep Common Law System yang memaknakan hukum sebagai judge made law, namun yang ada hanyalah faham hukum Civil Law System yang bersifat positivistis, sehingga hukum dimaknakan sebagai act yang harus dipatuhi oleh rakyat, dan hanya dibuat oleh pemegang kedaulatan, maka penerapan konsep tersebut dalam rangka pembangunan hukum nasional mengalami kegagalan yang diakibatkan oleh karena nilai-nilai yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan tidak berdasarkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
- PERANAN SOSIOLOGI HUKUM (Isma Nurillah, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)
Peranan sosiologi hukum dalam beberapa tingkatan atau tahapan yakni (Yesmil Anwar dan Adang, 2008):
- Organisasi dalam Masyarakat:
- * Sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideologi yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan serta penegakan hukum.
- * Dapat diidentifikasikan unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum.
- * Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakannya
- Golongan dalam Masyarakat:
- * Golongan manakah yang dapat menentukan penerapan dan pembentukan hukum.
- * Golongan manakah yang dirugikan atau yang diuntungkan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
- * Kesadaran hukum dari golongan-golongan tertentu dalam masyarakat.
- Taraf Individual:
- * Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perilaku warga masyarakat.
- * Kekuatan, kemampuan, kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya.
- * Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap hukum, yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban hak-hak mapupun perilaku yang teratur.
Peranan hukum lainnya yakni sebagai alat untuk mengubah masyarakat, hal terlihat dalam beberapa peran yakni:
1. Peranan Pengadilan
2. Efek suatu peraturan perundang-undangan dalam masyarakat
3. Tertinggalnya hukum di belakang perubahan sosial masyarakat
4. Difusi hukum dan pelembangaannya