Mohon tunggu...
Ainur Rochimah
Ainur Rochimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, dengan progam studi Hukum Ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi Hukum

1 Oktober 2024   12:08 Diperbarui: 1 Oktober 2024   12:08 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun hal itu mungkin saja terjadi, akan tetapi pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang-bidang lainnya. Masalahnya kemudian adalah sampai seberapa jauh suatu lembaga kemasyarakatan dapat mempengaruhi lembaga- lembaga kemasyarakatan lainnya. Atau sampai sejauh manakah suatu lembaga kemasyarakatan dapat bertahan terhadap rangkaian perubahan-perubahan yang dialami oleh lembagalembaga kemasyarakatan lainnya? Apabila hal ini diterapkan terhadap hukum, maka masalahnya adalah sampai seberapa jauhkah perubahan-perubahan hukum dapat mengakibatkan perubahan- perubahan pada bidang-bidang lainnya. Atau, sampai seberapa jauhkah hukum harus menye- suaikan diri dengan perubahan yang terjadi di bidang-bidang lainnya? Persoalanpersoalan inilah sosiologi hukum memiliki kedudukan di dalam masyarakat untuk membahasnya baik secara teoritis maupun dengan contoh-contoh yang terimplementasi dari keadaan masyarakat. Dari pemaparan diatas maka kita bisa menarik suatu asumsi terhadap kedudukan sosiologi hukum dalam masyarakat bahwa tujuan sosiologi hukum di dalam kehidupan sosial masyarakat untuk menjelaskan mengapa suatu praktik-praktik hukum didalam kehidupan masyarakat itu terjadi, sebab- sebabnya, faktor-faktor apa yang berpengaruh, latar belakangnya, dan sebagainya

  • TEORI-TEORI DALAM SOSIOLOGI HUKUM (Dr. Nanda Dwi Rizkia, S.H., M.H. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha, Bogor)
  •  Teori Fungsionalisme Struktural

Muncul dari sosok mile Durkheim yang mengimajinasikan masyarakat sebagai suatu organisme yang tersusun dari berbagai komponen dan saling mempengaruhi untuk dapat terus berfungsi. Teori fungsionalisme mengajarkan bahwa masyarakat terdiri dari sistem yang tersusun secara struktural dengan perannya masing-masing. Sehingga hasil dari berjalannya sistem secara keseluruhan dapat menciptakan tatanan dan stabilitas sosial. Durkheim yang menaruh perhatian pada tatanan sosial membawa perspektif fungsionalisme ini pada struktur sosial level makro sebagai fokusnya dengan institusi sosial sebagai komponen dari sistem sosial tersebut

  • Pemertaan Tokoh dan Teori dalam Kajian Strukturalisme

Ada 4 modal yang berperan dalam masyarakat yang menentukan kekuasaan sosial dan ketidaksetaraan sosial, pertama modal ekonomis yang menunjukkan sumber ekonomi. Kedua, modal sosial yang berupa hubungan-hubungan sosial yang memungkinkan seseorang bermobilisasi demi kepentingan sendiri.

  • Pemetaan Tokoh dan Teori dalam Kajian Fungsional Struktural

Teori Fungsionalisme Struktural menekankan kepada keteraturan dan mengabaikan konflik dan perubahanperubahan dalam masyarakat. Konsep utamanya adalah fungsi, disfungsi, fungsi laten, fungsi manifest dan keseimbangan. Menurut teori ini masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan.

  • Teori Konflik

Teori yang digagas Marx ini berasumsi pada perbedaan kepentingan antarkelas dapat menghasilkan relasi sosial yang bersifat konfliktual. Pendistribusian kekayaan yang tidak merata menciptakan jurang kesenjangan sosial, di mana semakin parah kesenjangan yang ada membesar pula potensi timbulnya konflik sosial. Kelas sosial ini terbagi dalam dua kelompok, yakni borjuis dan proletar. Borjuis sebagai pemilik modal mayoritas sehingga memegang kontrol atas sumber daya yang ada. Sedangkan kelompok proletar adalah mereka kelas pekerja yang tidak memiliki kontrol. Dari masing-masing kelas yang ada jelas tujuan dan kepentingan keduanya saling bertolak belakang, lantaran keinginan kaum borjuis untuk mempertahankan atau menambah kekuasaan sama besarnya dengan keinginan proletar dalam mendistribusikan kekayaan secara merata.

  • Teori Interaksionisme Simbolik

Lahir dari perpaduan pemikiran antara Herbert Blumer, George Herbert Mead dan Max Weber, teori ini menganalisa masyarakat berdasar makna subjektif yang diciptakan oleh individu dalam proses interaksi sosial. Interaksionisme simbolik mengasumsikan landasan individu bertindak cenderung pada hal yang diyakini bukan yang secara objektif benar. Keyakinan terhadap suatu hal inilah yang dinamakan sebagai produk konstruksi sosial yang telah direpresentasikan. Hasil interpretasi tersebut merupakan definisi situasi.

  • Teori Dramaturgi (Erving Goffman)

Dramaturgi adalah pandangan tentang kehidupan sosial sebagai serentetan pertunjukan drama, seperti yang ditampilkan di atas pentas. Prinsip pokok teori dramaturgi, antara lain: 1. Front stage (panggung depan) 2. Back stage (panggung belakang),

  • Teori Strukturasi (Anthony Giddens)

Struktur didefinisikan sebagai properti-properti yang berstruktur (aturan dan sumberdaya), properti yang memungkinkan praktik sosial serupa yang dapat dijelaskan untuk eksis di sepanjang ruang dan waktu, dan yang membuatnya menjadibentuk sistemik (Giddens, 1984:17). Struktur hanya akan terwujud karena adanya aturan dan sumberdaya. Struktur itu sendiri tidak ada dalam ruangan dan waktu. Fenomena sosial mempunyai kapasitas yang cukup untuk menjadi struktur.

  • MASYARAKAT DAN HUKUM (Khairunnisah, S.H., M.H. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda)

hukum adalah hal yang sangat urgen dalam masyarakat karena masyarakat tanpa hukum, maka akan terjadi kacau balau, begitu pula sebaliknya hukum tanpa masyarakat maka, hukum itu tidak berarti sama sekali. Hukum sebagai a tool of engineering adalah hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hukum mungkin digunakan sebagai alat oleh agent of change. Agent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mampu merubah system social. Perubahan harus dilakukan dengan berbagai macam perencanaan yaitu social engineering dan sosial planning. 

Hukum dalam masyarakat mempunyai dua sifat yaitu sifat pasif dan sifat aktif.( Soerjono Soekanto : 2005). Sifat pasif hukum itu dapat dilihat sejauhmana hukum itu menyesuaikan diri dengan masyarakat. Sedangkan hukum yang bersifat aktif yaitu sejauhmana hukum itu dapat berperan aktif dalam menggerakkan dinamika masyarakat menuju suatu perubahan yang terencana. Dengan demikian hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat (a tool of social engineering). Hukum yang digunakan sebagai sarana perubahan dalam masyarakat yaitu dapat berupa Hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis. 

Hukum yang tertulis dapat berupa Undang-Undang atau yurisprudensi sedangkan hukum tidak tertulis merupakan kebiasaan masyarakat baik yang belum dikodifikasi ataupun yang telah dikodifikasi. Keseluruhan aturan itu dapat menggerakkan dinamika masyarakat kearah yang lebih baik, jika seandainya hukum itu diaplikasikan dengan penuh kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat, karena walaupun hukumnya baik, akan tetapi kesadaran hukum masyarakat tidak ada (pelaksanaanya), maka hukum itu tidak dapat terlaksana dengan baik. Peraturan perundang-undangan yang bertujuan sebagai alat pembaharuan dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan dalam arti merubah sikap mental masyarakat. Perundang-Undangan tersebut diharapkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai social budaya yang hidup dalam masyarakat.( Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi :2002). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun