Mohon tunggu...
Ahmad Shobirin
Ahmad Shobirin Mohon Tunggu... Administrasi - -

Analis Kebijakan di kantor Pemerintah Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial - IISIP Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tinjauan Tatanan Perlindungan Sosial dalam Penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS)

16 November 2024   16:41 Diperbarui: 16 November 2024   18:08 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Nilai 75 jika ada namun terealisasi sebagian

3. Nilai 50 jika ada tapi tidak terealisasi

4. Nilai 0 jika tidak ada

Tinjauan terhadap indikator ini :

Sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peningkatan kesejahteraan sosial mencakup : 1. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat : 2. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial : 3. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak ; dan 4) Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Cakupan semuanya harus ada dalam DokRenda (RPJMD/Renstra). Jika hanya ada salah satu saja : misalnya program rehabilitasi sosial terkait dengan bantuan permakanan bergizi sehat bagi anak terlantar, namun tidak ada unsur pemberdayaan sosial (misalnya latihan keterampilan usaha sehat bagi keluarga miskin dan rentan), maka dapat dikategorikan belum memenuhi atau belum terealiasasi sepenuhnya.

Indikator 8 : Keberadaan peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang memberikan penanganan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang berbadan hukum/ terdaftar di dinas sosial

  • Definisi Operasional :
  • Keberadaan dan kegiatan Lembaga Kesejahateraan Sosial yang terakreditasi yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial di daerah kabupaten/kota.
  • Bukti Dukung :
  • Laporan rekap kegiatan Lembaga Kesejahateraan Sosial yang terakreditasi yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial di daerah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan dokumentasi dan divalidasi oleh Kepala OPD terkait.
  • Skala/Kategori Penilaian :
  • 1. Nilai 100 jika ada dan aktif seluruhnya

    2. Nilai 75 jika ada namun aktif sebagian

    3. Nilai 50 jika ada namun tidak aktif

    4. Nilai 0 jika tidak ada PPKS

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun