Mohon tunggu...
Ahmad Shobirin
Ahmad Shobirin Mohon Tunggu... Administrasi - -

Analis Kebijakan di kantor Pemerintah Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial - IISIP Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tinjauan Tatanan Perlindungan Sosial dalam Penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS)

16 November 2024   16:41 Diperbarui: 16 November 2024   18:08 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerlu Pelayaan Kesejahteraan Sosial (PPKS) atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diatur dalam Permensos No. 8 Thn 012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS terdiri dari 26 PMKS, dimana Disabilitas salah satu dari PPKS tersebut. Selayaknya dalam DO tersebut tidak hanya menyebutkan Disabilitas saja, tap juga semua Perda yang mengatur salah satu atau beberapa PPKS yang diatur dalam Permensos tersebut. Ini penting dilakukan karena ada Pemda yang sudah memiliki Perda maupun PerBup atau PerWali yang mengatur tentang Kesejahteraan Lanjut Usia atau misalnya tentang Kesejahteraan Anak, dan Peraturan sejenis lainnya. Jika hal ini dapat diakomodir, maka banyak kabupaten kota yang memiliki kesempatan untuk dinilai atau memiliki daya ungkit berupa bukti dukung yang dapat menjadi penilaian.

Indikator 2 : Monitoring dan evaluasi program jaminan perlindungan sosial yang dilakukan daerah

  • Definisi Operasional
  • Kegiatan monitoring dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan program jaminan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mencakup bantuan langsung berkelanjutan dan bantuan sosial lainnya. (dasar: UU 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial)
  • Bukti Dukung :
  • Laporan monitoring dan evaluasi tahun 2023 dan 2024 yang divalidasi oleh Kepala OPD terkait.
  • Skala/Kategori Penilaian :
  • 1. Nilai 100 jika melakukan monitoring dan evaluasi secara lengkap dan baik

    2. Nilai 50 jika melakukan monitoring dan evaluasi dengan beberapa catatan

    3. Nilai 0 jika tidak melakukan monitoring dan evaluasi

    Tinjauan terhadap indikator ini : 

    Format laporan monitoring perlu dibuat seragam atau jika tidak seragam setidaknya ada substansi yang perlu ditentukan oleh Tim verifikator pusat. Selain itu dalam laporan tersebut perlu juga berisi rekomendasi dan langkah-langkah implementatif untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

Indikator 5 : Persentase pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang memperoleh program perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial

  • Definisi Operasional
  • Jumlah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat  karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar meliputi rehabilitasi sosial,  jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial yang memperoleh program perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial dibagi jumlah PPKS dikali 100%.
  • Bukti Dukung :
  • Laporan monitoring dan evaluasi per semester tahun 2023 dan 2024 yang divalidasi oleh Kepala OPD terkait.
  • Skala/Kategori Penilaian :
  • 1. Nilai 100 jika capaian persentase PPKS meningkat dalam 2 tahun dan 80% pada tahun 2024

    2. Nilai 50 jika capaian persentase PPKS menurun dalam 2 tahun namun  80% pada tahun 2024 atau persentase PPKS meningkat namun <80% pada tahun 2024

    3. Nilai 0 jika capaian persentase PPKS menurun dalam 2 tahun dan <80% pada tahun 2024

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun