2. Nilai 75 jika ada namun terealisasi sebagian
3. Nilai 50 jika ada tapi tidak terealisasi
4. Nilai 0 jika tidak ada
Tinjauan terhadap indikator ini :
Sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peningkatan kesejahteraan sosial mencakup : 1. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat : 2. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial : 3. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak ; dan 4) Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Cakupan semuanya harus ada dalam DokRenda (RPJMD/Renstra). Jika hanya ada salah satu saja : misalnya program rehabilitasi sosial terkait dengan bantuan permakanan bergizi sehat bagi anak terlantar, namun tidak ada unsur pemberdayaan sosial (misalnya latihan keterampilan usaha sehat bagi keluarga miskin dan rentan), maka dapat dikategorikan belum memenuhi atau belum terealiasasi sepenuhnya.
Indikator 8Â : Keberadaan peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang memberikan penanganan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang berbadan hukum/ terdaftar di dinas sosial
- Definisi Operasional :
- Keberadaan dan kegiatan Lembaga Kesejahateraan Sosial yang terakreditasi yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial di daerah kabupaten/kota.
- Bukti Dukung :
- Laporan rekap kegiatan Lembaga Kesejahateraan Sosial yang terakreditasi yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial di daerah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan dokumentasi dan divalidasi oleh Kepala OPD terkait.
- Skala/Kategori Penilaian :
1. Nilai 100 jika ada dan aktif seluruhnya
2. Nilai 75 jika ada namun aktif sebagian
3. Nilai 50 jika ada namun tidak aktif
4. Nilai 0 jika tidak ada PPKS
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!