Mohon tunggu...
Ahmad Shobirin
Ahmad Shobirin Mohon Tunggu... Administrasi - -

Analis Kebijakan di kantor Pemerintah Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial - IISIP Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tinjauan Tatanan Perlindungan Sosial dalam Penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS)

16 November 2024   16:41 Diperbarui: 16 November 2024   18:08 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tinjauan terhadap indikator ini :

Keberdaaan Akreditasi LKS diatur dalam Permensos RI Nomor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang antara lain mengatur tipologi LKS, yaitu : tipe D/Embrio; tipe C/Tumbuh; tipe B/Berkembang;dan d. tipe A/Mandiri. Penilaian pada indikator 8 ini tidak Ini melihat LKS dengan tipologi tersebut. Jadi meskipun LKS tersebut belum terakreditasi (A,B,C dan D), tapi sudah berbadan hukum dan terdaftar di Dinas Sosial, sepanjang LKS tersebut aktif, maka sudah dapat dinilai sesuai kategori tersebut diatas.

Selanjut terkait dengan klausul "terdaftar di Dinas Sosial" seharusnya tidak dikunci "di Dinas Sosial" tapi bisa juga di "pelayanan satu atap" atau nama lainnya. Hal ini dikarenakan ada kebijakan di daerah terkait dengan perijinan dan atau pendaftaran dimandatkan di PTSP daerah.

KESIMPULAN

  • Kesehatan bukan merupakan isu tunggal, tapi terkait dengan banyak faktor lainya. Dengan kata lain untuk mewujudkan kondisi sehat, maka kondis lainnya sebagai prasyarat juga harus terpenuhi.
  • Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong terwujudknya pemerintahan daerah yang sehat yaitu melalui penilaian kabupaten kota sehat (KKS) yang didalamnya terdapat 9 tatanan dimana pada masing-masing tatanan terdiri dari beberapa indikator yang diampu oleh Kementerian Lembaga terkait. Mulai tahun 2025 akan dilakukan penilaian terhadap kabupaten kota dan pemberian penghargaan bagi yang memenuhi kriteria atau kualifikasi tertentu.
  • Khusus Tatanan 8 (delapan) tentang Perlindungan Sosial, ada 13 indikator yang diampu oleh 3 K/L, yaitu Kemensos, Kementerian PPPA dan Badan Pusat Statistik (BPS). Khusus untuk indikator yang diampu oleh Kementerian Sosial, ada beberapa isu di Juknis KKS yang perlu mendapatkan pembahasan lebih lanjut dalam rangka proses atau persiapan penilaian KKS. Dengan demikian kabupaten kota yang akan mengikuti penilaian akan lebih paham dan dapat mempersiapkan data atau bukti dukungnya sejak awal. Selain itu agar kabupaten kota yang akan berpartisipasi dalam penilaian juga semakin banyak dan kompetitif.
  • Tujuan penting dari KKS itu adalah bukan semata penghargaan pemerintah pusat atas upaya pengumpulan dokumen bukti dukung penilaian KKS, tapi lebih dari itu adalah untuk menjadikan kesehatan sebagai budaya dan kebiasaan yang harus terus menerus diupayakan oleh semua pihak, tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga keluarga dan masyarakat luas.

Referensi

  • Badan Pusat Statistik (BPS). (2022). Indeks Pembangunan Manusia 2022. Jakarta: BPS.
  • Dinas Kesehatan Kota Surabaya. (2022). Laporan Tahunan Kesehatan Kota Surabaya 2022. Surabaya: Dinas Kesehatan.
  • Dinas Kesehatan Sleman. (2023). Laporan Penurunan Angka Stunting di Sleman. Sleman: Dinas Kesehatan.
  • Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung. (2023). Laporan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Bandung: Dinas Koperasi dan UKM.
  • Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor. (2023). Laporan Partisipasi Masyarakat dalam Program Kebersihan. Bogor : Dinas Lingkungan Hidup.
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang. (2023). Laporan Penciptaan Lapangan Kerja Baru. Semarang : Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
  • Juknis Penilaian Kabupaten/Kota Sehat, Ditjen PPP Kemenkes RI 2025
  • Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005.
  • Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun