Mohon tunggu...
Ahmad Shobirin
Ahmad Shobirin Mohon Tunggu... Administrasi - -

Analis Kebijakan di kantor Pemerintah Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial - IISIP Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tinjauan Tatanan Perlindungan Sosial dalam Penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS)

16 November 2024   16:41 Diperbarui: 16 November 2024   18:08 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tinjauan terhadap indikator ini :

Program2 tersebut diterima oleh PPKS  baik dari program Pemerintah Pusat melalui APBN maupun dari ABPD. Dari APBN seperti program PKH (variabel kesehatan), Sembako (pemenuhan gizi anggota keluarga), Permakanan Lansia/Disablitas (pemenuhan kebutuhan gizi), dsb. Monev terkait dengan program dari APBN perlu dilakukan untuk melihat dan mengetahui perubahan yang terjadi dan dialami oleh PM/KPM setelah mendapatkan bantuan. Ini juga berguna jika Pemda akan memberikan bantuan sejenis yang akan diberikan kepada warganya yang tidak mendapatkan bantuan dari program pemerintah pusat. Demikian juga berlaku untuk program yang dibiayai oleh APBD, untuk melihat perubahan yang terjadi dan dialami oleh PPKS yang mendapat program perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial

Indikator 6 : Adanya layanan pengaduan terkait permasalahan sosial

  • Definisi Operasional :
  • Layanan pengaduan merupakan sarana untuk menerima dan menindaklanjuti informasi berupa pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dinas sosial daerah Kabupaten/Kota dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial mengenai pemenuhan kebutuhan dasar. (Berdasarkan Permensos Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota)
  • Bukti Dukung :
  • Laporan capaian SPM Kab/Kota per triwulan pada tahun 2023 dan 2024 atau Laporan Puskesos/ Laporan Unit Pengaduan yang divalidasi oleh Kepala OPD terkait.
  • Skala/Kategori Penilaian :
  • 1. Nilai 100 jika ada dan seluruh pengaduan ditindaklanjuti

    2. Nilai 75 jika ada dan sebagian pengaduan ditindaklanjuti

    3. Nilai 50 jika ada dan pengaduan tidak ditindaklanjuti

    4. Nilai 0 jika tidak ada unit layanan pengaduan

    Tinjauan terhadap indikator ini :

    Layanan pengaduan ini berbentuk kelembagaan di desa dan kelurahan yang dibentuk sesuai dengan amanat Permensos tentang SPM. Nilai tertinggi dari indikator ini adalah 100% seluruh pengaduan ditindaklanjuti. Keseluruhan pengaduan yang ditindaklanjuti tersebut dihitung dan yang disampaikan dalam laporan capaian SPM melalui aplikasi E-SPM. Dengan demikian kabupaten kota yang sudah menyampaikan laporan capaian SPM diaplikasi tersebut dianggap sudah menindaklanjuti pengaduan tersebut.

  • Indikator 7 : Adanya kebijakan/program peningkatan kesejahteraan sosial dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah/RPJMD

    • Definisi Operasional :
    • Terdapat Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Sosial yang mencangkup Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pemberdayaan Sosial yang terdapat dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD/Renstra).
    • Bukti Dukung :
    • Dokumen RPJMD/ Rencana Strategis dan laporan pelaksanannya yang divalidasi oleh Kepala OPD terkait.
    • Skala/Kategori Penilaian :
  • 1. Nilai 100 jika ada dan terealisasi seluruhnya

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun