Mohon tunggu...
Ahmad Shobirin
Ahmad Shobirin Mohon Tunggu... Administrasi - -

Analis Kebijakan di kantor Pemerintah Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial - IISIP Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tinjauan Tatanan Perlindungan Sosial dalam Penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS)

16 November 2024   16:41 Diperbarui: 16 November 2024   18:08 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Panen kacang untuk memenuhi kebutuhan protein nabati masyarakat lokal di Kab Sarmi Papua, sumber : dok pribadi)

PENGANTAR

Kabupaten/Kota Sehat (KKS) merupakan suatu kondisi kabupaten/kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah. Program ini tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan (health) semata, tetapi juga berdampak luas terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dicapai melalu berbagai sektor.

Program Kabupaten/Kota Sehat diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005. Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial. Melalui pendekatan yang komprehensif, program ini mencakup aspek sanitasi, kesehatan lingkungan, pendidikan, kebersihan pasar, penanggulangan bencana, perlindungan sosial, dan sebagainya yang diaur dalam berbagai tatanan. Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan KL terkait telah menyelenggarakan penilaian terhadap Kabupaten Kota Sehat, yang dimulai pada tahun 2023. Mulai tahun 2025 akan diadakan pemberian penghargaan kepada  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berhasil menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat dalam bentuk Swasti Saba. Proses verifikasi pengharagaan  setiap dua tahun sekali dan tahun 2025 merupakan tahun pemberian penghargaan tersebut. Proses verifikasi Penghargaan Swasti Saba Tahun 2025 dilaksanakan dalam dua tahap yaitu Verifikasi Usulan Dokumen untuk menilai capaian kelembagaan dan indikator pertatanan; dan Verifikasi Lanjutan melalui daring dan ditindaklanjuti dengan validasi fisik lapangan.

Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa daerah yang menerapkan program Kabupaten/Kota Sehat mengalami peningkatan signifikan dalam indikator kesehatan, seperti penurunan angka kematian bayi dan peningkatan akses terhadap layanan kesehatan. Dengan demikian, program ini berperan penting dalam menciptakan masyarakat yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga memiliki kesejahteraan sosial yang lebih baik.


CROSS-CUTTING ISSUES SEKTOR KESEHATAN DALAM PENILAIAN KABUPATEN KOTA SEHAT

Memperhatikan banyaknya berbagai tatanan yang melibatkan banyak sektor menunjukkan bawa isu kesehatan adalah cross-cutting issues yang tidak hanya terkait dengan persoalan medis (medical) semata, tapi juga sektor atau isu lainnya yang berpengaruh pada kesehatan itu sendiri, seperti pariwisata, pasar, pendidikan, perkantoran dan perindustrian sebagaimana termaktup dalam 8 tatatan KKS.

Kota Surabaya menunjukkan contoh keterkaitan isu tersebut, dimana pemerintah kota berhasil meningkatkan kualitas lingkungan melalui program penghijauan dan pengelolaan sampah yang baik. Data menunjukkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun, tingkat kepuasan masyarakat terhadap lingkungan hidup meningkat hingga 75% (Dinas Kesehatan Kota Surabaya, 2022). Ini berpengaruh pada kualitas kesehatan warga.

Selain itu, Kabupaten/Kota Sehat juga berfokus pada peningkatan fasilitas kesehatan. Misalnya, pembangunan puskesmas dan klinik kesehatan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 yang menekankan pentingnya akses terhadap layanan kesehatan sebagai bagian dari kesejahteraan sosial. Dengan adanya fasilitas kesehatan yang memadai, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

KKS juga mencakup aspek pendidikan kesehatan terkait dengan bagaimana masyarakat diajarkan tentang pentingnya pola hidup sehat, gizi seimbang, dan sanitasi yang baik. Pendidikan kesehatan ini menjadi kunci dalam menciptakan masyarakat yang sadar akan pentingnya kesehatan, sehingga mereka dapat berkontribusi aktif dalam menjaga lingkungan dan kesehatan diri mereka sendiri. Dengan demikian, program kabupaten kota Sehat tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga aspek edukasi yang berkelanjutan.

Dalam konteks global, konsep Kota Sehat telah diadopsi di berbagai negara sebagai bagian dari upaya untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Hal ini menunjukkan bahwa kabupaten kota Sehat bukan hanya relevan di Indonesia, tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan aspek kesehatan dan kesejahteraan sosial, program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah yang lebih baik.

 

TINJAUAN KESEJAHTERAAN SOSIAL WARGA

Kesejahteraan sosial warga mencakup berbagai aspek, termasuk kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kesejahteraan sosial diukur melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang mencakup harapan hidup, tingkat pendidikan, dan pendapatan per kapita. Data BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2022, IPM Indonesia mencapai 72,29, yang menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, masih terdapat disparitas yang signifikan antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Salah satu faktor yang mempengaruhi kesejahteraan sosial adalah akses terhadap layanan kesehatan. Di daerah yang menerapkan program kabupaten kKota sehat, masyarakat cenderung memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan. Sebagai contoh, di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, program ini berhasil menurunkan angka stunting hingga 30% dalam waktu tiga tahun (Dinas Kesehatan Sleman, 2023). Penurunan angka stunting ini menunjukkan bahwa kesehatan anak-anak, yang merupakan generasi penerus, sangat dipengaruhi oleh kondisi kesehatan lingkungan dan akses terhadap layanan kesehatan.

Selain kesehatan, faktor ekonomi juga berperan penting dalam kesejahteraan sosial. Masyarakat yang sehat cenderung memiliki produktivitas yang lebih tinggi, yang berdampak positif terhadap pendapatan. Di Kota Bandung, misalnya, program Kabupaten Sehat yang diintegrasikan dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat berhasil meningkatkan pendapatan keluarga hingga 40% dalam waktu dua tahun (Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa kesehatan dan ekonomi saling berkaitan dan dapat saling mendukung dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.

Pendidikan juga merupakan komponen penting dalam kesejahteraan sosial. Masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan yang baik cenderung lebih memahami pentingnya kesehatan dan dapat mengambil keputusan yang lebih baik terkait gaya hidup mereka. Program pendidikan kesehatan yang dilakukan di kabupaten kota sehat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan, gizi, dan sanitasi. Dengan meningkatnya pengetahuan ini, diharapkan masyarakat dapat berkontribusi dalam menjaga kesehatan diri dan lingkungan mereka.

Secara keseluruhan, kondisi kesejahteraan sosial warga sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kesehatan, ekonomi, dan pendidikan. Oleh karena itu, pendekatan yang holistik dan terintegrasi diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Program kabupaten kota sehat memberikan landasan yang kuat untuk mencapai tujuan tersebut, dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dan kolaborasi antara berbagai sektor.

 

KAITAN ANTARA KOTA SEHAT DENGAN KONDISI KESEJAHTERAAN SOSIAL WARGA

Kaitan antara program kabupaten kota sehat dan kesejahteraan sosial warga sangat erat. Program ini tidak hanya berfokus pada peningkatan kesehatan fisik, tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan sosial secara keseluruhan. Misalnya, dengan adanya fasilitas sanitasi yang baik, masyarakat dapat terhindar dari berbagai penyakit, yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup mereka.

Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa daerah yang menerapkan program Kabupaten/Kota Sehat mengalami penurunan angka kematian akibat penyakit menular. Di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, penerapan program ini berhasil menurunkan angka kematian ibu saat melahirkan hingga 50% dalam waktu lima tahun (Dinas Kesehatan Bantul, 2023). Penurunan angka kematian ibu ini menunjukkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan yang baik sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial keluarga.

Selain itu, program ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kesehatan lingkungan. Dengan melibatkan masyarakat dalam program penghijauan dan pengelolaan sampah, kesadaran akan pentingnya lingkungan yang sehat meningkat. Di Kota Bogor, misalnya, partisipasi masyarakat dalam program kebersihan lingkungan meningkat hingga 80% dalam dua tahun terakhir (Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, 2023). Masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungan akan lebih sadar akan pentingnya kesehatan, sehingga berdampak positif pada kesejahteraan sosial mereka.

Kota Sehat juga berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja baru. Program pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan pengembangan usaha kecil menengah yang terintegrasi dengan program kesehatan telah terbukti meningkatkan pendapatan masyarakat. Di Kota Semarang, program ini berhasil menciptakan 1.000 lapangan kerja baru dalam waktu satu tahun (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang, 2023). Dengan terciptanya lapangan kerja, masyarakat memiliki pendapatan yang lebih stabil, yang berdampak positif pada kesejahteraan sosial.

Secara keseluruhan, hubungan antara Kabupaten/Kota Sehat dan kesejahteraan sosial warga sangat kompleks dan saling mendukung. Dengan menciptakan lingkungan yang sehat dan meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, program ini berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk terus mendukung dan mengembangkan program ini agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

 

TINJAUAN DAN REKOMENDASI TERHADAP TATANAN  8 (DELAPAN) TENTANG PERLINDUNGAN SOSIAL DALAM JUKNIS KABUPAEN KOTA SEHAT (KKS)

Kabupaten kota Sehat adalah suatu program yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. Program ini mengedepankan partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga kesehatan lingkungan, serta memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan. Menurut Kementerian Kesehatan, Kabupaten/Kota Sehat merupakan salah satu strategi untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Pada Tahun 2025 akan dilakukan penilaian terhadap Kabupaten Kota Sehat, dimana dalam penilaian tersebut terdapat 8 Indikator yang diampu oleh KL lambaga terkait, yaitu Tatanan 1 : Kehidupan masyarakat sehat mandiri, Tatanan 2 : Pemukiman dan fasilitas umum, Tatanan 3 : Satuan pendidikan, Tatanan 4 : pasar ; Tatanan 5 pariwisata ; Tatanan 6 : Transportasi, Tatanan 7 Perkantoran dan perindustrian, Tatanan 8 Perlindungan Sosial, dan Tatanan 9 Pencegahan dan Penanganan bencana.

Masing-masing Tatanan tersebut diampu oleh satu K/L, atau beberapa KL, sebagai contoh pada tatanan 8 Perlindungan Sosial terdiri dari 13 Indikator, yang  diampu oleh Kementerian Sosial (6 indikator terdiri dari Indikator :  1, 2, 5, 6, 7, 8) ; Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (5 Indikator, terdiri dari Indikator :  4, 9, 10, 11, 12); dan Badan Pusat Statistik ( 2 indikator yang terdiri indikator : 3, 13). Masing-masing indikator tersebut memiliki : a. Definisi operasional, b. Bukti Dukung, c. Skala/Kategori Penilaian, d. Jenis Indikator

Masing-masing tatanan memiliki indikator yang harus dipenuhi oleh setiap OPD Kabupaten Kota tersebut yang dikoordinir oleh Tim Koordinasi KKS tingkat Provinsi. Setiap tatanan harus memenuhi capaian minimal, dan indikator pokok tiap tatanan harus semua terpenuhi. Selanjutnya dilakukan penilaian dengan pemberian penghargaan yang berupa : Padapa dengan pencapaian 71 -- 80%, Wiwerda dengan pencapaian 81 - 90%, dan Wistara dengan pencapaian minimal 91%.

Dibawah ini diuraikan Tatanan 8 Perlindungan Sosial yang diampu oleh Kementerian Sosial, berdasarkan Juknis Penilaian Kabupaten/Kota Sehat, Ditjen Pencegahan dan Pengedalian Penyakit Kemenkes RI Tahun 2025

Indikator 1 : Adanya peraturan mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di daerah

  • Definisi Operasional
  • Peraturan yang terkait dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang diinisiasi oleh pemerintah daerah dengan pengaturan mencakup tiga (3) manfaat: pensiun, disabilitas, dan kecacatan, dan survivors.
  • Bukti Dukung :
  • Dokumen Perda/ Perkada/ peraturan lainnya. Jika masih dalam proses penyusunan maka dilengkapi dengan dokumen pendukung yang menunjukkan prosesnya.
  • Skala/Kategori Penilaian :
  • 1. Nilai 100 jika ada Perda mencakup tiga manfaat : pensiun, disabilitas, dan kecacatan, dan survivors
  • 2. Nilai 75 jika ada Perkada atau peraturan lainnya mencakup tiga manfaat : pensiun, disabilitas, dan kecacatan, dan survivors atau masih dalam proses penyusunan Raperda
  • 3. Nilai 50 jika ada Perda, Perkada atau Peraturan lainnya namun tidak mencakup tiga manfaat : pensiun, disabilitas, dan kecacatan, dan survivors
  • 4. Nilai 0 jika tidak ada

Tinjauan terhadap indikator ini : 

Pemerlu Pelayaan Kesejahteraan Sosial (PPKS) atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diatur dalam Permensos No. 8 Thn 012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS terdiri dari 26 PMKS, dimana Disabilitas salah satu dari PPKS tersebut. Selayaknya dalam DO tersebut tidak hanya menyebutkan Disabilitas saja, tap juga semua Perda yang mengatur salah satu atau beberapa PPKS yang diatur dalam Permensos tersebut. Ini penting dilakukan karena ada Pemda yang sudah memiliki Perda maupun PerBup atau PerWali yang mengatur tentang Kesejahteraan Lanjut Usia atau misalnya tentang Kesejahteraan Anak, dan Peraturan sejenis lainnya. Jika hal ini dapat diakomodir, maka banyak kabupaten kota yang memiliki kesempatan untuk dinilai atau memiliki daya ungkit berupa bukti dukung yang dapat menjadi penilaian.

Indikator 2 : Monitoring dan evaluasi program jaminan perlindungan sosial yang dilakukan daerah

  • Definisi Operasional
  • Kegiatan monitoring dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan program jaminan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mencakup bantuan langsung berkelanjutan dan bantuan sosial lainnya. (dasar: UU 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial)
  • Bukti Dukung :
  • Laporan monitoring dan evaluasi tahun 2023 dan 2024 yang divalidasi oleh Kepala OPD terkait.
  • Skala/Kategori Penilaian :
  • 1. Nilai 100 jika melakukan monitoring dan evaluasi secara lengkap dan baik

    2. Nilai 50 jika melakukan monitoring dan evaluasi dengan beberapa catatan

    3. Nilai 0 jika tidak melakukan monitoring dan evaluasi

    Tinjauan terhadap indikator ini : 

    Format laporan monitoring perlu dibuat seragam atau jika tidak seragam setidaknya ada substansi yang perlu ditentukan oleh Tim verifikator pusat. Selain itu dalam laporan tersebut perlu juga berisi rekomendasi dan langkah-langkah implementatif untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

Indikator 5 : Persentase pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang memperoleh program perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial

  • Definisi Operasional
  • Jumlah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat  karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar meliputi rehabilitasi sosial,  jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial yang memperoleh program perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial dibagi jumlah PPKS dikali 100%.
  • Bukti Dukung :
  • Laporan monitoring dan evaluasi per semester tahun 2023 dan 2024 yang divalidasi oleh Kepala OPD terkait.
  • Skala/Kategori Penilaian :
  • 1. Nilai 100 jika capaian persentase PPKS meningkat dalam 2 tahun dan 80% pada tahun 2024

    2. Nilai 50 jika capaian persentase PPKS menurun dalam 2 tahun namun  80% pada tahun 2024 atau persentase PPKS meningkat namun <80% pada tahun 2024

    3. Nilai 0 jika capaian persentase PPKS menurun dalam 2 tahun dan <80% pada tahun 2024

    Tinjauan terhadap indikator ini :

    Program2 tersebut diterima oleh PPKS  baik dari program Pemerintah Pusat melalui APBN maupun dari ABPD. Dari APBN seperti program PKH (variabel kesehatan), Sembako (pemenuhan gizi anggota keluarga), Permakanan Lansia/Disablitas (pemenuhan kebutuhan gizi), dsb. Monev terkait dengan program dari APBN perlu dilakukan untuk melihat dan mengetahui perubahan yang terjadi dan dialami oleh PM/KPM setelah mendapatkan bantuan. Ini juga berguna jika Pemda akan memberikan bantuan sejenis yang akan diberikan kepada warganya yang tidak mendapatkan bantuan dari program pemerintah pusat. Demikian juga berlaku untuk program yang dibiayai oleh APBD, untuk melihat perubahan yang terjadi dan dialami oleh PPKS yang mendapat program perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial

Indikator 6 : Adanya layanan pengaduan terkait permasalahan sosial

  • Definisi Operasional :
  • Layanan pengaduan merupakan sarana untuk menerima dan menindaklanjuti informasi berupa pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dinas sosial daerah Kabupaten/Kota dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial mengenai pemenuhan kebutuhan dasar. (Berdasarkan Permensos Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota)
  • Bukti Dukung :
  • Laporan capaian SPM Kab/Kota per triwulan pada tahun 2023 dan 2024 atau Laporan Puskesos/ Laporan Unit Pengaduan yang divalidasi oleh Kepala OPD terkait.
  • Skala/Kategori Penilaian :
  • 1. Nilai 100 jika ada dan seluruh pengaduan ditindaklanjuti

    2. Nilai 75 jika ada dan sebagian pengaduan ditindaklanjuti

    3. Nilai 50 jika ada dan pengaduan tidak ditindaklanjuti

    4. Nilai 0 jika tidak ada unit layanan pengaduan

    Tinjauan terhadap indikator ini :

    Layanan pengaduan ini berbentuk kelembagaan di desa dan kelurahan yang dibentuk sesuai dengan amanat Permensos tentang SPM. Nilai tertinggi dari indikator ini adalah 100% seluruh pengaduan ditindaklanjuti. Keseluruhan pengaduan yang ditindaklanjuti tersebut dihitung dan yang disampaikan dalam laporan capaian SPM melalui aplikasi E-SPM. Dengan demikian kabupaten kota yang sudah menyampaikan laporan capaian SPM diaplikasi tersebut dianggap sudah menindaklanjuti pengaduan tersebut.

  • Indikator 7 : Adanya kebijakan/program peningkatan kesejahteraan sosial dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah/RPJMD

    • Definisi Operasional :
    • Terdapat Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Sosial yang mencangkup Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pemberdayaan Sosial yang terdapat dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD/Renstra).
    • Bukti Dukung :
    • Dokumen RPJMD/ Rencana Strategis dan laporan pelaksanannya yang divalidasi oleh Kepala OPD terkait.
    • Skala/Kategori Penilaian :
  • 1. Nilai 100 jika ada dan terealisasi seluruhnya

    2. Nilai 75 jika ada namun terealisasi sebagian

    3. Nilai 50 jika ada tapi tidak terealisasi

    4. Nilai 0 jika tidak ada

    Tinjauan terhadap indikator ini :

    Sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peningkatan kesejahteraan sosial mencakup : 1. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat : 2. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial : 3. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak ; dan 4) Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

    Cakupan semuanya harus ada dalam DokRenda (RPJMD/Renstra). Jika hanya ada salah satu saja : misalnya program rehabilitasi sosial terkait dengan bantuan permakanan bergizi sehat bagi anak terlantar, namun tidak ada unsur pemberdayaan sosial (misalnya latihan keterampilan usaha sehat bagi keluarga miskin dan rentan), maka dapat dikategorikan belum memenuhi atau belum terealiasasi sepenuhnya.

Indikator 8 : Keberadaan peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang memberikan penanganan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang berbadan hukum/ terdaftar di dinas sosial

  • Definisi Operasional :
  • Keberadaan dan kegiatan Lembaga Kesejahateraan Sosial yang terakreditasi yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial di daerah kabupaten/kota.
  • Bukti Dukung :
  • Laporan rekap kegiatan Lembaga Kesejahateraan Sosial yang terakreditasi yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial di daerah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan dokumentasi dan divalidasi oleh Kepala OPD terkait.
  • Skala/Kategori Penilaian :
  • 1. Nilai 100 jika ada dan aktif seluruhnya

    2. Nilai 75 jika ada namun aktif sebagian

    3. Nilai 50 jika ada namun tidak aktif

    4. Nilai 0 jika tidak ada PPKS

    Tinjauan terhadap indikator ini :

    Keberdaaan Akreditasi LKS diatur dalam Permensos RI Nomor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang antara lain mengatur tipologi LKS, yaitu : tipe D/Embrio; tipe C/Tumbuh; tipe B/Berkembang;dan d. tipe A/Mandiri. Penilaian pada indikator 8 ini tidak Ini melihat LKS dengan tipologi tersebut. Jadi meskipun LKS tersebut belum terakreditasi (A,B,C dan D), tapi sudah berbadan hukum dan terdaftar di Dinas Sosial, sepanjang LKS tersebut aktif, maka sudah dapat dinilai sesuai kategori tersebut diatas.

    Selanjut terkait dengan klausul "terdaftar di Dinas Sosial" seharusnya tidak dikunci "di Dinas Sosial" tapi bisa juga di "pelayanan satu atap" atau nama lainnya. Hal ini dikarenakan ada kebijakan di daerah terkait dengan perijinan dan atau pendaftaran dimandatkan di PTSP daerah.

KESIMPULAN

  • Kesehatan bukan merupakan isu tunggal, tapi terkait dengan banyak faktor lainya. Dengan kata lain untuk mewujudkan kondisi sehat, maka kondis lainnya sebagai prasyarat juga harus terpenuhi.
  • Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong terwujudknya pemerintahan daerah yang sehat yaitu melalui penilaian kabupaten kota sehat (KKS) yang didalamnya terdapat 9 tatanan dimana pada masing-masing tatanan terdiri dari beberapa indikator yang diampu oleh Kementerian Lembaga terkait. Mulai tahun 2025 akan dilakukan penilaian terhadap kabupaten kota dan pemberian penghargaan bagi yang memenuhi kriteria atau kualifikasi tertentu.
  • Khusus Tatanan 8 (delapan) tentang Perlindungan Sosial, ada 13 indikator yang diampu oleh 3 K/L, yaitu Kemensos, Kementerian PPPA dan Badan Pusat Statistik (BPS). Khusus untuk indikator yang diampu oleh Kementerian Sosial, ada beberapa isu di Juknis KKS yang perlu mendapatkan pembahasan lebih lanjut dalam rangka proses atau persiapan penilaian KKS. Dengan demikian kabupaten kota yang akan mengikuti penilaian akan lebih paham dan dapat mempersiapkan data atau bukti dukungnya sejak awal. Selain itu agar kabupaten kota yang akan berpartisipasi dalam penilaian juga semakin banyak dan kompetitif.
  • Tujuan penting dari KKS itu adalah bukan semata penghargaan pemerintah pusat atas upaya pengumpulan dokumen bukti dukung penilaian KKS, tapi lebih dari itu adalah untuk menjadikan kesehatan sebagai budaya dan kebiasaan yang harus terus menerus diupayakan oleh semua pihak, tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga keluarga dan masyarakat luas.

Referensi

  • Badan Pusat Statistik (BPS). (2022). Indeks Pembangunan Manusia 2022. Jakarta: BPS.
  • Dinas Kesehatan Kota Surabaya. (2022). Laporan Tahunan Kesehatan Kota Surabaya 2022. Surabaya: Dinas Kesehatan.
  • Dinas Kesehatan Sleman. (2023). Laporan Penurunan Angka Stunting di Sleman. Sleman: Dinas Kesehatan.
  • Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung. (2023). Laporan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Bandung: Dinas Koperasi dan UKM.
  • Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor. (2023). Laporan Partisipasi Masyarakat dalam Program Kebersihan. Bogor : Dinas Lingkungan Hidup.
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang. (2023). Laporan Penciptaan Lapangan Kerja Baru. Semarang : Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
  • Juknis Penilaian Kabupaten/Kota Sehat, Ditjen PPP Kemenkes RI 2025
  • Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005.
  • Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun