Mohon tunggu...
Ahmad Shobirin
Ahmad Shobirin Mohon Tunggu... Administrasi - -

Analis Kebijakan di kantor Pemerintah Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial - IISIP Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Terkait dengan Urusan Sosial

16 Oktober 2024   19:04 Diperbarui: 16 Oktober 2024   19:09 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usulan Data menjadi Sub Bagian tersendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 10 ayat 1 yang menyebutkan "Data yang telah diverifikasi dan validasi harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data terpadu", dan pasal 2 "Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri".

  • Sub Bidang Sertifikasi dan Akreditasi

Dalam lampiran Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemda, Sub Bidang Sertifikasi dan Akreditasi tidak dibagi ke daerah provinsi dan daerah kabupaten kota, seperti dalam tabel berikut :

  • Sub Bidang
  • Pemerintah Pusat
  • Pemda Provinsi
  • Pemda Kab./Kota
  • Sertifikasi dan Akreditasi
  • Pemberian sertifikasi kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial.
  • -
  • -

  • Pemberian akreditasi kepada lembaga kesejahteraan sosial.
  • -
  • -

Dalam perkembangannya selama pelaksanaan undang-undang tersebut, terdapat beberapa kebutuhan untuk memperbaiki, meningkatkan dan berupaya mengembangkan profesi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah. Keberadaan sumber daya tersebut perlu disertifikasi dan diakreditasi untuk mencapai taraf dan kondisi yang memungkinkan pelaksanaan tugas fungsinya secara optimal dan profesional. Selain itu dari sisi pemerintah daerah juga perlu dilibatkan sehingga lebih peduli, memahami, dan menyadari pentingnya sertifikasi peksos dan tenaga kesejahteraan sosial, dan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial. Oleh karena ini untuk Sub Bidang Sertifikasi dan Akreditasi dalam lampiran undang-undang tersebut diusulkan direvisi menjadi :

  • Sub Bidang
  • Pemerintah Pusat
  • Pemda Provinsi
  • Pemda Kab./Kota
  • Sertifikasi dan Akreditasi
  • Pemberian sertifikasi kepada pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial.
  • mendorong dan memfasilitasi sertifikasi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial lingkup pemerintah daerah provinsi
  • melakukan pendataan pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial


  • Pemberian akreditasi kepada lembaga kesejahteraan sosial.

  • mendorong dan memfasilitasi akreditasi lembaga kesejahteraan sosial lingkup pemerintah daerah provinsi
  • melakukan pendataan lembaga kesejahteraan sosial

Sertifikasi oleh Pemerintah pusat kepada pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2009 tentang Pekerjaan Sosial. Sedangkan kewenangan Pementiah provinsi dan kabupaten kota tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Beberapa mandat daerah tekait dengan pentingnya penyediaan pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial tersertifikasi antara lain terdapat pada ayat 2 pasal 23 yang menyebutkan: "Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi sertifikasi Pekerja Sosial" dan ayat 3 : "sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi  Pekerjaan Sosial". Pasal 40 ayat 3 : "Relawan sosial harus tersertifikasi" dan pasal 4 : "sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial

  • Kesimpulan dan Penutup
  • Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah diimplementasikan selama satu dasawarsa sejalan dengan kepemimpinan Presiden Jokowi. Munculnya undang-undang ini mampu mengejawantahkan negara sistem pemerintahan negara Indonesia dari sentralistik ke desentralistik yang memberi keleluasaan daerah, baik provinsi dan kabupaten kota untuk mengatur urusannya sesuai dengan undang-undang.

    • Meskipun pembagian urusan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 ini diatur dalam lampiran, - bukan dalam aturan turunannya -, yang berimplikasi pada tidak bisa dikesampingkan atau dikecualikan oleh undang-undang sektoral lainnya, namun dalam perkembangannya terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian dan harus dielaborasi kembali terutama menyangkut berbagai benturan peraturan dan kondisi eksisting di lapangan dalam implementasi undang-undang ini. Oleh karena itu revisi lampiran undang-undang-undang dalam konteks urusan sosial perlu disambut baik oleh kelembagaan pelaksana urusan sosial baik di pusat maupun di provinsi dan kabupaten kota.
    • Beberapa pola dalam revisi lampiran undang-undang pemerintahan daerah ini adalah :
    • Memindahkan kewenangan dari satu Sub Bidang ke Sub Bidang lain.
    • Menambahkan Sub Bidang baru.
    • Menambahkan kewenangan baru pada Sub Bidang lama yang disesuaikan dengan regulasi terbaru, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan setingkat menteri.
    • Membagi kewenangan ke pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten kota dari kewenangan pemerintah pusat yang semula tidak dibagi (tidak dikonkurenkan)
    • Memperhatikan persiapan dan proses penyusunan undang-undang pemerintahan daerah sebelumnya yang memakan waktu yang cukup lama, revisi undang-undang ini diperkirakan akan berjalan cukup lama. Oleh karena itu pembahasan-pembahasan baik internal maupun yang diinisiasi oleh pembinan umum dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri perlu diikuti secara serius dan intensif. Hal ini bertujuan selain untuk mendapatkan sudut pandang lain dari pihak ekternal juga untuk memastikan bahwa masukan-masukan revisi ini dapat dikawal dan dipastikan masuk undang-undang pemerintahan daerah yang baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun