Mohon tunggu...
Ahmad Shobirin
Ahmad Shobirin Mohon Tunggu... Administrasi - -

Analis Kebijakan di kantor Pemerintah Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial - IISIP Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Terkait dengan Urusan Sosial

16 Oktober 2024   19:04 Diperbarui: 16 Oktober 2024   19:09 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c.Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial Daerah kabupaten/kota.


  • Pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di Daerah kabupaten/kota.

Terkait pemberdayaan KAT, Kewenangan Pemerintah pusat dan kabupaten kota diatur secara jelas, yaitu kewenangan pusat dalam hal penetapan lokasi dan pemberdayaan sosial KAT, sedangkan untuk Kabupaten Kota adalah Pemberdayaan Sosialnya. Namun demikian tidak diatur peran Provinsi terkait dengan KAT ini. Oleh karena itu usulan alternatif untuk melibatkan tanggung jawab Provinsi terdapat pemberdayaan KAT, maka kewenangan kabupaten kota cukup pada "pengusulan lokasi KAT di pemda provinsi". Selanjutnya kewenangan provinsi ditambahkan menjadi : "rekomendasi penetapan lokasi KAT berdasarkan usulan pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah pusat". Dengan demikian maka maka peran Pemerintah pusat sudah tepat yaitu "penetapan lokasi pemberdayaan KAT".

Namun demikian alur tersebut masih belum menyasar pada bentuk nyata pemberdayaan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan. Oleh karena itu perlu disusun Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) Permensos yang mengatur bentuk pemberdayaan tersebut berdasarkan tingkat kewenangan antar pemerintahan.  Permensos Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil belum mengatur hal tersebut.

Alternatif lain pemberdayaan KAT sebagaimana Permensos tersebut dapat dibagi kewenangannya berdasarkan kategori I, kategori II, dan Kategori III sebagaimana diatur dalam permensos tersebut. Kewenangan Pemerintah Pusat pada KAT ketegori I dengan kondisi : a. hidup berpencar dan berpindah dalam komunitas kecil, tertutup, dan homogen; b. bermata pencaharian tergantung pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat yang relatif tinggi; c. hidup dengan sistem ekonomi subsisten; d. sangat sederhana; e. marjinal di pedesaan; dan f. mengalami berbagai kerentanan.

Kewenangan Pemerintah Provinsi pada KAT kategori II dengan kondisi :  a. hidup menetap sementara, pada umumnya masih homogen, namun sudah lebih terbuka; b. peladang berpindah; c. hidup dengan sistem ekonomi mengarah pada sistem pasar; d. kehidupannya sedikit lebih maju dari KAT kategori I; e. marjinal di pedesaan; dan f. mengalami kerentanan. Sedangkan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota pada KAT kateogori III dengan kondisi :  a. hidup menetap, sudah heterogen, dan lebih terbuka; b. bermata pencaharian bertani, berkebun, nelayan, kerajinan dan/atau berdagang; c. hidup dengan sistem ekonomi pasar; d. pada umumnya hidup lebih maju dari KAT kategori II; e. marginal di pedesaan dan perkotaan; dan f. masih mengalami kerentanan.

Selanjutnya dalam lampiran undang-undang tersebut Pemda Kabupaten diatur kewenangannya melakukan Pembinaan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di Daerah kabupaten/kota, namun untuk Provinsi dan Pusat tidak diatur secara jelas. Permensos Nomor 25 Tahun 2017 Tentang LK3 belum sebagai NSPK yang mengatur kewenangan antar tingkatan pemerintahan. Oleh karena itu perlu diusulkan revisi lampiran undang-undang pemda menjadi :

  • Sub Bidang

Pemerintah Pusat

Pemda Provinsi

  • Pemda Kab./Kota
  • Pemberdayaan Sosial

Pembinaan dan pemberdayaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) lingkup nasional

Pemberdayaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di daerah Provinsi

Pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di Daerah kabupaten/kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun