Mohon tunggu...
Ahmad Shobirin
Ahmad Shobirin Mohon Tunggu... Administrasi - -

Analis Kebijakan di kantor Pemerintah Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial - IISIP Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Terkait dengan Urusan Sosial

16 Oktober 2024   19:04 Diperbarui: 16 Oktober 2024   19:09 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum di luar panti

  • Sub Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial 
  • Lampiran undang undang Sub Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada undang-undang pemerintahan daerah tertulis sebagai berikut :
  • Sub Bidang
  • Pemerintah Pusat
  • Pemda Provinsi
  • Pemda Kab./Kota
  • Perlindungan dan Jaminan  Sosial

Penerbitan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antara WNI dengan WNA.

Penerbitan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antar WNI dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal.

Pemeliharaan anak-anak terlantar


Penghargaan dan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan


Pengelolaan data fakir miskin nasional.

Pengelolaan data fakir miskin cakupan Daerah provinsi

Pendataan dan Pengelolaan data fakir miskin cakupan Daerah kabupaten/kota.

Kewenangan tersebut direvisi dengan banyak mengalami pergeseran, yaitu :

  • Pada tabel tersebut, terkait dengan penerbitan izin orang tua angkat di Pusat dan Provinsi sudah diatur dalam tabel pembahasan Sub Bidang Rehabilitasi Sosial.
  • kewenangan Kabupaten Kota terkait dengan Pemeliharaan anak-anak terlantar tidak perlu dimunculkan karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  • Perlunya memunculkan pendataan menjadi sub bidang tersendiri, atau tidak masuk dalam sub bidang perlindungan dan jaminan sosial
  • Sub Bidang Data Terpadu Penanganan Kemiskinan 

Untuk kewenangan yang terkait  yang Sub Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial ini maka Sub Bidang Penanganan Bencana masuk dalam Sub Bidang ini. Sedangkan pendataan yang sebelumnya ada di Sub Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menjadi berdiri sendiri sebagai Sub Bidang Data dan Pendataan.

Dengan demikian maka terdapat Sub Bidang baru yang berkaitan dengan pendataan dengan usulan seperti pada tabel berikut :

  • Sub Bidang
  • Pemerintah Pusat
  • Pemda Provinsi
  • Pemda Kab./Kota
  • Data Terpadu Penanganan Kemiskinan  
  • Pengelolaan data terpadu nasional.

  • Menyampaikan hasil pendataan serta verifikasi dan validasi dari kabupaten/kota kepada pemerintah pusat
  • Melakukan pendataan serta verifikasi dan validasi terhadap pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial cakupan Daerah kabupaten/kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun