rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam lampiran tersebut hanya terkait dengan rehabilitasi korban penyalahgunaan Napza, dan orang dengan HIV. Kewenangan Provinsi adalah semua PMKS kecuali Napza dan HIV yang memerlukan rehabilitasi di dalam panti. Sedangkan Kewenangan Kabupaten/kota adalah rehabilitasi semua PMKS kecuali Napza dan HIV di luar panti.
Catatan terhadap aspek ini adalah :
- Pembagian kewenangan pusat hanya terkait dengan Rehabilitasi Napza dan HIV disatu sisi membatasi tanggung jawab Kemensos untuk melakukan rehabilitasi terhadap pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)/PMKS lain.
- Polemik di awal penerapan undang-undang ini, - dimana Panti2 Kemensos harus diserahkan kepada Dinas Sosial sebagai konsekuensi kewenangan provinsi menanganai PPKS di dalam Panti -, sudah selesai dengan dirubahnya nomenklatur Panti sebagai unit pelaksana teknis menjadi Sentra Terpadu dan Sentra Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
- Selain itu keberadaan UPT Kementerian Sosial atau Sentra dapat dikuatkan fungsinya sebagai Panti Rujukan Nasional yang dalam kondisi sangat ideal UPT tersebut akan mampu memerankan Trifungsi, yaitu : 1) Pelayanan Langsung, 2) Laboratorium Uji coba Intervensi, dan 3) Lokus penelitian terkait rehabilitasi sosial PMKS/PPKS tertentu.
- Sebagai UPT Percontohan, maka prasyarat untuk mengoptimalkannya adalah persiapan sumber daya manusia, prasarana yang memadai, kelembagaan, serta koordinasi dengan stake holder terkait.
- Terkait dengan angka 4 tersebut, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial perlu menata ulang atau mereposisi peran dan fungsi nya sebagai UPT yang tidak melakukan layanan langsung (direct services), namun kembali ke khitahnya sebagai perumus dan pelaksana kebijakan, penyusunan NSPK bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Dengan demikian usulan perubahan kewenangan sub bidang rehabilitasi sosial menjadi sebagai berikut :
- Sub Bidang
- Pemerintah Pusat
- Pemda Provinsi
- Pemda Kab./Kota
- Rehabilitasi Sosial
Penyusunan Kebijakan pedoman umum, juklak, juknis rehabilitasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
- Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial PPKS dalam Panti sesuai dengan Kebijakan, Pedoman Umum Juklak Juknis Rehabsos PPKS
Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial PPKS luar Panti sesuai dengan Kebijakan dan Pedoman Umum dan Teknis Rehabsos PPKS
Usulan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial, pasal 5 huruf c : "penetapan standar rehabilitasi sosial" ; dan huruf g "pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah"
Usulan perubahan lainnya terkait dengan Sub Bidang Rehailitasi Sosial, sebagai berikut :
- Sub Bidang
- Pemerintah Pusat
- Pemda Provinsi
- Pemda Kab./Kota
- Rehabilitasi Sosial
Pendampingan pemulangan korban tindak pidana perdagangan orang dan/atau pekerja migran Indonesia bermasalah yang terindikasi atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari titik debarkasi sampai dengan daerah asal.
(Sesuai dengan pembagian kewenanganan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 dan Permensos No. 8 Tahun 2023)
Pemulangan korban tindak pidana perdagangan orang dan/atau pekerja migran Indonesia bermasalah serta keluarganya dari daerah provinsi ke daerah kabupaten kota daerah asal.