REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANGÂ
PEMERINTAHAN DAERAH TERKAIT DENGAN URUSAN SOSIAL
- Pengantar
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah berusia 10 tahun sejak diundangkan. Undang-undang tersebut mencabut undang-undang Nomor 32 tahun tentang Pemerintahan Daerah. Terdapat beberapa perubahan yang cukup penting dan merupakan terobosan dalam implementasi oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Perubahan tersebut adalah terkait dengan pembagian urusan pemerintahan antara tingkatan pemerintahan. Selain itu dalam pengaturan pembagian urusan, sebelumnya diatur melalui  lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, melalui Undang-undang 23 tahun 2014 ini pengaturannya ditingkatkan menjadi bagian dari lampiran undang-undang. Implikasinya adalah pembagian urusan sebagaimana terdapat dalam lampiran, harus menjadi perhatian semua tingkatan pemerintahan dan tidak bisa dikesampingkan atau dikecualikan oleh undang-undang sektoral lainnya.
Dalam hal urusan pemerintahan, undang-undang ini membagi menjadi 3 urusan, yaitu 1) urusan absolut (pemerintah pusat), 2) urusan pemerintahan konkuren, dan 3) urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi dua urusan, yaitu  1) urusan wajib dan 2) urusan pilihan. Urusan wajib dibagi lagi menjadi urusan wajib pelayanan dasar, dan urusan wajib bukan pelayanan dasar. Terkait dengan Urusan pemerintah konkuren yang wajib, urusan sosial menjadi urusan wajib yang bersifat pelayanan dasar selain lima urusan lainnya yaitu : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, dan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (tramtibum linmas). Terhadap urusan wajib tersebut maka penyelenggara pemerintahan daerah diprioritaskan untuk pelaksanaan pelayanan dasar yang berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Dalam pelaksanaannya selama satu dasawarsa, banyak terjadi perubahan yang signifikan setidaknya dalam beberapa hal, yaitu : struktur dan tusi organisasi pemerintah daerah, struktur penganggaran, sumber daya penyelenggara, sarana prasarana operasional penerapan SPM, dan sebagainya. Oleh karena itu terkait dengan penerapan SPM tersebut, kementerian pengampu SPM sebagai pembina teknis secara berkelanjutan melakukan pembinaan, pengawasan, pendampingan, dan monitoring evaluasi penerapan SPM oleh pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Secara umum implementasi urusan sosial sebagaimana diatur dalam undang-undang pemda banyak mengalami dinamika yang bermuara pada perlunya melakukan revisi. Hal ini juga dirasakan oleh pemerintah daerah terutama organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan sosial. Oleh karena itu momentum revisi undang-undang ini menjadi langkah yang cukup baik dan perlu direspon semaksimal mungkin untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait dengan usuan sosial di daerah, terutama dalam meningkatkan kondisi kesejahteraan sosial masyarakat miskin, rentan, dan terlantar.
- Urusan Sosial dalam Lampiran Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah
Dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, urusan sosial dibagi ke dalam 7 Â sub-bidang, yaitu : 1) Pemberdayaan Sosial ; 2) Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan ; 3) Rehabilitasi Sosial, 4) Perlindungan dan Jaminan Sosial, 5) Penanganan Bencana, 6) Taman Makam Pahlawan, dan 7) Sertifikasi dan Akreditasi. Masing-masing sub bidang tersebut telah di bagi kewenangannya untuk dikerjakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Terkait dengan rencana revisi undang-undang pemerintahan daerah, beberapa aspek yang perlu menjadi catatan pada pembagian urusan dan sub bidang pemerintahan bidang sosial, adalah :
- Aspek Sub Bidang Pemberdayaan Sosial
Pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun, kewenangan antara tingkatan pemerintahan pada Sub Bidang Pemberdayaan Sosial terbagi atas :
- Sub Bidang
- Pemerintah Pusat
- Pemda Provinsi
- Pemda Kab./Kota
- Pemberdayaan Sosial
- Penetapan lokasi dan pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil (KAT).
- -
- Pemberdayaan sosial KAT.
- Penerbitan izin pengumpulan sumbangan lintas Daerah provinsi.
- Penerbitan izin pengumpulan sumbangan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
b. Penerbitan izin pengumpulan sumbangan dalam Daerah kabupaten/kota.
- Pembinaan potensi sumber kesejahteraan sosial.
- Pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial provinsi.
c.Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial Daerah kabupaten/kota.
- Pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di Daerah kabupaten/kota.
Terkait pemberdayaan KAT, Kewenangan Pemerintah pusat dan kabupaten kota diatur secara jelas, yaitu kewenangan pusat dalam hal penetapan lokasi dan pemberdayaan sosial KAT, sedangkan untuk Kabupaten Kota adalah Pemberdayaan Sosialnya. Namun demikian tidak diatur peran Provinsi terkait dengan KAT ini. Oleh karena itu usulan alternatif untuk melibatkan tanggung jawab Provinsi terdapat pemberdayaan KAT, maka kewenangan kabupaten kota cukup pada "pengusulan lokasi KAT di pemda provinsi". Selanjutnya kewenangan provinsi ditambahkan menjadi : "rekomendasi penetapan lokasi KAT berdasarkan usulan pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah pusat". Dengan demikian maka maka peran Pemerintah pusat sudah tepat yaitu "penetapan lokasi pemberdayaan KAT".
Namun demikian alur tersebut masih belum menyasar pada bentuk nyata pemberdayaan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan. Oleh karena itu perlu disusun Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) Permensos yang mengatur bentuk pemberdayaan tersebut berdasarkan tingkat kewenangan antar pemerintahan. Â Permensos Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil belum mengatur hal tersebut.
Alternatif lain pemberdayaan KAT sebagaimana Permensos tersebut dapat dibagi kewenangannya berdasarkan kategori I, kategori II, dan Kategori III sebagaimana diatur dalam permensos tersebut. Kewenangan Pemerintah Pusat pada KAT ketegori I dengan kondisi : a. hidup berpencar dan berpindah dalam komunitas kecil, tertutup, dan homogen; b. bermata pencaharian tergantung pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat yang relatif tinggi; c. hidup dengan sistem ekonomi subsisten; d. sangat sederhana; e. marjinal di pedesaan; dan f. mengalami berbagai kerentanan.
Kewenangan Pemerintah Provinsi pada KAT kategori II dengan kondisi : Â a. hidup menetap sementara, pada umumnya masih homogen, namun sudah lebih terbuka; b. peladang berpindah; c. hidup dengan sistem ekonomi mengarah pada sistem pasar; d. kehidupannya sedikit lebih maju dari KAT kategori I; e. marjinal di pedesaan; dan f. mengalami kerentanan. Sedangkan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota pada KAT kateogori III dengan kondisi : Â a. hidup menetap, sudah heterogen, dan lebih terbuka; b. bermata pencaharian bertani, berkebun, nelayan, kerajinan dan/atau berdagang; c. hidup dengan sistem ekonomi pasar; d. pada umumnya hidup lebih maju dari KAT kategori II; e. marginal di pedesaan dan perkotaan; dan f. masih mengalami kerentanan.
Selanjutnya dalam lampiran undang-undang tersebut Pemda Kabupaten diatur kewenangannya melakukan Pembinaan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di Daerah kabupaten/kota, namun untuk Provinsi dan Pusat tidak diatur secara jelas. Permensos Nomor 25 Tahun 2017 Tentang LK3 belum sebagai NSPK yang mengatur kewenangan antar tingkatan pemerintahan. Oleh karena itu perlu diusulkan revisi lampiran undang-undang pemda menjadi :
- Sub Bidang
Pemerintah Pusat
Pemda Provinsi
- Pemda Kab./Kota
- Pemberdayaan Sosial
Pembinaan dan pemberdayaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) lingkup nasional
Pemberdayaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di daerah Provinsi
Pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di Daerah kabupaten/kota.
Dengan demikian, secara keseluruhan usulan revisi lampiran undang-undang nomor 23 tentang Pemda untuk Sub Bidang Pemberdayaan Sosial sebagai berikut :
- Sub Bidang
- Pemerintah Pusat
- Pemda Provinsi
- Pemda Kab./Kota
- Pemberdayaan Sosial
Penerbitan izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) lintas daerah provinsi
(Menambahkan izin Undian Gratis Berhadiah dalam pembagian urusan bidang sosial sub bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 1954 karena dalam Lampiran UU No. 23/2014 hanya Izin PUB).
Penerbitan izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi
Penerbitan izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dalam 1 (satu) daerah kabupaten
Pembinaan potensi sumber kesejahteraan sosial.
Pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial provinsi.
Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial Daerah kabupaten/kota.
Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional utama dan makam pahlawan nasional di dalam dan luar negeri.
Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional provinsi.
Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional kabupaten/kota
Penetapan rekomendasi Gelar Pahlawan Nasional dan Perintis kemerdekaan perintis kemerdekaan tingkat pusat
Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional dan Perintis kemerdekaan kepada pemerintah pusat
Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional dan Perintis kemerdekaan kepada pemerintah daerah provinsi
Penetapan rekomendasi, Gelar, Tanda Jasa, Tanda kehormatan tingkat pusat
Penghargaan dan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan.
Pengusulan Gelar, Tanda Jasa, Tanda kehormatan kepada pemerintah pusat
Pengusulan Gelar, Tanda Jasa, Tanda kehormatan kepada pemerintah daerah provinsi
Terkait dengan Sub bidang pemberdayaan sosial, perlu dibahas terkait dengan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) sebagai sebagai salah satu langkah strategis untuk mewujudkan sistem perlindungan sosial yang terintegrasi. Dalam Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu disebutkan bahwa Puskesos adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa/kelurahan/nama lain dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Mengingat strategisnya posisi puskesos di jantung pemerintahan terkecil yaitu kelurahan dan desa, dan dalam rangka memitigasi dan merespon secara cepat terhadap permasalahan kemiskinan dan sosial di masyarakat, maka keberadaan puskesos ini harus masuk dalam revisi lampiran undang-undang pemda sebagai berikut :
- Sub Bidang
Pemerintah Pusat
Pemda Provinsi
- Pemda Kab./Kota
- Pemberdayaan Sosial
- Pembinaan dan pengembangan pusat kesejahteraan sosial (Puskesos)
- Mengoordinasikan dan memfasilitasi pembentukan pusat kesejahteraan sosial
- Pembentukan dan pelaksanaan pusat kesejahteraan sosial
Pentingnya daerah berwenang membentu Puskesos juga terkait dalam pedukung penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial, sesuai dengan Pasal 23 Permensos Nomor 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa  "Setiap Kab/Kota harus memiliki Lembaga Kesejahteraan Sosial / Puskesos SLRT".
- Aspek Penyandang Masalah yang ditangani pada Sub Bidang Rehabilitasi Sosial.
Pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun, kewenangan antara tingkatan pemerintahan pada Sub Bidang Rehabilitasi Sosial terbagi atas :
- Sub Bidang
- Pemerintah Pusat
- Pemda Provinsi
- Pemda Kab./Kota
- Rehabilitasi Sosial
- Rehabilitasi bekas korban
- penyalahgunaan NAPZA,
- orang dengan Human
Immunodeficiency Virus/
Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
- Rehabilitasi sosial
- bukan/tidak termasuk bekas
- korban penyalahgunaan
- NAPZA, orang dengan Human
- Immunodeficiency Virus/
- Acquired Immuno Deficiency
- Syndrome yang memerlukan
- rehabilitasi pada panti.
Rehabilitasi sosial
bukan/tidak termasuk bekas
korban penyalahgunaan
NAPZA dan orang dengan
Human Immunodeficiency
Virus/ Acquired Immuno
Deficiency Syndrome yang tidak memerlukan
rehabilitasi pada panti, dan
rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam lampiran tersebut hanya terkait dengan rehabilitasi korban penyalahgunaan Napza, dan orang dengan HIV. Kewenangan Provinsi adalah semua PMKS kecuali Napza dan HIV yang memerlukan rehabilitasi di dalam panti. Sedangkan Kewenangan Kabupaten/kota adalah rehabilitasi semua PMKS kecuali Napza dan HIV di luar panti.
Catatan terhadap aspek ini adalah :
- Pembagian kewenangan pusat hanya terkait dengan Rehabilitasi Napza dan HIV disatu sisi membatasi tanggung jawab Kemensos untuk melakukan rehabilitasi terhadap pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)/PMKS lain.
- Polemik di awal penerapan undang-undang ini, - dimana Panti2 Kemensos harus diserahkan kepada Dinas Sosial sebagai konsekuensi kewenangan provinsi menanganai PPKS di dalam Panti -, sudah selesai dengan dirubahnya nomenklatur Panti sebagai unit pelaksana teknis menjadi Sentra Terpadu dan Sentra Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
- Selain itu keberadaan UPT Kementerian Sosial atau Sentra dapat dikuatkan fungsinya sebagai Panti Rujukan Nasional yang dalam kondisi sangat ideal UPT tersebut akan mampu memerankan Trifungsi, yaitu : 1) Pelayanan Langsung, 2) Laboratorium Uji coba Intervensi, dan 3) Lokus penelitian terkait rehabilitasi sosial PMKS/PPKS tertentu.
- Sebagai UPT Percontohan, maka prasyarat untuk mengoptimalkannya adalah persiapan sumber daya manusia, prasarana yang memadai, kelembagaan, serta koordinasi dengan stake holder terkait.
- Terkait dengan angka 4 tersebut, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial perlu menata ulang atau mereposisi peran dan fungsi nya sebagai UPT yang tidak melakukan layanan langsung (direct services), namun kembali ke khitahnya sebagai perumus dan pelaksana kebijakan, penyusunan NSPK bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Dengan demikian usulan perubahan kewenangan sub bidang rehabilitasi sosial menjadi sebagai berikut :
- Sub Bidang
- Pemerintah Pusat
- Pemda Provinsi
- Pemda Kab./Kota
- Rehabilitasi Sosial
Penyusunan Kebijakan pedoman umum, juklak, juknis rehabilitasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
- Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial PPKS dalam Panti sesuai dengan Kebijakan, Pedoman Umum Juklak Juknis Rehabsos PPKS
Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial PPKS luar Panti sesuai dengan Kebijakan dan Pedoman Umum dan Teknis Rehabsos PPKS
Usulan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial, pasal 5 huruf c : "penetapan standar rehabilitasi sosial" ; dan huruf g "pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah"
Usulan perubahan lainnya terkait dengan Sub Bidang Rehailitasi Sosial, sebagai berikut :
- Sub Bidang
- Pemerintah Pusat
- Pemda Provinsi
- Pemda Kab./Kota
- Rehabilitasi Sosial
Pendampingan pemulangan korban tindak pidana perdagangan orang dan/atau pekerja migran Indonesia bermasalah yang terindikasi atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari titik debarkasi sampai dengan daerah asal.
(Sesuai dengan pembagian kewenanganan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 dan Permensos No. 8 Tahun 2023)
Pemulangan korban tindak pidana perdagangan orang dan/atau pekerja migran Indonesia bermasalah serta keluarganya dari daerah provinsi ke daerah kabupaten kota daerah asal.
Pemulangan korban tindak pidana perdagangan orang dan/atau pekerja migran Indonesia bermasalah serta keluarganya dari daerah kabupaten kota ke kelurahan/desa daerah asal.
pembangunan rumah perlindungan dan trauma center
(Pasal 52 UU 21 Tahun 2007 ttg Pemberantasan TPPO)
Mengkoordinasikan, memefasilitasikan, dan mengoptimalkan fungsi pusat trauma di provinsi
mengoptimalkan fungsi pusat trauma di kabupaten/kota
Penerbitan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antara WNI dengan WNA.
Penerbitan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antar WNI dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal.
-
Rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum
(sesuai dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 ttg SPPA)
Rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum di dalam panti
Rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum di luar panti
- Sub Bidang Perlindungan dan Jaminan SosialÂ
- Lampiran undang undang Sub Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada undang-undang pemerintahan daerah tertulis sebagai berikut :
- Sub Bidang
- Pemerintah Pusat
- Pemda Provinsi
- Pemda Kab./Kota
- Perlindungan dan Jaminan  Sosial
Penerbitan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antara WNI dengan WNA.
Penerbitan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antar WNI dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal.
Pemeliharaan anak-anak terlantar
Penghargaan dan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan
Pengelolaan data fakir miskin nasional.
Pengelolaan data fakir miskin cakupan Daerah provinsi
Pendataan dan Pengelolaan data fakir miskin cakupan Daerah kabupaten/kota.
Kewenangan tersebut direvisi dengan banyak mengalami pergeseran, yaitu :
- Pada tabel tersebut, terkait dengan penerbitan izin orang tua angkat di Pusat dan Provinsi sudah diatur dalam tabel pembahasan Sub Bidang Rehabilitasi Sosial.
- kewenangan Kabupaten Kota terkait dengan Pemeliharaan anak-anak terlantar tidak perlu dimunculkan karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Perlunya memunculkan pendataan menjadi sub bidang tersendiri, atau tidak masuk dalam sub bidang perlindungan dan jaminan sosial
- Sub Bidang Data Terpadu Penanganan KemiskinanÂ
Untuk kewenangan yang terkait  yang Sub Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial ini maka Sub Bidang Penanganan Bencana masuk dalam Sub Bidang ini. Sedangkan pendataan yang sebelumnya ada di Sub Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menjadi berdiri sendiri sebagai Sub Bidang Data dan Pendataan.
Dengan demikian maka terdapat Sub Bidang baru yang berkaitan dengan pendataan dengan usulan seperti pada tabel berikut :
- Sub Bidang
- Pemerintah Pusat
- Pemda Provinsi
- Pemda Kab./Kota
- Data Terpadu Penanganan Kemiskinan Â
- Pengelolaan data terpadu nasional.
- Menyampaikan hasil pendataan serta verifikasi dan validasi dari kabupaten/kota kepada pemerintah pusat
- Melakukan pendataan serta verifikasi dan validasi terhadap pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial cakupan Daerah kabupaten/kota.
Usulan Data menjadi Sub Bagian tersendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 10 ayat 1 yang menyebutkan "Data yang telah diverifikasi dan validasi harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data terpadu", dan pasal 2 "Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri".
- Sub Bidang Sertifikasi dan Akreditasi
Dalam lampiran Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemda, Sub Bidang Sertifikasi dan Akreditasi tidak dibagi ke daerah provinsi dan daerah kabupaten kota, seperti dalam tabel berikut :
- Sub Bidang
- Pemerintah Pusat
- Pemda Provinsi
- Pemda Kab./Kota
- Sertifikasi dan Akreditasi
- Pemberian sertifikasi kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial.
- -
- -
- Pemberian akreditasi kepada lembaga kesejahteraan sosial.
- -
- -
Dalam perkembangannya selama pelaksanaan undang-undang tersebut, terdapat beberapa kebutuhan untuk memperbaiki, meningkatkan dan berupaya mengembangkan profesi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah. Keberadaan sumber daya tersebut perlu disertifikasi dan diakreditasi untuk mencapai taraf dan kondisi yang memungkinkan pelaksanaan tugas fungsinya secara optimal dan profesional. Selain itu dari sisi pemerintah daerah juga perlu dilibatkan sehingga lebih peduli, memahami, dan menyadari pentingnya sertifikasi peksos dan tenaga kesejahteraan sosial, dan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial. Oleh karena ini untuk Sub Bidang Sertifikasi dan Akreditasi dalam lampiran undang-undang tersebut diusulkan direvisi menjadi :
- Sub Bidang
- Pemerintah Pusat
- Pemda Provinsi
- Pemda Kab./Kota
- Sertifikasi dan Akreditasi
- Pemberian sertifikasi kepada pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial.
- mendorong dan memfasilitasi sertifikasi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial lingkup pemerintah daerah provinsi
- melakukan pendataan pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial
- Pemberian akreditasi kepada lembaga kesejahteraan sosial.
- mendorong dan memfasilitasi akreditasi lembaga kesejahteraan sosial lingkup pemerintah daerah provinsi
- melakukan pendataan lembaga kesejahteraan sosial
Sertifikasi oleh Pemerintah pusat kepada pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2009 tentang Pekerjaan Sosial. Sedangkan kewenangan Pementiah provinsi dan kabupaten kota tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Beberapa mandat daerah tekait dengan pentingnya penyediaan pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial tersertifikasi antara lain terdapat pada ayat 2 pasal 23 yang menyebutkan: "Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi sertifikasi Pekerja Sosial" dan ayat 3 : "sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi  Pekerjaan Sosial". Pasal 40 ayat 3 : "Relawan sosial harus tersertifikasi" dan pasal 4 : "sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial
- Kesimpulan dan Penutup
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah diimplementasikan selama satu dasawarsa sejalan dengan kepemimpinan Presiden Jokowi. Munculnya undang-undang ini mampu mengejawantahkan negara sistem pemerintahan negara Indonesia dari sentralistik ke desentralistik yang memberi keleluasaan daerah, baik provinsi dan kabupaten kota untuk mengatur urusannya sesuai dengan undang-undang.
- Meskipun pembagian urusan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 ini diatur dalam lampiran, - bukan dalam aturan turunannya -, yang berimplikasi pada tidak bisa dikesampingkan atau dikecualikan oleh undang-undang sektoral lainnya, namun dalam perkembangannya terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian dan harus dielaborasi kembali terutama menyangkut berbagai benturan peraturan dan kondisi eksisting di lapangan dalam implementasi undang-undang ini. Oleh karena itu revisi lampiran undang-undang-undang dalam konteks urusan sosial perlu disambut baik oleh kelembagaan pelaksana urusan sosial baik di pusat maupun di provinsi dan kabupaten kota.
- Beberapa pola dalam revisi lampiran undang-undang pemerintahan daerah ini adalah :
- Memindahkan kewenangan dari satu Sub Bidang ke Sub Bidang lain.
- Menambahkan Sub Bidang baru.
- Menambahkan kewenangan baru pada Sub Bidang lama yang disesuaikan dengan regulasi terbaru, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan setingkat menteri.
- Membagi kewenangan ke pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten kota dari kewenangan pemerintah pusat yang semula tidak dibagi (tidak dikonkurenkan)
- Memperhatikan persiapan dan proses penyusunan undang-undang pemerintahan daerah sebelumnya yang memakan waktu yang cukup lama, revisi undang-undang ini diperkirakan akan berjalan cukup lama. Oleh karena itu pembahasan-pembahasan baik internal maupun yang diinisiasi oleh pembinan umum dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri perlu diikuti secara serius dan intensif. Hal ini bertujuan selain untuk mendapatkan sudut pandang lain dari pihak ekternal juga untuk memastikan bahwa masukan-masukan revisi ini dapat dikawal dan dipastikan masuk undang-undang pemerintahan daerah yang baru.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI