Mohon tunggu...
Ahmad Shobirin
Ahmad Shobirin Mohon Tunggu... Administrasi - -

Analis Kebijakan di kantor Pemerintah Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial - IISIP Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Terkait dengan Urusan Sosial

16 Oktober 2024   19:04 Diperbarui: 16 Oktober 2024   19:09 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, secara keseluruhan usulan revisi lampiran undang-undang nomor 23 tentang Pemda untuk Sub Bidang Pemberdayaan Sosial sebagai berikut :

  • Sub Bidang
  • Pemerintah Pusat
  • Pemda Provinsi
  • Pemda Kab./Kota
  • Pemberdayaan Sosial

Penerbitan izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) lintas daerah provinsi

(Menambahkan izin Undian Gratis Berhadiah dalam pembagian urusan bidang sosial sub bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 1954 karena dalam Lampiran UU No. 23/2014 hanya Izin PUB).

Penerbitan izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi


Penerbitan izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dalam 1 (satu) daerah kabupaten


Pembinaan potensi sumber kesejahteraan sosial.

Pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial provinsi.

Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial Daerah kabupaten/kota.


Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional utama dan makam pahlawan nasional di dalam dan luar negeri.

Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional provinsi.

Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional kabupaten/kota


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun